Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (24/2/2024).
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasi Operasional dan Pengendalian (OPSDAL) Pol PP Eka Putra Irwandi yang di dampingi Kasi Kerjasama Satpol PP Okta Purnama tersebut dikarenakan Maraknya Pedagang Kaki lima yang berjualan di kawasan Jalan Adi Negoro, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah di depan stasiun Tabing yang mengundang kemacetan.
“Para PKL tersebut kita tertibkan karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Eka Putra Irwandi.
Eka menjelaskan, sebelumnya para PKL tersebut telah sering diberikan teguran secara persuasif agar tidak berjualan disana bahkan ada yang meninggalkan lapak nya disana.
“Karena tidak diindahkan terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan sebanyak belasan lapak-lapak PKL yang kita tertibkan,” jelas Eka Putra.
Dirinya menambahkan, tidak hanya itu jajaranya bergeser ke kawasan Jalan By Pass Kelurahan Air Pacah Kecamatan Koto Tangah,
“Di Sana satu lapak PKL juga kita lakukan pembongkaran,” tambah eka
Ditambahkannya, belasan lapak PKL yang ditertibkan tersebut dibawa ke Mako satpol PP sebagai barang bukti.
“Kita tidak melarang masyarakat untuk berjualan, tapi jangan di tempat yang tidak diperbolehkan, mari bersama sama kita kembalikan Fasilitas umum dan trotoar sebagai mana mestinya,” pungkasnya.
(*)