<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ptun &#8211; Sakato.co.id</title>
	<atom:link href="https://sakato.co.id/tag/ptun/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<description>Selalu Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Apr 2025 03:09:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.7</generator>

<image>
	<url>https://sakato.co.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-sakato-90x90.jpg</url>
	<title>Ptun &#8211; Sakato.co.id</title>
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Agenda Dismissal Selesai, PTUN Padang Segera Sidangkan Gugatan SK PAW Dua Anggota DPRD Mentawai</title>
		<link>https://sakato.co.id/agenda-dismissal-selesai-ptun-padang-segera-sidangkan-gugatan-sk-paw-dua-anggota-dprd-mentawai/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/agenda-dismissal-selesai-ptun-padang-segera-sidangkan-gugatan-sk-paw-dua-anggota-dprd-mentawai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Apr 2025 03:09:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Ptun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=12625</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang segera menggelar sidang gugatanThe post <a href="https://sakato.co.id/agenda-dismissal-selesai-ptun-padang-segera-sidangkan-gugatan-sk-paw-dua-anggota-dprd-mentawai/">Agenda Dismissal Selesai, PTUN Padang Segera Sidangkan Gugatan SK PAW Dua Anggota DPRD Mentawai</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang segera menggelar sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2024-2029 atas nama Manuel Salimu dan Syafridin pekan depan.</p>
<p>Gugatan mantan legislator Gerindra dan Nasdem ini, akan dibacakan tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim PTUN Padang pada tanggal 6 dan 7 Mei 2025 mendatang. Putusan gugatan ini, akan menentukan apakah prosedur PAW terhadap Manuel Salimu dan Syafriddin, telah dilakukan sesuai dengan konstitusi atau tidak.</p>
<p>Kuasa hukum Syafriddin dan Manuel Salimu dari kantor hukum Gusman SH&amp;Partners, Jefrinaldi yakin majelis hakim akan mengabulkan gugatan perkara ini karena SK PAW kliennya yang diteken Gubernur Mahyeldi, terindikasi cacat hukum serta mengabaikan aturan main internal partai politik.</p>
<p>&#8220;Insyallah, kita optimis gugatan ini akan dikabulkan. Apalagi dalam materi pokok perkara telah jelas dinyatakan dan dijelaskan bahwa SK Gubernur terkait pengesahan PAW kedua klien kami cacat hukum dan cacat prosedur,&#8221; ujarnya usai agenda Dismissal proses perkara tersebut di PTUN Padang Selasa (29/4/2025).</p>
<p>Jefrinaldi menjelaskan, ada dua alasan kenapa SK PAW Gubernur terhadap Manuel Salimu dan Syafridin dinilai cacat hukum. Pertama, SK tersebut diteken pada saat kedua kliennya masih menempuh sengketa di Mahkamah Partai.</p>
<p>Hal ini, jelas-jelas merupakan indikasi pengabaian Gubernur Mahyeldi terhadap mekanisme internal partai sebagaimana yang telah diatur dalam UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.</p>
<p>&#8220;Selain itu, SK Gubernur juga telah melewati masa tenggang waktu 14 hari sejak usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota diterima dari Bupati/Walikota sesuai UU No 23 tahun 2014,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Manuel Salimu yang turut hadir dalam agenda pembacaan Dismissal Proses di PTUN Padang menambahkan, usulan PAW dirinya, disampaikan PJ Bupati Mentawai saat itu Fernando Jongguran Simajuntak kepada Gubernur Mahyeldi lewat surat tertanggal pada tanggal 14 Januari 2025.</p>
<p>Sementara pengesahan SK PAW itu, baru dilakukan Gubernur Mahyeldi pada tanggal 10 Februari 2025 atau 32 hari setelah masuknya usulan dari PJ Bupati Mentawai.</p>
<p>&#8220;Rentang waktu ini, telah melewati masa tenggang atau kadaluarsa sehingga tidak sah. Sebab sesuai aturan, surat usulan itu harus diproses Gubernur paling lambat 14 hari pasca masuknya usulan dari Kepala daerah Kabupaten/Kota,&#8221; ucapnya</p>
<p>Oleh karena itu, Manuel Salimu optimis bahwa majelis hakim PTUN Padang akan menerima gugatan ini karena terjadinya cacat formil dan prosedur dalam proses PAW tersebut.</p>
<p>&#8220;Untuk memperjuangkan keadilan, saya akan menempuh semua jalur yang tersedia. Termasuk ke Mahkamah Partai DPP Gerindra sekalipun,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sidang Dismissal gugatan SK PAW Dua Mantan Anggota DPRD Mentawai ini berlangsung tertutup karena masih beragendakan pemeriksaan persiapan sekitar pukul 10.00 WIB. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah selaku tergugat diwakili oleh staf Biro Hukum Setdaprov Sumbar yakninya Mirawati Nazara</p>
