Tekan Peredaran Narkoba: Tim Tarantula Polres Tanah Datar Bekuk 3 Pemuda, Sita 23 Paket Sabu

Sakato.co.id – Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 3 orang Laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu di sebuah rumah kosong di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Selasa (10/6/2025).

Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Arvi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 di sebuah rumah kosong di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.

Diketahui ketiga terduga pelaku berinisial IS (27), RDS (33) dan FPG (28). Dari ketiga nya berhasil diamankan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) set alat hisap sabu / bong.

Selanjutnya, untuk ketiga terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

“Kami dari Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Tanah Datar untuk selalu mengawasi Keluarga dan sekitarnya agar tidak terjerumus dalam perilaku Penyalahgunaan Narkotika ini,” kata AKP Arvi, dalam keterangan persnya, Kamis (12/6/2025).

“Dan atas perbuatan ketiga terduga pelaku, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup,” imbuhnya.

(*)

Komentar