<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Suharizal &#8211; Sakato.co.id</title>
	<atom:link href="https://sakato.co.id/tag/suharizal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<description>Selalu Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Dec 2024 05:49:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://sakato.co.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-sakato-90x90.jpg</url>
	<title>Suharizal &#8211; Sakato.co.id</title>
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejati Sumbar Hentikan Kasus Dugaan Korupsi BPBD Sumbar, Suharizal Soroti Kejanggalan </title>
		<link>https://sakato.co.id/kejati-sumbar-hentikan-kasus-dugaan-korupsi-bpbd-sumbar-suharizal-soroti-kejanggalan/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/kejati-sumbar-hentikan-kasus-dugaan-korupsi-bpbd-sumbar-suharizal-soroti-kejanggalan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Dec 2024 05:49:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[BPBD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Suharizal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=10457</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menghentikan penyidikan kasus dugaanThe post <a href="https://sakato.co.id/kejati-sumbar-hentikan-kasus-dugaan-korupsi-bpbd-sumbar-suharizal-soroti-kejanggalan/">Kejati Sumbar Hentikan Kasus Dugaan Korupsi BPBD Sumbar, Suharizal Soroti Kejanggalan </a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan <em>face shield</em> di BPBD Sumbar yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020.</p>
<p>Keputusan ini diambil setelah penyelidikan dan audit yang dilakukan menyimpulkan tidak adanya unsur <em>mens rea </em>atau niat jahat dalam kasus tersebut.</p>
<p>Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan telah sesuai dengan dokumen kontrak dan barang telah didistribusikan kepada penerima yang berhak.</p>
<p>“Pelanggaran yang ditemukan lebih bersifat administratif, seperti ketidaksesuaian pelaporan Rencana Kebutuhan Barang (RKB),” ujarnya.</p>
<p>Namun, keputusan ini menuai kritik dari praktisi hukum Dr. Suharizal, SH, MH, CMED, CLA, yang menilai penghentian kasus tersebut sebagai hal yang janggal.</p>
<p>“Kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan berarti sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum. Mengapa setelah semua unsur korupsi terkonfirmasi dan sudah masuk penyidikan, kasusnya malah dihentikan?” tegas Suharizal.</p>
<p>Ia juga mempertanyakan argumen soal kurangnya alat bukti. “Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya bisa dijadikan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus. Selain itu, ada kejanggalan terkait vendor yang baru didirikan tetapi langsung mendapatkan proyek besar, serta harga barang yang tidak masuk akal,” tambahnya.</p>
<p>Kasus ini bermula dari temuan BPK yang mendapati adanya penyimpangan dalam penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 di BPBD Sumbar, yang bersumber dari APBD tahun 2020.</p>
<p>Pengadaan dilakukan melalui dua kontrak dengan nilai total Rp3,405 miliar, dan dikerjakan oleh PT Asela Multi Sarana.</p>
<p>Kejati Sumbar menyebutkan bahwa meskipun pengadaan dilakukan dalam kondisi darurat, pelaksanaannya telah memenuhi dokumen kontrak. Barang berupa <em>face shield </em>juga telah didistribusikan sesuai kebutuhan.</p>
<p>Namun, menurut Suharizal, indikasi adanya pelanggaran, termasuk harga barang yang dinilai melampaui batas kewajaran, sudah cukup kuat.</p>
<p>“Mens rea dalam kasus ini tidak terlalu rumit untuk dibuktikan. Justru, penghentian kasus ini menimbulkan pertanyaan besar,” pungkasnya.</p>
<p>Penghentian kasus dugaan korupsi ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan praktisi hukum, terutama mengingat indikasi awal dugaan korupsi yang dianggap cukup signifikan.</p>
<p>Keputusan Kejati Sumbar untuk menghentikan penyidikan masih menjadi sorotan, terutama terkait transparansi dan integritas dalam penegakan hukum.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/kejati-sumbar-hentikan-kasus-dugaan-korupsi-bpbd-sumbar-suharizal-soroti-kejanggalan/">Kejati Sumbar Hentikan Kasus Dugaan Korupsi BPBD Sumbar, Suharizal Soroti Kejanggalan </a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/kejati-sumbar-hentikan-kasus-dugaan-korupsi-bpbd-sumbar-suharizal-soroti-kejanggalan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kalah Dalam Sengketa di BPSK, Dr Suharizal Nilai Bank Mandiri Tak Patuh Ketetapan PN Padang</title>
