Tak Indahkan Imbauan Wali Kota, Dua Kafe Karaoke di Padang Digerebek Satpol PP

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggerebek dua kafe karaoke yang masih beroperasi hingga dini hari di kawasan Kecamatan Padang Barat, Selasa (11/3/2025). Penggerebekan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas hiburan malam yang tetap buka selama bulan Ramadan.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati dua kafe karaoke memang masih beroperasi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.

Operasi ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta imbauan Wali Kota Padang Nomor 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025

“Dalam imbauan Wali Kota, jelas disebutkan bahwa karaoke, pub, bar, diskotek, klub malam, dan sejenisnya dilarang beroperasi mulai H-1 Ramadan hingga H+3 setelah Ramadan,” tegas Chandra.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua wanita yang diduga sebagai pemandu lagu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, pemilik kafe karaoke juga diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.

Chandra mengimbau seluruh pemilik kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang untuk mematuhi aturan yang berlaku selama bulan Ramadan.

“Mari kita jaga ketenteraman dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci ini,” pungkasnya.

(*)

Komentar