Sakato.co.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI akan memperketat penerapan istitha’ah kesehatan bagi calon jemaah haji tahun 1448 H/2027 M. Hal ini penting untuk menekan tinggi angka kematian dan adanya kebijakan tentang safari wukuf.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk menekan angka kematian jemaah sekaligus memastikan hanya calon jemaah yang benar-benar memenuhi syarat kesehatan yang diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI, Teguh Dwi Nugroho, mengatakan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 menjadi pijakan penting dalam menyusun berbagai perbaikan untuk musim haji tahun depan. Salah satu aspek yang mendapat perhatian serius adalah penerapan istitha’ah kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan Sekjen usai menghadiri Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M, Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027, dan Penyerahan Penghargaan di Asrama Haji Padang, Jumat (31/7).
“Evaluasi ini dimaksudkan untuk melihat kembali penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 sebagai acuan dalam melakukan berbagai perbaikan ke depan. Salah satu yang menjadi perhatian Kementerian Haji Indonesia maupun Kementerian Haji Arab Saudi adalah istitha’ah kesehatan,” ujarnya.
Menurut Teguh, kemampuan (istitha’ah) merupakan syarat mendasar bagi seseorang untuk menunaikan ibadah haji, tidak hanya dari sisi finansial, tetapi juga kondisi fisik dan kesehatan.
Ia menjelaskan, lemahnya penerapan istitha’ah kesehatan selama ini menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap masih tingginya angka jemaah wafat saat musim haji. Karena itu, pemerintah akan menerapkan pemeriksaan kesehatan secara lebih ketat pada penyelenggaraan haji 2027.
“Pelaksanaan istitha’ah kesehatan yang tidak ketat berakibat pada tingginya angka wafat jemaah haji. Hal ini juga menjadi perhatian serius Kementerian Haji Arab Saudi. Karena itu, pada penyelenggaraan haji tahun 2027 kami akan memperketat penerapan istitha’ah kesehatan,” tegasnya.
Calon jemaah dengan penyakit penyerta atau komorbid, seperti gangguan jantung berat, penyakit paru kronis, maupun diabetes yang tidak terkendali akan menjalani proses penilaian kesehatan secara lebih komprehensif sebelum ditetapkan layak berangkat.
“Kami ingin memastikan jemaah yang berangkat benar-benar memiliki kemampuan untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji. Keselamatan jemaah harus menjadi prioritas,” katanya.
Teguh mengungkapkan, meski angka kematian jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026 mengalami penurunan signifikan dibanding empat tahun sebelumnya, jumlah tersebut masih menjadi perhatian pemerintah.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya angka wafat berada di atas 400 orang. Tahun ini turun menjadi kisaran 300-an. Penurunannya memang cukup signifikan, tetapi angka tersebut masih perlu terus ditekan,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah turut berperan aktif menyosialisasikan pentingnya istitha’ah kesehatan kepada masyarakat agar calon jemaah memahami bahwa kesiapan fisik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kemampuan berhaji.
Selain itu, Teguh mengungkapkan bahwa kebijakan Arab Saudi yang tidak lagi memperkenankan pelaksanaan safari wukuf bagi jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu juga menjadi pertimbangan penting dalam penyelenggaraan haji tahun depan.
“Kalau safari wukuf tidak lagi diperbolehkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi, tentu kita tidak bisa memberangkatkan jemaah yang secara kesehatan tidak mampu menjalankan wukuf di Arafah. Karena itu, sejak awal kita harus memastikan seluruh jemaah benar-benar memenuhi syarat istitha’ah,” jelasnya.
Melalui evaluasi ini, Kemenhaj berharap penyelenggaraan ibadah haji 2027 tidak hanya semakin tertib dan profesional, tetapi juga mampu menghadirkan perlindungan yang lebih optimal sehingga jemaah Indonesia dapat beribadah dengan aman, sehat, dan kembali ke Tanah Air dengan selamat.
(*)







Komentar