		<link>https://sakato.co.id/kalah-dalam-sengketa-di-pn-padang-dr-suharizal-nilai-bank-mandiri-tak-patuh-ketetapan-pn-padang/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/kalah-dalam-sengketa-di-pn-padang-dr-suharizal-nilai-bank-mandiri-tak-patuh-ketetapan-pn-padang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jan 2024 06:14:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[Suharizal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=4255</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Padang bersama tim pengamanan dariThe post <a href="https://sakato.co.id/kalah-dalam-sengketa-di-pn-padang-dr-suharizal-nilai-bank-mandiri-tak-patuh-ketetapan-pn-padang/">Kalah Dalam Sengketa di BPSK, Dr Suharizal Nilai Bank Mandiri Tak Patuh Ketetapan PN Padang</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Padang bersama tim pengamanan dari Polresta Padang, Kamis (18/1) mendatangi PT. Bank Mandiri Padang yang beralamat Jalan Pasar Baru Kampung Jao Kota Padang. Kedatangan tim gabungan tersebut guna melakukan eksekusi lanjutan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).</p>
<p>Kuasa Hukum dari pemohon, Dr. Suharizal SH MH menjelaskan, bahwa eksekusi yang dilakukan tersebut adalah yang kedua kalinya. bahkan sebelumnya, pada 16 Januari 2024 pihak Pimpinan Bank Mandiri sudah menyatakan akan menyerahkan sertifikat tersebut.</p>
<p>“Setelah dijemput oleh juru sita PN Padang dan tim, dengan sederhana mereka mengatakan bahwa sertifikat tersebut tidak mereka ketahui. Luar biasa sekali karena bank sebesar ini tidak mau menjalankan putusan pengadilan, tidak patuh atas juru sita pengadilan, tidak patuh atas penetapan pengadilan dan berkilah, dan tidak patuh atas putusan BPSK,” ungkap Suharizal, Sabtu (20/1/2024).</p>
<p>Ia memaparkan, 11 sertifikat tersebut merupakan milik dua orang debitur di Pasaman Barat dengan luas tanah 20 Hektar. Ia menjelaskan, perkara ini bermulai dari kalahnya Bank Mandiri bersengketa di BPSK tahun 2017. Karena Bank Mandiri terlambat mengajukan keberatan serta merujuk kepada Undang-undang Perlindungan Konsumen, atas Kuasa dari Debitur diajukan Permohonan Eksekusi melalui Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang kemudian didelegasikan ke Pengadilan Negeri Padang Pelaksaannya.Ada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat tanggal 28 November 2023, lalu ada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang tanggal 12 Desember 2023. Dan dilanjutkan proses Eksekusi pertama tanggal 5 Januari 2024.</p>
<p>“Pihak Mandiri berjanji akan menyerahkan segera, bahkan Vina Lisa Widayanti selaku Supervisor pada PT. Bank Mandiri Bagindo Aziz Chan membuat Surat Pernyataan di Pengadilan Negeri Padang dan dihadapan Juru Sita Pengadilan Padang akan menyerahkan sertifikat debitur tersebut tanggal 16 Januari 2024. Namun sampai tanggal 16 Januari tersebut janji tinggal janji dan tidak ditunaikan,” tuturnya.</p>
<p>Atas dasar itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Padang Kamis (18/1/2024) kemarin kembali menjalankan Eksekusi Lanjutan ke Bank Mandiri.</p>
<p>“Di luar perkiraan, Bank Mandiri tidak mau menyerahkan sertifikat debitur dengan alasan tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut,” imbuhnya.Suharizal menyebutkan, dengan tidak adanya itikad baik tersebut pihaknya akan menempuh berbagai cara untuk mengupayakannya.</p>
<p>“Upaya tersebut ada aspek pidana, ada perbuatan melawan negara dalam bentuk menghalangi proses eksekusi, dan ada juga pernyataan bahwa sertifikat itu tidak diketahui keberadaannya di mana. Jika benar, ini jelas mengurangi kredibilitas Bank Mandiri selaku bank besar di Indonesia ini. Kita akan melakukan upaya besar dalam hal ini,” pungkasnya.</p>
<p>Disisi lain, Humas PN Padang Juandra membenarkan, bahwa kedatangan tim adalah untuk melakukan delegasi eksekusi dari Pengadilan Pasaman Barat terhadap putusan pengadilan untuk menyerahkan sebanyak 11 sertifikat tanah kepada pemohon BPSK.</p>