<p>Pada agenda pembacaan tuntutan selanjutnya, Sidang dengan nomor perkara 19/G/2025/PTUN.PDG,atas nama Syafriddin, akan dipimpin majelis hakim Aryani Widiastuti didampingi Rinaldi dan Dessy Cvisti.</p>
<p>Sementara sidang nomor<br />
perkara 20/G/2025/PTUN.PDG,atas nama Manuel Salimu, dipimpin hakim ketua Dessy Cvisti didampingi Aryani Widiastuti dan Rinaldi serta Panitera Pengganti (PP) Roza Gusma Putri, beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi.</p>
<p>Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Masheri Yanda Boy menegaskan, Pemprov Sumbar pada dasarnya akan menghormati proses hukum yang sedang bergulir. Ia mengatakan, menggugat di PTUN adalah hak semua warga negara.</p>
<p>&#8220;Gugatan di PTUN adalah hal yang biasa. Sudah menjadi konsekuensi bagi setiap pejabat pemangku kebijakan untuk digugat oleh siapapun yang merasa dirugikan. Pada intinya kami selaku pengacara Pemprov tentu siap menghadapi gugatan ini&#8221; pungkasnya.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/agenda-dismissal-selesai-ptun-padang-segera-sidangkan-gugatan-sk-paw-dua-anggota-dprd-mentawai/">Agenda Dismissal Selesai, PTUN Padang Segera Sidangkan Gugatan SK PAW Dua Anggota DPRD Mentawai</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/agenda-dismissal-selesai-ptun-padang-segera-sidangkan-gugatan-sk-paw-dua-anggota-dprd-mentawai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gugat SK PAW, Manuel Salimu dan Syafridin Bantah Terlibat Pesta Sabu</title>
		<link>https://sakato.co.id/gugat-sk-paw-manuel-salimu-dan-syafridin-bantah-terlibat-pesta-sabu/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/gugat-sk-paw-manuel-salimu-dan-syafridin-bantah-terlibat-pesta-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2025 05:31:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Ptun]]></category>
		<category><![CDATA[SK PAW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=12502</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Usai menghadiri sidang gugatan di PTUN Padang , Manuel SalimuThe post <a href="https://sakato.co.id/gugat-sk-paw-manuel-salimu-dan-syafridin-bantah-terlibat-pesta-sabu/">Gugat SK PAW, Manuel Salimu dan Syafridin Bantah Terlibat Pesta Sabu</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Usai menghadiri sidang gugatan di PTUN Padang , Manuel Salimu dan Syafriddin membantah keras adanya narasi pemberitaan yang menyatakan bahwa mereka ditangkap saat berpesta sabu oleh kepolisian.</p>
<p>Manuel Salimu mengungkapkan, pada saat polisi menggerebek kamarnya, ia tengah beristirahat didalam kamar hotel usai kelelahan seharian mengikuti rangkaian kegiatan Bimtek pembekalan Anggota DPRD Mentawai periode 2024-2029.</p>
<p>&#8220;Jadi sungguh tidak benar jika disebutkan bahwa saya tertangkap basah pesta sabu. Sebab saya sendiri waktu itu sedang bersama istri . Ketika dibawa polisi, saya hanya dipinjam untuk menjadi saksi. Makanya dalam video penangkapan yang beredar tangan saya tidak diborgol,&#8221; jelasnya, Selasa (22/4/2025).</p>
<p>Bantahan senada disampaikan Syafriddin. Ia menegaskan, saat polisi menggrebek kamar hotel yang dipesannya, ia hanya sendirian. Barang Bukti yang ditemukan polisi dalam kamarnya, adalah milik seorang masyarakat sipil berinisial A.</p>
<p>&#8220;Saat polisi datang, saya sedang makan sate. Sendiri saja. Tidak ada bapak Manuel Salimu disana. Saya hanya sendiri. Kami diambil polisi di kamar yang berbeda-beda. Jadi sungguh tidak benar jika saya disebut ditangkap pada saat pesta sabu sebagaimana pemberitaan yang beredar,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Manuel Salimu maupun Syafridin juga merasa sangat dirugikan atas beredarnya berbagai potongan video penggrebekan didalam kamar hotel. Mereka meyakini, video tersebut sengaja digabung-gabungkan untuk memperkuat kesan adanya kesan pesta sabu.</p>
<p>Keduanya menduga, upaya itu sengaja dilakukan pihak-pihak tertentu untuk menghabisi karir politik mereka. Dengan situasi itu, ia menegaskan bahwa ia akan melawan dan akan tetap berjuang mencari keadilan baik lewat pengadilan, maupun mekanisme internal partai.</p>
