892 WBP di Lapas Muaro Padang Terima Remisi Idul Fitri

Sakato.co.id – Sebanyak 892 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Muaro Padang menerima Remisi Khusus (pengurangan masa hukuman) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4/2024).

“Remisi ini kita berikan kepada WBP yang beragama Islam, ini terkait serta mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang,” ungkap Kepala Lapas Kelas II A Muaro Padang Marten, dikutip dari laman infopublik.id, Kamis (11/4/2024).

banner 1080x788

Pemberian Remisi Khusus ini kata Marten, berbeda-beda, mulai dari 15 hari, hingga dua bulan.

“Kita berharap dengan pemberian Remisi Khusus ini dapat memotivasi para WBP untuk berperilaku baik, selama menjalankan masa tahanan di Lapas Muaro Padang.

Adapun rincian Remisi Khusus sebagai berikut: untuk remisi 15 hari sebanyak 61 orang, kemudian satu bulan diberikan kepada 626 orang.

“Dan pengurangan masa tahanan selama satu bulan 15 hari diterima oleh 173 orang WBP, serta untuk WBP yang mendapat remisi selama dua bulan berjumlah 32 orang,” kata dia.

(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *