Sakato.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Supardi, memberikan respon positif terhadap aksi damai yang dilakukan oleh mahasiswa terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXI/2024 tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden.
“Kami sangat mengapresiasi teman-teman mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi mereka dengan damai dan tertib,” ujar Supardi saat berbicara di depan gerbang DPRD Sumbar, Senin (26/8/2024).
Sebagai bentuk komitmen, Supardi menyatakan bahwa DPRD Sumbar akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dengan serius.
“Kita telah melakukan kajian dan mengolah semua data aspirasi yang masuk untuk ditinjau oleh para ahli yang kami miliki,” jelasnya, menegaskan bahwa staf ahli DPRD yang sebagian besar berasal dari kalangan akademisi turut terlibat dalam proses ini.
Supardi, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra, mengungkapkan bahwa DPRD Sumbar telah berhasil melahirkan berbagai produk hukum dan peraturan daerah (Perda) yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga mengajak mahasiswa untuk turut serta dalam mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat luas.
“Kami meminta teman-teman mahasiswa untuk berpartisipasi dalam sosialisasi Perda ini, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas,” kata Supardi.
Di akhir pernyataannya, Supardi juga menyampaikan permohonan maaf jika ada kekurangan dalam penyambutan aksi mahasiswa.
“Kami mohon maaf jika ada kekhilafan atau kekurangan dalam menerima teman-teman semua, dan kami mendoakan agar kalian semua sukses di masa yang akan datang,” tutupnya dengan penuh harapan.
Dengan adanya aksi damai ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat, terutama mahasiswa, dapat terus terjalin dalam rangka menjaga demokrasi dan kepentingan publik di Sumatera Barat.(*)
Komentar