<p>&#8220;Kami pasti akan tetap berjuang untuk memulihkan nama baik kami. Baik lewat PTUN, maupun mekanisme internal partai. Untuk mencari keadilan, kami akan menempuh segala cara,&#8221; ucap Manuel Salimu yang diamini Syafriddin beserta tim kuasa hukum.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/gugat-sk-paw-manuel-salimu-dan-syafridin-bantah-terlibat-pesta-sabu/">Gugat SK PAW, Manuel Salimu dan Syafridin Bantah Terlibat Pesta Sabu</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/gugat-sk-paw-manuel-salimu-dan-syafridin-bantah-terlibat-pesta-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Mantan Anggota DPRD Mentawai Lawan SK Gubernur Sumbar di PTUN Padang</title>
		<link>https://sakato.co.id/dua-mantan-anggota-dprd-mentawai-lawan-sk-gubernur-sumbar-di-ptun-padang/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/dua-mantan-anggota-dprd-mentawai-lawan-sk-gubernur-sumbar-di-ptun-padang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2025 05:26:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Ptun]]></category>
		<category><![CDATA[SK PAW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=12499</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Sidang perdana gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar, Mahyeldi AnsharullahThe post <a href="https://sakato.co.id/dua-mantan-anggota-dprd-mentawai-lawan-sk-gubernur-sumbar-di-ptun-padang/">Dua Mantan Anggota DPRD Mentawai Lawan SK Gubernur Sumbar di PTUN Padang</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Sidang perdana gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dua orang Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2024-2029 bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang Selasa (22/4/2025).</p>
<p>Gugatan ini diajukan Manuel Salimu dan Syafridin. Keduanya adalah mantan legislator Partai Gerindra dan Nasdem yang telah resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai usai terjerat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba pada akhir bulan September 2024.</p>
<p>Pemberhentian serta pelengseran mereka dari kursi anggota dewan, ditetapkan dan disahkan lewat SK Gubernur Sumbar nomor 171-72-2025 dan 171-73-2025 yang terbit tanggal 10 Februari 2025 silam.</p>
<p>Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PTUN Padang itu tersebut, Kuasa Hukum Manuel Salimu dan Syafriddin, Gusman SH menegaskan bahwa SK PAW yang disahkan Gubernur Mahyeldi terhadap kedua kliennya itu, cacat konstitusi serta mengabaikan mekanisme internal partai politik.</p>
<p>&#8220;Kedua klien kami masih melakukan upaya hukum terkait pemberhentiannya sebagai anggota Partai. Namun Gubernur malah terburu-buru memproses SK PAW mereka yang jelas-jelas diterbitkan pada saat kasus hukum keduanya belum bersifat inkrah,&#8221; ujarnya, Selasa (22/4/2025).</p>
<p>Ketergesa-gesaan Gubernur Mahyeldi mengesahkan SK PAW ini, telah menyalahi aturan main partai politik serta aturan perundang-undangan berlaku.</p>
<p>Apalagi, PAW nyatanya hanya bisa dilakukan apabila anggota dewan yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau telah terbukti melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum atau Inkrah.</p>
<p>Sementara pada saat Manuel Salimu dan Syafriddin di usulkan di PAW oleh DPC Partai Gerindra dan DPC Nasdem Mentawai serta disahkan lewat SK Gubernur, kasus hukum yang menjerat mereka nyatanya masih berproses di pengadilan.</p>
<p>Baik Manuel Salimu maupun Syafridin, nyatanya juga belum pernah disurati atau bahkan dipanggil oleh majelis kehormatan Partai Gerindra maupun Nasdem untuk diklarifikasi dan diberikan kesempatan membela diri sebagaimana aturan main partai politik.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya SK PAW Gubernur tersebut, kedua klien kami kehilangan jabatan, hak dan segala kewajibannya sebagai anggota DPRD Mentawai. Lewat gugatan di PTUN ini, kami menuntut agar jabatan dan nama baik klien kami segera dipulihkan,&#8221; tegasnya didampingi tim kuasa hukum yang beranggotakan Jefrinaldi SH MH C,Med dan Mesa Marcelina SH.</p>
<p>Sebelum memutuskan melayangkan gugatan ke PTUN, Manuel Salimu dan Syafriddin, telah melayangkan surat klarifikasi kepada DPP Gerindra dan Nasdem terkait kasus hukum yang sedang mereka hadapi. Dalam surat klarifikasi itu, mereka membantah ditangkap polisi pada saat pesta sabu sebagaimana narasi pemberitaan beberapa media</p>
