Sakato.co.id – Tim Opsnal Polres Solok Selatan berhasil menangkap dua pemuda terduga pelaku pencabulan pada Minggu (23/07/2023). Dugaan pencabulan dilakukan saat tersangka dan korban yang masih di bawah umur itu camping di daerah Kerinci, Jambi.
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti melalui Kasat Reskrim Iptu Sudirman di Padang Aro, Rabu (26/7/2023) mengatakan kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni KE (23) dan OM (24) .
Kedua pemuda yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga melakukan dugaan pencabulan terhadap AN dan SA. Kedua korban baru berumur 14 tahun.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian berawal saat para tersangka dan korban camping (berkemah) di daerah Tirai Embun Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, pada Sabtu (22/07/2023).
Pada kegiatan berkemah tersebut tersangka beserta korban menegak minuman beralkohol merek anggur merah dan pada malam hari tersangka mulai merayu/membujuk korban untuk melakukan persetubuhan sehingga tersangka berhasil menyetubuhi para korban.
Sekembalinya dari kegiatan kemah itu, tambahnya korban menceritakan kronologis kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Mendengar cerita anaknya, orang tua korban merasa tidak senang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Selatan.
Setelah beberapa waktu kemudian, Tim Opsnal Polres Solok Selatan kemudian menangkap kedua pelaku dan dibawa ke Polres Solok Selatan untuk diproses sesuai hukum.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar dapat mengawasi dan menjaga anak anaknya, demi mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan. Karena anak anak kita merupakan generasi penerus bangsa,” katanya.