<p>“Pemohon melalui kuasa hukumnya, juru sita PN Padang, dan Polresta Padang mendatangi Bank Mandiri tersebut. Namun, pihak bank mengatakan tidak ditemukan sertifikat tersebut dan tidak mengetahui di mana keberadaan sertifikat tersebut,” ujar Juandra.</p>
<p>Ia menerangkan, bahwa pada beberapa pertemuan sebelumnya dengan pihak Bank Mandiri yang menyatakan bahwa pihak bank tersebut akan menyerahkan langsung. Namun, saat eksekusi sertifikat tersebut tidak ditemukan.</p>
<p>“Karena tidak ditemukan sertifikat tersebut, maka langkah selanjutnya akan mempelajari kembali,” imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh media kepada pihak Bank Mandiri Padang, yang bersangkutan tidak mau dimintai keterangan dan terkesan menghindar.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/kalah-dalam-sengketa-di-pn-padang-dr-suharizal-nilai-bank-mandiri-tak-patuh-ketetapan-pn-padang/">Kalah Dalam Sengketa di BPSK, Dr Suharizal Nilai Bank Mandiri Tak Patuh Ketetapan PN Padang</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/kalah-dalam-sengketa-di-pn-padang-dr-suharizal-nilai-bank-mandiri-tak-patuh-ketetapan-pn-padang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>2 dari 6 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Ajukan Eksepsi</title>
		<link>https://sakato.co.id/2-dari-6-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-sapi-bunting-ajukan-eksepsi/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/2-dari-6-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-sapi-bunting-ajukan-eksepsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Nov 2023 13:04:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting]]></category>
		<category><![CDATA[Eksepsi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Suharizal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=2804</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Dua dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan benih atauThe post <a href="https://sakato.co.id/2-dari-6-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-sapi-bunting-ajukan-eksepsi/">2 dari 6 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Ajukan Eksepsi</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Dua dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, di Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.</p>
<p>Kedua terdakwa yaitu Darmayanti dan Fandi Ahmad Putra, tampak didampingi Penasihat Hukum (PH), Pada sidang tersebut, PH terdakwa mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan penuntut umum (eksepsi) setebal 22 halaman.</p>
<p>Dalam eksepsinya disebutkan, tindak lanjut dari jasil pemeriksaan dari inspektorat Provinsi<br />
Sumatra Barat (Sumbar) momor 13/INSPT-KH/IV-2022 tanggal 26 April 2022.</p>
<p>&#8220;Terdakwa Darmayanti dan Fandi Ahmad Putra telah dijatuhkan sanksi hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun berdasarkan SK Provinsi Sumbar nomor 862/6380/BKD-2022 tanggal 7 Desember<br />
2022,&#8221; kata PH terdakwa Dr.Suharizal, S.H., MH, CMED, CLA, Setrianis, S.HI, MH dan Kartika Ratna, SH, Jumat (3/11/2023).</p>
<p>Lebih lanjut dijelaskan, karena audit terhadap kegiatan penyedian benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah propinsi lain pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat TA. 2021, bukan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan.</p>
<p>&#8220;Seharusnya BPK, BPKP atau Inspektorat. Maka temuan kerugian keuangan negara yang hanya berdasarkan, pada perhitungan yang dilakukan oleh penyidik sendiri dan dituangkan dalam keputusan kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, tanggal 3 Juli 2023 yang dijadikan dasar dakwaan, tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Ditambahkannya, lembaga atau institusi yang tidak berwenang dalam perhitungan kerugian negara, sehingga surat dakwaan penuntut umum dalam Perkara a-quo adalah bentuk dakwaan yang tidak jelas dan kabur, serta tidak berkesesuaian dengan kehendak dari Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menghendaki uraian dakwaan disusun secara cermat, jelas dan lengkap.</p>
