Terbongkar Lewat Chat WhatsApp, Montir Bengkel di Sijunjung Diringkus Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Sakato.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung meringkus seorang pemuda berinisial ZS (18) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang bekerja sebagai montir bengkel ini nekat menyetubuhi Mawar (14)(bukan nama sebenarnya) yang masih berstatus siswi kelas 2 SMP.

Peristiwa memilukan ini bermula pada Rabu (7/1/2026). Pelaku menjemput korban di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB dengan dalih mengajak korban mencari lokasi dengan sinyal internet yang lebih baik.

​Bukannya mencari tempat umum, ZS justru membawa korban ke sebuah kandang ayam di salah satu Jorong di Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari. Di lokasi yang sepi tersebut, keduanya sempat duduk bersantai sambil bermain ponsel. Di sanalah pelaku melancarkan bujuk rayunya hingga berhasil menyetubuhi korban.

​Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menaruh curiga dan memeriksa ponsel milik putrinya. Mereka terkejut menemukan riwayat percakapan (chat) antara Mawar dan pelaku yang membahas perbuatan asusila yang telah mereka lakukan.

​Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sijunjung.

​”Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan, memintai keterangan saksi, serta mengumpulkan barang bukti,” ujar Kapolres Sijunjung AKBP William Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, Jumat (9/1/2026).

​Berdasarkan bukti yang cukup, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung bergerak cepat. Pelaku ZS berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Kamis (8/1) sekitar pukul 18.30 WIB di bengkel motor tempatnya bekerja.

​”Saat diinterogasi, pelaku telah mengakui semua perbuatannya,” tambah AKP Hendra Yose.

​Akibat perbuatannya, ZS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) jo ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Komentar

News Feed