Sakato.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem dampingi salah seorang Calegnya ke Bawaslu Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) terkait adanya dugaan kampanye hitam “Black Campaign” terhadap Caleg DPR RI Lisda Hendrajoni, pada Rabu (3/1/2023).
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Nasdem Pesisir Selatan, Rega Desfinal saat mendampingi Lisda Hendrajoni ke Bawaslu setempat mengatakan, pihaknya mengecam perbuatan salah seorang oknum yang melakukan Black Campaign terhadap kader dari Partai Nasdem.
“Ya, kami sangat mengecam perilaku Black Campaign yang dilakukan oleh sekelompok orang dan oknum caleg kepada kader kami,” sebutnya pada Sakato.co.id, Rabu (3/1/2024).
Menurutnya, hal demikian merupakan salah satu perbuatan yang merusak nilai demokrasi, dan juga berdampak terhadap partai peserta pemilu yaitu Partai Nasdem.
“Black Campaign dinilai merusak nilai demokrasi, apalagi kebenaran isu yang digoreng tidak benar,” ujar Rega Desfinal yang juga sebagai Ketua Garda Nasdem Pessel.
Terkait laporan itu tegasnya, sudah mendapatkan dukungan dan bantuan hukum (BAHU) dari DPP Pusat dan DPW Nasdem Sumbar. Agar perkara ini menjadi terang dan cepat diselesaikan.
“Kita dibantu atau backup langsung oleh 9 pengacara dari Bahu Nasdem dari DPP Pusat dan DPW Nasdem Sumbar, sebagai bentuk dukungan. Agar perkara ini menjadi terang dan diselesaikan dengan cepat,” kata Rega.
Sementara itu, Lisda Hendrajoni pelapor mengatakan, laporannya kali ini ke Bawaslu Pessel terkait adanya fitnah soal bantuan PIP. Dimana, tuduhan itu melalui buku rekening penerima yang difoto bersama dengan APKnya.
“Jadi ke Bawaslu yang kita laporkan dugaan pelanggaran pemilu sehubungan dengan APK yang disalahgunakan oleh oknum yang memfoto bersama dengan buku Rekening anak penerima PIP, serta yang menyebar luaskan dengan kalimat-kalimat tendensius dengan tujuan memframing bahwa kami berkampanye menggunakan program pemerintah,” ungkap Lisda.
Sebelumnya Lisda juga telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah serta tindak pidana UU ITE terkait hal tersebut di Mapolres Pesisir Selatan.
“Kalau yang di Polres sehubungan dengan pencemaran nama baik serta fitnah dengan menggunakan ITE, kemarin sudah langsung dimintai keterangan berdasarkan LP yang kami terima,” jelasnya.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Informasi data Kabupaten Pesisir Selatan Sauqi, menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Lisda Hendrajoni dan Partai Nasdem.
“Sudah kita terima, dan masih dalam proses pengkajian terkait unsur formil dan materil. Jika terpenuhi akan diregistrasi dalam waktu 2 hari ke depan,” tutup Sauqi.
(*)