<p>PH terdakwa menjelaskan pada eksepsinya, untuk menentukan seseorang sebagai tersangka, dan dilanjutkan ke tingkat penuntutan, haruslah terlebih dahulu ditemukan bukti-bukti yang sah dan lengkap</p>
<p>&#8220;Yang merupakan peristiwa tindak pidana, pengumpulan bukti-bukti tersebut agar tindak pidana yang terjadi terang dan jelas atau in criminalibus probationes debent esse luce clariores, guna menemukan tersangkanya. Untuk itu, dalam menetapkan Darmayanti dan Fandi Ahmad Putra sebagai tersangka, penyidik haruslah melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasar pada KUHAP,&#8221; jelasnya.</p>
<p>PH terdakwa meminta kepada majelis hakim, menyatakan dakwaan penuntut umum dalam surat dakwaan nomor REG. PERK: PDS-03/Ft.1/Padang/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 terhadap<br />
terdakwa Darmayanti dan surat dakwaan penuntut umum nomor REG. PERK: PDS-04/Pdg/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023, atas nama terdakwa Fandi Ahmad Putra batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.</p>
<p>&#8220;Menetapkan terdakwa Darmayanti dan Fandi Ahmad Putra tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang cacat hukum,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sidang yang ketua oleh Dedi Kuswara didampingi oleh Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim ad-hoc Tipikor, melanjutkan sidang pada 6 November 2023.</p>
<p>Pada berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menahan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.</p>
<p>Seperti diketahui, usai penetapan tersangka ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi menilai kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan, karena sapi yang mereka beli bukan sapi dari luar, tapi sapi lokal.</p>
<p>&#8220;Ini proyek gagal. Karena kenyataannya mereka tidak melakukan pengadaan sapi dari luar, tapi sapi lokal. Seharusnya proyek ini bisa memperbanyak populasi ternak,&#8221; ujar Asnawi.</p>
<p>Selain itu, kata kajati, pada kasus ini juga ditemukan dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan sapi tersebut.</p>
<p>&#8220;Karena mereka tidak bisa memenuhi sapi bunting dari luar Sumbar, maka mereka menyediakan sapi yang lebuh besar dengan menaikkan harga sapi. Akibat penggelembungan dana ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp.7,36 miliar,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Selanjutnya, ketiga tersangka kemudian akan ditahan ke rumah tahanan (Rutan) Anak Air selama 20 hari ke depan.</p>
<p>&#8220;Pengembangan akan terus kami lakukan, kemungkinan ada penambahan tersangka. Yang jelas kami akan kembangkan terus. Selain itu juga mulai dilakukan persiapan untuk membuat dakwaan,&#8221; kata Asnawi.</p>
<p>Seperti diketahui, perkara tersebut menjadi atensi Kajati Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.</p>
<p>Temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.</p>
<p>Sebelumnya, heboh diberitakan media pada 18 Desember 2021 lalu di Sumatera Barat tentang bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memberikan bantuan ternak sapi dan kambing kepada puluhan kelompok masyarakat tahun 2021.</p>
<p>Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar sekitar Rp35 miliar, namun sepertinya banyak kelompok masyarakat penerima bantuan sedih melihat kondisi sapi yang kurus.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/2-dari-6-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-sapi-bunting-ajukan-eksepsi/">2 dari 6 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Ajukan Eksepsi</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/2-dari-6-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-sapi-bunting-ajukan-eksepsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Bupati PasBar, Sebut Pemanggilan Kliennya Kapasitas Sebagai Saksi Terkait TKD</title>
		<link>https://sakato.co.id/kuasa-hukum-bupati-pasbar-sebut-pemanggilan-kliennya-kapasitas-sebagai-saksi-terkait-tkd/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/kuasa-hukum-bupati-pasbar-sebut-pemanggilan-kliennya-kapasitas-sebagai-saksi-terkait-tkd/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Aug 2023 05:40:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Pasbar]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan kasus TKD]]></category>
