38 Warga Binaan Lapas Padang Dapatkan Remisi Khusus Natal 2024

Sakato.co.id – Sebanyak 38 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, menerima remisi khusus Natal tahun 2024. Pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif para warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Padang, Rabu (25/12/2024).

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan laporan oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa pentingnya pemberian remisi sebagai bagian dari pembinaan dan motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program yang telah dirancang.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pembacaan SK Remisi Khusus Natal Tahun 2024 serta penyerahan SK Remisi Khusus Natal Tahun 2024 secara serentak pada UPT masing-masing. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Dalam sambutannya, ia mengucapkan selamat bagi WBP yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan pada hari ini sehingga menjadi pribadi yang baik, taat hukum serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat di lingkungan tempat tinggal nanti.

Dalam Kegiatan Natal sederhana yang digelar di Gereha Lapas Padang tersebut, Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison langsung menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan. Acara ini dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Jajaran petugas Lapas Padang.

“Pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ini juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” ujar Kalapas dalam kesempatan tersebut.

Junaidi menjelaskan, dari 38 narapidana yang menerima remisi, tidak ada di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau yang bisa langsung bebas, melainkan hanya memperoleh pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan dan 1 Bulan 15 hari.

Kalapas menambahkan bahwa proses seleksi penerima remisi dilakukan secara ketat dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(*)

Komentar