Sakato.co.id – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah preventif yang tegas untuk melindungi konsumen dan menjaga citra pariwisata daerah menjelang lonjakan kunjungan pada momentum Idul Fitri 1447 Hijriah.
Wali Kota Padang Fadly Amran secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE), Selasa (17/3/2026) tentang Kepastian Harga dalam Rangka Perlindungan Konsumen, yang secara khusus menyasar seluruh pelaku usaha kuliner di wilayah Kota Padang.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi praktik komersial yang tidak sehat, seperti fenomena “pakuak” atau menaikkan harga secara tidak wajar bagi wisatawan dan perantau yang pulang kampung.
Dalam surat edaran ini, pelaku usaha kuliner diwajibkan memiliki daftar menu dan mencantumkan harga secara jelas, baik pada menu, daftar harga yang ditempel, maupun media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.
Selain itu, apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan, pelaku usaha kuliner wajib menginformasikannya secara transparan kepada konsumen sebelum melakukan pemesanan atau pembayaran.
Pelaku usaha juga tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan tanpa adanya pemberitahuan yang jelas sebelumnya.
“Kepastian harga menjadi hal penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap sektor kuliner di Kota Padang,” ujar Fadly Amran.
Lebih lanjut, Fadly Amran menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, berupa sanksi administratif hingga pidana. Pemerintah Kota Padang juga akan melakukan pengawasan secara intensif serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
“Sama-sama kita jaga agar wisatawan atau perantau yang mudik ke Kota Padang, bisa berlibur dengan aman dan nyaman. Termasuk aman untuk berbelanja di Kota Padang,” tegasnya.
Fadly Amran berharap seluruh pelaku usaha kuliner dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, transparan, dan memberikan rasa aman bagi konsumen, terutama dalam momentum meningkatnya aktivitas ekonomi selama Idul Fitri.









Komentar