<p>&#8220;Klien kami belum sempat diklarifikasi dan diberi kesempatan membela diri oleh mahkamah partai masing-masing. Namun SK PAW Gubernur Sumbar telah terbit begitu saja. Ini jelas sangat mencederai asas umum pemerintahan yang baik,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Jefrinaldi SH MH C,Med menambahkan, SK PAW yang diterbitkan Gubernur Mahyeldi nyatanya juga telah melewati masa tenggang waktu 14 hari sejak usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota diterima dari Bupati/Walikota sesuai UU No 23 tahun 2014.</p>
<p>Dengan kondisi itu, ia meyakini tindakan Gubernur Sumbar selaku tergugat menerbitkan SK PAW terhadap kliennya, telah melanggar Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.</p>
<p>Kemudian UU nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawatan Rakyat, DPR, DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.</p>
<p>(*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/dua-mantan-anggota-dprd-mentawai-lawan-sk-gubernur-sumbar-di-ptun-padang/">Dua Mantan Anggota DPRD Mentawai Lawan SK Gubernur Sumbar di PTUN Padang</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/dua-mantan-anggota-dprd-mentawai-lawan-sk-gubernur-sumbar-di-ptun-padang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gubernur Sumbar Digugat ke PTUN Terkait PAW Dua Mantan Anggota DPRD Mentawai</title>
		<link>https://sakato.co.id/gubernur-sumbar-digugat-ke-ptun-terkait-paw-dua-mantan-anggota-dprd-mentawai/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/gubernur-sumbar-digugat-ke-ptun-terkait-paw-dua-mantan-anggota-dprd-mentawai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Apr 2025 06:45:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Ptun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=12221</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id — Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah digugat ke Pengadilan Tata UsahaThe post <a href="https://sakato.co.id/gubernur-sumbar-digugat-ke-ptun-terkait-paw-dua-mantan-anggota-dprd-mentawai/">Gubernur Sumbar Digugat ke PTUN Terkait PAW Dua Mantan Anggota DPRD Mentawai</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> — Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Manuel Salimu dan Syafridin.</p>
<p>Keduanya sebelumnya telah resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai setelah terjerat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba pada akhir September 2024. Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 171-72-2025 dan 171-73-2025 yang dikeluarkan pada 10 Februari 2025.</p>
<p>Kuasa hukum Manuel Salimu dan Syafridin, Gusman SH, menyebut SK PAW yang diterbitkan Gubernur Mahyeldi terindikasi cacat secara konstitusional karena melebihi batas waktu 14 hari setelah adanya pengusulan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ia menambahkan, PAW seharusnya hanya dilakukan dalam tiga kondisi, yaitu jika anggota dewan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).</p>
<p>Menurutnya, saat pengusulan PAW dilakukan oleh Partai Gerindra dan Nasdem dan disahkan lewat SK Gubernur, kasus hukum yang menjerat kedua kliennya belumlah inkrah. Selain itu, baik Manuel Salimu maupun Syafridin belum pernah dipanggil atau diberi kesempatan klarifikasi oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra maupun Nasdem.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya SK PAW Gubernur tersebut, kedua klien kami kehilangan jabatan, hak, dan segala kewajibannya sebagai anggota DPRD Mentawai. Untuk itu, kami telah mengajukan gugatan terhadap SK PAW tersebut ke PTUN Padang,&#8221; ujar Gusman, didampingi tim kuasa hukumnya, Jefrinaldi SH MH C.Med dan Mesa Marcelina SH, Rabu (10/4/2025).</p>
<p>Sebelum menggugat ke PTUN, pihak Manuel Salimu telah lebih dulu melayangkan surat klarifikasi atas laporan DPC Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Mentawai nomor 009/03.20-DPC/MTW/IX/2024 yang diterbitkan pada 27 September 2024.</p>
<p>&#8220;Artinya, klien kami masih menempuh upaya hukum atas pemberhentiannya sebagai anggota Partai Gerindra. Namun Gubernur Sumbar justru terburu-buru menerbitkan SK PAW. Ini sangat mencederai asas umum pemerintahan yang baik,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menilai tindakan Gubernur Mahyeldi telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.</p>
