Tak Sampai 24 Jam, Pembobol Warung di Padang Berhasil Diringkus Polisi

Sakato.co.id – Sebuah warung kelontong di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, menjadi sasaran pencurian pada Selasa (8/7/2025) dini hari. Akibat kejadian ini, sang pemilik warung mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Beruntung, gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil meringkus terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Pagi itu, sekitar pukul 09.00 WIB, Yuli, sang pemilik warung, terkejut mendapati kondisi kiosnya berantakan saat hendak membuka toko seperti biasa. Berbagai barang dagangan dan sejumlah peralatan di warungnya raib digondol maling.

“Sepertinya pelaku beraksi saat tengah malam atau dini hari, karena saat itu warung saya dalam keadaan kosong,” ungkap Yuli dengan nada prihatin.

“Barang-barang yang hilang cukup banyak, mulai dari minuman kaleng, snack, roti, Pop Mie, telur, hingga alat-alat masak seperti tabung gas, mixer, dan blender. Total kerugian saya mencapai sekitar 3 juta rupiah,” imbuhnya.

Tanpa buang waktu, Yuli segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang. Tim Reskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Tak butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil dikantongi petugas.

Pada Selasa malam, kurang dari 24 jam setelah kejadian, seorang pemuda berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polresta Padang. Bersamanya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa sebuah magic com, bahan makanan seperti Pop Mie, dan beberapa snack ringan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, dalam keterangan persnya pada Kamis (10/7/2025).

“Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di warung milik korban. Kami juga masih mendalami keterangan dari pelaku, apakah dirinya juga pernah melakukan perbuatan yang sama sebelumnya,” imbuhnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi, demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Muhammad Yasin.

(*)

 

Komentar