		<category><![CDATA[sakato.co.id]]></category>
		<category><![CDATA[Suharizal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=1216</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Kuasa Hukum Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Dr. Suharizal, SH, angkatThe post <a href="https://sakato.co.id/kuasa-hukum-bupati-pasbar-sebut-pemanggilan-kliennya-kapasitas-sebagai-saksi-terkait-tkd/">Kuasa Hukum Bupati PasBar, Sebut Pemanggilan Kliennya Kapasitas Sebagai Saksi Terkait TKD</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Kuasa Hukum Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Dr. Suharizal, SH, angkat bicara terkait pemanggilan klienya oleh Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sumbar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Tanah Kas Desa ( TDK) di Kabupaten Pasaman Barat.</p>
<p>Dari keterangan Persnya Dr Suharizal menyebutkan, kliennya ( Hamsuardi red) sebagai masyarakat yang taat hukum telah memenuhi panggilan Kejati Sumbar sebagai saksi atas perkara TKD yang disidik oleh Kejati Sumbar.</p>
<p>&#8220;Jadi saya sampaikan Bapak Bupati dipanggil kapasitasnya statusnya sebagai saksi. Dan Saya tekankan lagi tidak benar beliau mangkir dari panggilan Kejati Sumbar. Kami baru mendapat surat panggilan pertama. Hal ini perlu diluruskan,&#8221; kata Dr.Suharizal, Kamis (10/8/2023) kepada media.</p>
<p>Baca Juga: <strong><a href="https://sakato.co.id/bupati-pasbar-diperiksa-kejati-sumbar-selama-4-jam-terkait-dugaan-kasus-sewa-tkd/">Bupati PasBar Diperiksa Kejati Sumbar Selama 4 Jam Terkait Dugaan Kasus Sewa TKD</a></strong></p>
<p>Dr Suharizal menekankan tidak ada penyalahgunaan terkait sewa TKD di Pasbar.</p>
<p>&#8220;Perlu Saya tegaskan ini bukan penyalahgunaan wewenang karena proses tender sewa TKD dilaksanakan secara terbuka, bahkan uji petik BPK 2019-2022 telah terkonfirmasi bahwa tidak ada persoalan hukum terkait sewa TKD di Pasbar,&#8221; katanya.</p>
<p>Dr Suharizal juga menilai, ini merupakan perbedaan pendapat yang mesti diluruskan mengenai cara baca Permedagri tersebut.</p>
<p>Sementara berita sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman yang didampingi Kasi dik Kejati Sumbar Sumriadi dan jajarannya mengatakan, bahwa Bupati Pasbar Hamsuardi diperiksa terkait kasus sewa Tanah Kas Desa (TKD) Kebun Kelapa Sawit.</p>
<p>&#8220;Sesuai dengan jadwal pemeriksaan hari ini, sesuai jadwal 09.00 WIB, namun karena beberapa kendala kuasa hukumnya bahwa Bupati Pasbar akhirnya tiba pukul 14.15 WIB,&#8221; katanya ketika diwawancarai awak media.</p>
<p>Disebutkannya, ada 30 pertanyaan yang yang menyangkut TKD. Dimana hal itu menjadi kewenangan beliau sendiri.</p>
<p>&#8220;Kapasitas Bupati Pasbar hanya sebagai saksi, jadi untuk jumlah saksi saat ini ada 16 orang,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Untuk penambahan saksi itu tergantung kebutuhan dari penyidik.</p>
<p>&#8220;Dua alat bukti minimal sudah kita kantongi tunggu sajalah dalam waktu dekat. Tim lagi fokus dalam hal ini mencari alat bukti yang mendukung siapa nanti pelakunys, wajib kita tentukan sejauh mana perbuatannya memang kalau ini layak menjadi tersangka, kita tersangkakan siapapun tidak ada kita terbang pilih siapapun nanti menjadi tersangka dalam kasus,&#8221; kata Mantan Kajari Kuansing itu.</p>
<p>Selain itu, untuk gelar perkara atau expose apakah bukti-bukti tersebut cukup atau tidak Kejati akan mencari bukti-bukti tambahan atau keterangan lain untuk menguatkan bukti-bukti yang sudah ada.</p>
<p>&#8220;Kerugian negara pun masih dihitung, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya bisa diterima dan kami segera akan menyampaikan kepemimpinan,&#8221; pungkasnya.</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/kuasa-hukum-bupati-pasbar-sebut-pemanggilan-kliennya-kapasitas-sebagai-saksi-terkait-tkd/">Kuasa Hukum Bupati PasBar, Sebut Pemanggilan Kliennya Kapasitas Sebagai Saksi Terkait TKD</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/kuasa-hukum-bupati-pasbar-sebut-pemanggilan-kliennya-kapasitas-sebagai-saksi-terkait-tkd/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemohon Hadirkan 2 Orang Ahli dan 2 Orang Saksi</title>
