17 Anggota Polri Pelanggar Pengamanan Tawuran di Polsek Kuranji Jalani Sidang Kode Etik

Sakato.co.id – Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan, pihaknya akan memberikan informasi perkembangan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh 17 anggota Ditsamapta Polda Sumbar di Polsek Kuranji pada tanggal 9 Juni tahun 2024 lalu, dalam rangka mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat hendak melakukan tawuran.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, keterbukaan terhadap publik dalam penanganan kasus internal kepolisian adalah prioritas.

banner 1080x788

“Saya sampaikan perkembangannya, kemarin dari Polda Sumbar, Bid Propam Polda Sumbar sudah melakukan sidang kode etik hari yang pertama terkait dengan pelanggaran 17 anggota tersebut,” ujar Kombes Dwi didampingi Oleh Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting, dalam keterangan persnya di Mapolda Sumbar, Kamis (3/10/2024).

Ia jelaskan, pada sidang kemarin masih dalam tahap awal, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi, yang nanti akan dilanjutkan pada hari Rabu, minggu depan untuk tahapan selanjutnya.

“Terkait dengan pelaksanaan sidang kode etik ini kami dari Polda Sumatera Barat transparan, terbuka sesuai dengan janji Bapak Kapolda Sumbar bahwa dalam penanganan kepada anggota yang melanggar itu harus terbuka,” tegas Kabid Humas.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam upaya untuk membuktikan transparansi ini, Polda Sumbar mengundang institusi eksternal untuk menyaksikan jalannya sidang kode etik tersebut.

“Alhamdulillah undangan kami diterima, kemudian pada saat sidang kode etik kemarin dari undangan kami itu mereka hadir semua,” kata Dwi.

“Sidang tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM dan LBH, termasuk Ketua Harian Kompolnas yang hadir secara langsung,” imbuhnya.

Selain itu lanjut Dwi, tercatat 18 saksi yang awalnya diamankan di Polsek Kuranji, namun dalam sidang tersebut, hanya 7 saksi yang bisa hadir.

“Satu tidak bisa hadir karena sudah di dalam sel, satu lagi sudah pindah ke Lampung, yang bisa hadir hanya 7 orang, 2 orang tanpa pendampingan LBH, kemudian yang 5 dengan pendampingan LBH,” ungkap Dwi.

Dengan keterangan dari saksi yang telah dihadirkan, proses sidang kode etik Polda Sumbar berjalan dengan keterbukaan.

“Dari keterangan saksinya sudah jelas, sudah lengkap kemudian kita juga hanya bisa menghadirkan terduga pelanggar satu orang nanti kita selesaikan dulu satu orang itu sampai dengan putusan, baru kita lanjut ke terduga pelanggar lainnya,” jelas Dwi.

Ia sebutkan, untuk anggota yang akan disidang Kode etik tersebut berjumlah 17 orang anggota Ditsamapta Polda Sumbar, sesuai dengan yang sudah diperiksa, dan untuk sidang akan dilakukan satu orang masing masing.

“Memang aturannya satu Laporan satu berkas dan satu putusan, namun untuk 17 anggota tersebut akan disidangkan semuanya,” jelas kabid Humas.

“Untuk anggota yang disidangkan tentu pertama adalah yang bertanggung jawab sebagai ketua Tim yang membawa rombongan Patroli,” kata dia.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *