Sakato.co.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan menunjukkan komitmen seriusnya dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan masyarakat. Pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim satgas melakukan penindakan dan penertiban di kawasan yang disinyalir menjadi sarang tambang ilegal.
Operasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan di kawasan Pamong Kecil, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan kegiatan penertiban tersebut. “Benar, tim kami telah turun ke lokasi untuk melakukan penertiban. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas AKBP Faisal, dilansir dari laman tbnewssumbar.id, Kamis (16/10/2025).
Saat Tim Satgas yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Hengki, S.M. tiba di lokasi, para pelaku tambang ilegal sudah kocar-kacir dan tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan. Namun, petugas berhasil menemukan sejumlah peralatan yang ditinggalkan oleh para penambang.
Sebagai tindakan tegas di lapangan, tim gabungan langsung mengambil keputusan untuk memusnahkan barang bukti yang ditemukan. Sejumlah box kayu (asbuk) yang berfungsi sebagai alat penyaring material tambang, langsung dibakar di lokasi. Selain itu, spanduk berisi larangan keras melakukan aktivitas illegal mining juga dipasang di beberapa titik strategis.
“Meskipun pelaku tidak ditemukan di tempat, kami tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan peralatan mereka agar tidak dapat digunakan kembali,” tambah Kapolres.
Ia memastikan, kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk menekan angka penambangan ilegal dan memberikan efek jera.
Aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Solok Selatan membawa dampak negatif yang sangat serius bagi lingkungan dan masyarakat. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida mencemari sungai dan tanah, meracuni ekosistem, serta membahayakan kesehatan manusia dalam jangka panjang.
Secara ekologis, kegiatan ini juga memicu deforestasi, erosi, dan secara signifikan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Polres Solok Selatan mengingatkan bahwa para pelaku PETI dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang UU Minerba, para pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan meminta warga segera melapor jika menemukan adanya kegiatan penambangan tanpa izin di lingkungan sekitar.
(*)
Komentar