Sakato.co.id – Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi ganti kerugian jalan tol di atas lahan taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Kabupaten (Pemkab), menjalani tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tujuh orang tersangka yaitu S, Y, M, B, Z, H, N, dan S, sudah dilakukan tahap II,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kamis (16/1/2025).
Disebutkannya, saat penyidikan lima orang tersangka berperan
selaku penerima ganti kerugian jalan tol diatas lahan Pemkab Pariaman telah menjalani penahanan kota selama 85 hari dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditahan di Ruta
yakni S dan Y selaku panitia P2T pengadaan tanah jalan tol.
Tujuh orang tersangka yaitu S, Y, M, B, Z, H, N, dan S. Serta barang bukti yang diajukan oleh penyidik bidang Pidsus Kejati Sumbar
untuk diteliti. Sebagai informasi saat penyidikan lima orang tersangka berperan
selaku penerima ganti kerugian jalan tol diatas lahan Pemkab Pariaman telah menjalani penahanan kota selama 85 hari dan 2 ASN yang telah ditahan di Ruta
yakni Saiful dan Yuhendri selaku Panitia P2T Pengadaan tanah jalan tol.
Selesai pemeriksaan tersangka dan barang bukti lima orang tersangka penerima ganti kerugian jalan tol, menurut pendapat JPU dilakukan
penahanan kota, karena lima orang tersangka tersebut korperatif dan ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yg telah mereka terima.
“Adapun pengembalian Kerugian Negara dari 5 penerima ganti rugi jalan tol tersebut sebesar Rp531.181.000 serta 1 SHM dan dua aset berupa lapangan futsal dan kandang ayam,” ujarnya.
Selanjutnya menjadi objek dalam pengawasan penuntut umum
Kejari Pariaman, sedangkan dua orang tersangka berstatus ASN,
dilakukan penahanan rumah tahanan (Rutan) di Anak Air Kota Padang selama 20 hari kedepan.
Ketujuh tersangka dapat diancam pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan pasal primair pasal 2 (1) jo pasal 18 undang-undang
nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP.
langkah selanjutnya JPU segera mempersiapkan dakwaan untuk dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) dari penerima ganti rugi, yaitu Aldi bersama tim, mengatakan, bahwa kliennya, telah mengembalikan kerugian uang negara, ada yang berupa uang dan barang. Adapun yang telah memiliki itikad baik yaitu Z, S, B, M, dan N.
“Ini adalah iktikat baik dari masyarakat karena telah disangkakan oleh penyidik, namun kita akan tetap membuktikan bahwa ganti rugi yang diterima oleh masyarakat terhadap jalan tol adalah tanah masyarakat, bukan milik pemda,” ungkap, saat diwawancarai wartawan.
Alasanya, karena masyarakat ini tidak ada menyerahkan tanah tersebut kepada Pemda dan itu akan dibuktikan di Pengadilan nantinya.
Pada berita sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan 12 orang tersangka, satu diantaranya telah meninggal. Dari sebelas tersangka dua ditahan berstatus ASN dan sisanya tidak ditahan karena telah berusia uzur.
(*)