Tega! Wanita 35 Tahun di Padang Tilap Uang Orang Tua Rp5 Juta untuk Berfoya-foya

Sakato.co.id – Tim Klewang Opsnal Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang wanita berinisial CFE (35) usai nekat mencuri uang tunai milik ibu kandungnya sendiri sebesar Rp5 juta. Tragisnya, uang yang sejatinya hendak digunakan sang ibu untuk membayar tagihan bank tersebut justru dihabiskan pelaku untuk membeli ponsel baru, berfoya-foya, hingga bermain judi online (judol).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyebutkan bahwa penangkapan yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana ini berlangsung tanpa perlawanan di kawasan Jalan Jawa Gadut, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Padang, pada Jumat (21/8/2026) sore.

Aksi pencurian ini terungkap saat korban, Elvi Lismaneri, hendak mengambil uang simpanannya di atas rak kayu untuk membayar tagihan bank pada Senin (17/8/2026) malam.

“Korban terkejut mendapati dompet hitam berisi uang Rp5 juta yang disembunyikan di balik panci sudah hilang,” sebut M Yasin, Minggu (23/8/2026) malam.

Setelah curiga dan berupaya mencari keberadaan pelaku, korban akhirnya mendapati CFE di rumah seorang saksi di kawasan Limau Manis. Saat diinterogasi sang ibu, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui telah menguras habis isi dompet tersebut. Dari total Rp5 juta, sebesar Rp2,1 juta dipakai untuk membeli satu unit ponsel Samsung Galaxy A07, sedangkan sisanya habis melayang untuk judol dan foya-foya.

Sakit hati dan merasa dirugikan oleh perbuatan anak kandungnya, korban mantap menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang (LP/813/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR).

“Saat ini, tersangka CFE beserta barang bukti berupa satu buah dompet hitam dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 warna purple telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.

(*)

Komentar

News Feed