Sakato.co.id – Satreskrim Polres Pariaman mengamankan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana aborsi anak didalam kandungan di Padang Bintungan Kecamatan Sungai Limau.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
“Benar pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di rumah pelaku di daerah padang bintungan kecamatan sungai Limau telah diamankan satu orang perempuan dan 1 satu orang laki laki dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman, Sabtu (12/4/2025).
Dikatakannya, kepada pihak kepolisan kedua tersangka berinisial MYM panggilan Yusuf (19) dan LSM panggilan Laras telah mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sengaja mengugurkan kandungannya dengan cara meminum obat perangsang kelahiran yang dibeli secara online.
Setelah janin lahir pelaku lalu menguburkanya ke perkarangan rumah orang tua salah satu tersangka.
“Yang mana kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib. Pada saat itu tersangka Laras melakukan aborsi dengan cara membeli terlebih dahulu obat perangsang untuk menggugurkan kandungan secara online,” terangnya.
“Setelah meminum obat tersebut, bayi yang berada didalam perut tersangka laras keluar dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Lalu tersangka Yusuf langsung mengambil anak tersebut dan langsung menguburkan dihalaman rumah orang tua tersangka,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka sudah digelandang ke Mapolres Pariaman guna penyidikan lebih kanjut.
Kedua tersangka yang masih remaja ini dijerat hukum atas perbuatan yang telah dirinya lakukan. (*)