Sakato.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menuntut tiga terdakwa waria berinisial R, AP, dan J yang diduga melakukan tindak penganiayaan kepada seorang driver ojol, masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,”kata JPU Suriati, saat membacakan tuntutannya, setebal 14 halaman di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang kemarin.
JPU beralasan, para terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Muhammad Tito, S.H, M.H, Hawati Aulia Hanana, S.H. dari kantor hukum srikandi, mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Sidang yang dipimpin oleh Juandra, akan dilanjutkan pekan depan.
Di luar persidangan PH terdakwa, sangat keberatan dengan tuntutan JPU.
“Korban dalam memberikan keterangan, sangat berbeda. Tidak jelas dalam penyampaian. Intinya korban berbelit-belit dalam tuntutannya,”ujar pengacara kondang ini.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, disebutkannya kejadian ini berawal pada tanggal 6 Oktober 2023. Dimana korban berinisial R, mencari perempuan melalui aplikasi michat.
Tak lama kemudian, korban menemukan salah satu pengguna michat, dengan menggunakan foto profil perempuan. Korban pun tertarik dan menghubungi akun tersebut. Sehingga terjadilah percakapan yang isinya, meminta dipijat dan pengguna akun michat tersebut menyetujuinya, akhirnya pengguna akun tersebut mengirimkan alamat rumahnya yang terletak di kawasan Kecamatan Koto Tangah.
Saat tiba di rumah tersebut, korban terkejut, karena tidak sesuai dengan di foto. Lalu terdakwa berinisial AP, memanggil terdakwa J, meminta untuk meminta uang korban sebesar Rp650 ribu, namun korban tidak memilikinya, karena korban mempunyai uang sebesar Rp70 ribu.
Selanjutnya, terdakwa HS yang terganggu waktu istirahatnya, lalu korban pun, dianiaya bersama dengan terdakwa lainnya yaitu AP dan J. Tak sampai disana korban pun ditelanjangi dan dicabuli.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka. Usai kejadian tersebut, korban pun meninggalkan rumah terdakwa. Dan berkumpul dengan teman-teman ojek online (ojol), disanalah korban bercerita. Akhirnya korban melaporkan kepada polisi.
(*)