		<link>https://sakato.co.id/pemohon-hadirkan-2-orang-ahli-dan-2-orang-saksi/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/pemohon-hadirkan-2-orang-ahli-dan-2-orang-saksi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Aug 2023 09:16:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pra Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[sakato.co.id]]></category>
		<category><![CDATA[Suharizal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=1188</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Sidang praperadilan terkait, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan benihThe post <a href="https://sakato.co.id/pemohon-hadirkan-2-orang-ahli-dan-2-orang-saksi/">Pemohon Hadirkan 2 Orang Ahli dan 2 Orang Saksi</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Sidang praperadilan terkait, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, pada Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.</p>
<p>Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tersangka F, dari Kantor Hukum Legality Dr. Suharizal, SH, MH, CMED. CLA, selaku pemohon, menghadirkan dua ahli dan dua saksi.</p>
<p>Menurut ahli Prof.Dr.Elwi Danil, SH.MH, mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan diawal penyidikan tentunya bertentangan dengan keputusan Makamah Konstitusi (MK) dan semestinya sprin penyidik batal demi hukum.</p>
<p>Disebutkannya, harusnya gelar perkara lebih dulu dilakukan dari pada penetapan tersangka.</p>
<p>&#8220;Semestinya perkara itu, digelar dulu, diuji dulu bukti-buktinya, oleh tim penyidik baru ditetapkan tersangka,&#8221; ujarnya, Rabu (9/8/2023).</p>
<p>Baca Juga: <strong><a href="https://sakato.co.id/sidang-praperadilan-kasus-dugaan-pengadaan-sapi-bunting-dimulai/">Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Dimulai</a></strong></p>
<p>Namun, yang terjadi, eksposnya tangi6 Juli 2023, tanggal 14 Juli 2023 diperiksa sebagai saksi, hanya hitungan menit sudah menjadi tersangka.</p>
<p>Ahli lainnya yaitu Yuslim yang merupakan dosen Universitas Andalas, ahli dalam bidang keuangan negara menjelaskan, hasil audit yang menjadi pedoman itu adalah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), inspektorat dan instansi yang resmi ditunjuk untuk menghitung negara.</p>
<p>&#8220;Kejaksaan tidak punya wewenang melakukan perhitungan negara,&#8221;imbuhnya.</p>
<p>Saksi lainnya yaitu, Nurmala yang kasubag Dinas Perternakan dan Hewan Provinsi Sumbar, menyebutkan, tidak pernah menerima SPDP masuk, karena semua surat melalui Kasubag.</p>
<p>Sedangkan Rahmat Fauzan yang merupakan auditor inspektorat, menuturkan bahwa inspektorat telah mengaudit jadi untuk apa lagi diaudit.</p>
<p>Dalam sidang tersebut, pihak pemohon melihatkan bukti kepada para saksi.</p>
<p>Sementara itu, pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, juga akan menghadirkan bukti lainnya.</p>
<p>Sidang yang dipimpin oleh Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H, didampingi Panitera Pengganti Harry Yurino, melanjutkan pada Kamis (9/8/2023).</p>
<p>Dalam berita sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi mengatakan, dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar, pihaknya menetapkan enam orang tersangka. Keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/7/2023).</p>
<p>&#8220;Enam tersangka ini diduga lakukan korupsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih,&#8221; kata Asnawi.</p>
<p>&nbsp;</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/pemohon-hadirkan-2-orang-ahli-dan-2-orang-saksi/">Pemohon Hadirkan 2 Orang Ahli dan 2 Orang Saksi</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/pemohon-hadirkan-2-orang-ahli-dan-2-orang-saksi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Dimulai</title>