<p>Di tempat yang sama, Verawati, istri Manuel Salimu, membantah tegas pemberitaan yang menyebutkan suaminya tertangkap saat pesta sabu sebelum digerebek oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang. Ia menegaskan bahwa saat penangkapan terjadi, dirinya bersama sang suami sedang berada di kamar hotel, beristirahat usai mengikuti kegiatan bimbingan teknis anggota DPRD Mentawai periode 2024-2029.</p>
<p>&#8220;Sungguh tidak benar kalau dikatakan suami saya tertangkap saat pesta sabu. Saya bersama dia di dalam kamar, dan polisi pun tidak menggeledah kamar kami. Kalau pun digeledah, tidak akan ditemukan barang bukti apa pun,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Ia menyebut bahwa hasil tes urine suaminya yang positif diduga kuat akibat konsumsi obat asam urat yang rutin dikonsumsinya. Bahkan, dua rekan Manuel yang turut ditangkap telah mengakui bahwa suaminya tidak terlibat.</p>
<p>Menurut Verawati, setelah penangkapan, polisi sempat menyatakan bahwa suaminya akan segera dibebaskan setelah diperiksa sebagai saksi. Namun kenyataannya, suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani rehabilitasi.</p>
<p>Ia juga menyayangkan keputusan Partai Gerindra yang memecat dan mengusulkan PAW terhadap suaminya tanpa adanya pemberitahuan kepada keluarga. SK pemecatan tercantum dalam surat keputusan DPP Partai Gerindra nomor 11-0433/Kpts/DPP Gerindra/2024 tertanggal 21 November 2024. Namun ia baru mengetahui dan menerima surat tersebut pada 13 Januari 2025.</p>
<p>&#8220;Lalu anehnya, saya masih diminta membayar iuran acara jalan santai HUT Gerindra ke-17 pada 9 Februari 2025. Iuran itu saya bayar. Bukti transfer masih ada. Jadi kalau suami saya sudah dipecat 22 November 2024, kenapa pada Januari 2025 masih diminta membayar iuran partai,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, di tempat terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Masheri Yanda Boy, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima relas panggilan sidang dari PTUN Padang terkait gugatan mantan anggota DPRD Mentawai tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami belum menerima relas panggilan sidang. Kalau ada, biasanya akan dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, hingga kini gugatan tersebut belum sampai ke Biro Hukum Pemprov, dan menganggap laporan seperti ini merupakan hal yang biasa.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/gubernur-sumbar-digugat-ke-ptun-terkait-paw-dua-mantan-anggota-dprd-mentawai/">Gubernur Sumbar Digugat ke PTUN Terkait PAW Dua Mantan Anggota DPRD Mentawai</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/gubernur-sumbar-digugat-ke-ptun-terkait-paw-dua-mantan-anggota-dprd-mentawai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anwar Usman Melawan, Gugat Ketua MK ke PTUN!</title>
		<link>https://sakato.co.id/anwar-usman-melawan-gugat-ketua-mk-ke-ptun/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/anwar-usman-melawan-gugat-ketua-mk-ke-ptun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Nov 2023 09:38:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Anwar usman]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua mk]]></category>
		<category><![CDATA[Ptun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=3302</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) SuhartoyoThe post <a href="https://sakato.co.id/anwar-usman-melawan-gugat-ketua-mk-ke-ptun/">Anwar Usman Melawan, Gugat Ketua MK ke PTUN!</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini. Jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan itu.</p>
<p>&#8220;Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,&#8221; demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).</p>
<p>Putusan itu mengantongi nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Saat dimintai konfirmasi, jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami belum mengetahui adanya gugatan itu,&#8221; ucap Fajar Laksono.</p>
<p>PTUN Jakarta belum menunjuk majelis hakim.</p>
<p>Anwar sebelumnya melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya.</p>
<p>Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu pun sudah dikonfirmasi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny mengatakan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.</p>
<p>(dtc)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/anwar-usman-melawan-gugat-ketua-mk-ke-ptun/">Anwar Usman Melawan, Gugat Ketua MK ke PTUN!</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/anwar-usman-melawan-gugat-ketua-mk-ke-ptun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