		<link>https://sakato.co.id/sidang-praperadilan-kasus-dugaan-pengadaan-sapi-bunting-dimulai/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/sidang-praperadilan-kasus-dugaan-pengadaan-sapi-bunting-dimulai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Aug 2023 06:19:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pra Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Suharizal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=1130</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Kuasa hukum tersangka F, dari Kantor Hukum Legality Dr. Suharizal,The post <a href="https://sakato.co.id/sidang-praperadilan-kasus-dugaan-pengadaan-sapi-bunting-dimulai/">Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Dimulai</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Kuasa hukum tersangka F, dari Kantor Hukum Legality Dr. Suharizal, SH, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.</p>
<p>Dimana pengajuan tersebut terkait, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, pada Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021.</p>
<p>Sidang perdana Praperadilan ini sendiri sudah dimulai hari ini, Senin (7/8/2023) pagi, dimana kuasa hukum dari 2 tersangka yang sebelumnya mengajukan praperadilan melakukan perubahan permohonan, dari 2 tersangka menjadi 1 tersangka yang berinisial F.</p>
<p>Baca Juga: <strong><a href="https://sakato.co.id/dua-dari-enam-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-sapi-tempuh-upaya-praperadilan/">Dua dari Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Tempuh Upaya Praperadilan</a></strong></p>
<p>Tersangka F merupakan<br />
PNS di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Sumbar, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang selanjutnya (PPTK), dalam proyek tersebut.</p>
<p>Menurut kuasa hukum selaku pemohon, memohon kepada majelis hakim untuk, menyatakan tidak, sahnya penyidikan perkara ini dan membatalkan penetapan tersangka F.</p>
<p>&#8220;Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, dalam perkara ini tidak pernah mengirimkan SPDP sejak awal proses penyidikan baik kepada terlapor ataupun institusi dimana dugaan perkara tipikor ini terjadi, yakni Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar,&#8221; katanya.</p>
<p>Disebutkannya, keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar pada tanggal 3 Juli 2023, tentang<br />
Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pekerjaan, penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak Dinas Pertenakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2001 batal demi hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti perkara a-quo.</p>
<p>&#8220;Pemeriksaan F, sebagai tersangka untuk pertama kalinya tanggal 14 juli 2023, tanpa surat panggilan sebagai tersangka,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Tak hanya itu, kuasa hukum tersangka, menyebutkan, penetapan F sebagai tersangka, dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan tanpa, ada proses gelar perkara dan tidak memenuhi 2 alat bukti yang sah.</p>
<p>“Dimana letak keadilan dan kepastian penegak hukum dalam perkara ini, karena Kejati Sumbar adalah penyidik, dan merangkap sebagai auditor atas perhitungan kerugian keuangan negara, serta sekaligus nantinya sebagai penuntut dipersidangan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kuasa hukum tersangka berharap, permohonan ini dapat dikabulkan, penyidikan terhadap tersangka F dibatalkan, dan tersangka F dapat dikeluarkan dalam rumah tahanan Anak Air Kota Padang.</p>
<p>Sidang yang dipimpin oleh Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H, didampingi Panitera Pengganti Harry Yurino, berlangsung dengan singkat.</p>
<p>Sementara itu, dalam sidang praperadilan, tampak hadir pihak Kejati Sumbar selaku termohon.</p>
<p>Sidang praperadilan lanjutan akan digelar kembali besok, Selasa (8/8/2023).</p>
<p>Dalam berita sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi mengatakan, dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar, pihaknya menetapkan enam orang tersangka. Keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/7/2023).</p>
<p>&#8220;Enam tersangka ini diduga lakukan korupsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih,&#8221; kata Asnawi.</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/sidang-praperadilan-kasus-dugaan-pengadaan-sapi-bunting-dimulai/">Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Dimulai</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/sidang-praperadilan-kasus-dugaan-pengadaan-sapi-bunting-dimulai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
