<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pra Peradilan &#8211; Sakato.co.id</title>
	<atom:link href="https://sakato.co.id/tag/pra-peradilan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<description>Selalu Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 15 Aug 2023 15:05:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://sakato.co.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-sakato-90x90.jpg</url>
	<title>Pra Peradilan &#8211; Sakato.co.id</title>
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hakim PN Padang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Sapi Bunting</title>
		<link>https://sakato.co.id/hakim-pn-padang-tolak-gugatan-praperadilan-tersangka-sapi-bunting/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/hakim-pn-padang-tolak-gugatan-praperadilan-tersangka-sapi-bunting/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Aug 2023 14:32:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pra Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[sakato.co.id]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak Gugatan Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=1337</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Hakim tunggal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan NegeriThe post <a href="https://sakato.co.id/hakim-pn-padang-tolak-gugatan-praperadilan-tersangka-sapi-bunting/">Hakim PN Padang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Sapi Bunting</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id </strong>&#8211; Hakim tunggal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menolak gugatan</p>
<p>prapradilan dugaan korupsi kasus Penyediaan Bibit atau Benih Ternak dan Hijauan Pakan Ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat Tahun 2021,<br />
atas tersangka F yang merupakan PPTK Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ( Disnakkeswan) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).</p>
<p>&#8220;Mengadili, dalam pokok perkara,<br />
berdasarkan pertimbangan memutus dengan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan menolak permohonan pemohon,&#8221; kata Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H, didampingi Panitera Pengganti Harry Yurino, Senin (14/8/2023).</p>
<p>Dengan demikian Penyidik Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sumbar telah memenangkan Prapradilan. Sehingga penyidikan yang dilakukan Kejati Sumbar dalam kasus dugaan Korupsi tersebut, dinyatakan sah.</p>
<p>Kapala Sesi Penerbangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, menjelaskan, sebelumnya pengadilan mengadili perkara Nomor: 3 /PID.PRA/2023/PN.PDG yang diajukan oleh F (Pemohon). Pihak penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Termohon) sebelumnya telah menetapkan pemohon sebagai salah satu dari 6 orang tersangka pada tanggal 14 Juli 2023.</p>
<p>Adapun dalil pemohon dalam perkara ini adalah penyidik tidak pernah mengirimkan SPDP sejak awal proses penyidikan baik kepada terlapor (para pemohon) ataupun institusi dimana dugaan perkara tipikor ini terjadi (Cq. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat).</p>
<p>Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, tanggal 3 Juli 2023 tentang laporan basil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pekerjaan, penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumbar tahun 2021 adalah batal demi hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti perkara a quo.</p>
<p>Pemeriksaan para pemohon sebagai tersangka, untuk pertama kalinya tanggal 14 Juli 2023 tanpa surat panggilan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap para pemohon yang dilakukan termohon tanpa ada proses gelar perkara dan tindak memenuhi dua alat bukti yang sah.</p>
<p>Sementara pihak penyidik pada Kejati Sumbar, selaku termohon dalam praperadilan ini telah membantah dalil pemohon yang juga telah menghadirkan 2 (dua) orang ahli dan 2 (dua) orang saksi dalam pembuktian praperadilan ini.</p>
<p>&#8220;Pemohon keliru memposisikan dirinya sebagai pihak terlapor dalam perkara a quo sehingga penyidik berkewajiban mengirimkan SPDP kepada para pemohon atau instansi dimana dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumbar,&#8221;katanya dalam siaran persnya.</p>
<p>Termohon membantah, bahwa dalil pemohon dengan membuktian bahwa perkara a quo bukan berdasarkan pada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi, melainkan berdasarkan informasi dari masyarakat dan didukung pemberitaan media online yang diperoleh untuk kemudian dilakukan telaah, sehingga klaim sepihak dari pemohon sebagai pihak terlapor dalam proses penyidikan tersebut merupakan suatu kesesatan tanpa bukti dan dasar apapun, sehingga dalil pemohon adalah sangat keliru dan permohonan pemohon patut untuk ditolak.</p>
<p>&#8220;Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan hukum. Termohon telah membantah sekaligus menjawab ketidakfahaman Pemohon mengenai kewenangan auditor pada Kejati Sumbar dalam menghitung kerugian keuangan negara. Terkait dengan ketidak fahaman Pemohon sehingga mempertanyakan legitimasi dan kredibilitas auditor pada Kejati Sumbar, maka termohon telah menghadirkan sertifikat auditor ahli muda oleh BPKP kepada para auditor pada Kejati Sumbar, sehubungan dengan dalil pemohon yang diperiksa sebagai ersangka tanpa surat panggilan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Termohon telah membantah dalil tersebut, bahwa surat panggilan ialah surat yang berisikan perintah kepada pihak yang dipanggil agar hadir pada waktu dan tempat pemeriksaan yang telah ditentukan. Keterangan ini tentu sudah cukup membantah dalil pemohon karena pemohon masih berada di kawasan kantor Kejati Sumbar sesaat setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka.</p>
<p>Disamping itu, pengadilan tidak berwenang menguji dan meminta pertanggungjawaban termohon terkait pelaksanaan gelar perkara atau ekspose yang merupakan prosedur administrasi di internal Kejaksaan.</p>
<p>&#8220;Meskipun demikian, Termohon juga telah membuktikan di persidangan mengenai pelaksanaan ekspose internal perkara a quo,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Atas permohonan pemohon tersebut, hakim berpendapat bahwa dalam penyidikan perkara a quo terdapat 5 surat perintah penyidikan. Timbul pertanyaan surat perintah penyidikan mana yang dimaksud dan tunduk pada ketentuan Putusan MK Nomor 130.PUU-XIII/2015.</p>
<p>Sehingga hakim berpendapat surat perintah penyidikan Kejati Sumbar Nomor: Print-02/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 yang telah mencantumkan nama pemohon sebagai tersangka sehingga termohon wajib menyampaikan SPDP kepada pemohon.</p>
<p>&#8220;Hal tersebut telah dilaksanakan oleh Termohon, sehingga dalil pemohon ditolak. Audit BPK yang dijadikan dalil Pemohon bukan merupakan audit untuk tujuan tertentu sehingga hasil audit tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembuktian unsur Kerugian Negara dalam perkara a quo,&#8221;ungkapnya.</p>
<p>Di samping itu, hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Propinsi Sumatera Barat juga bukan dalam rangka penyidikan atau dilaksanakan atas permintaan penyidik. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, maka Termohon dapat menghitung sendiri kerugian negara dalam penyidikan perkara a quo. Sehubungan dengan panggilan tersangka, panggilan merupakan hak Termohon.</p>
<p>Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada saat pemohon masih berada di tempat pemeriksaan. Disamping itu, pemohon bersedia diperiksa dengan didampingi penasihat hukum pada saat pmeriksaan pemohon sebagai tersangka yang ditandai dengan Berita Acara</p>
<p>Pemeriksaan tersangka ynag telah ditandatangani oleh pemohon beserta penasihat hukumnya. Terkati dengan gelar perkara, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik serta hal tersebut tidak diatur oleh perundang-undangan. Oleh sebab hakim mengakui</p>
<p>Penghitungan Kerugian Negara oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumbar, sehingga hakim meyakini telah cukup alat bukti permulaan untuk Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan pertimbangan hakim tersebut maka hakim memutus dengan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,&#8221; tutupnya.</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/hakim-pn-padang-tolak-gugatan-praperadilan-tersangka-sapi-bunting/">Hakim PN Padang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Sapi Bunting</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/hakim-pn-padang-tolak-gugatan-praperadilan-tersangka-sapi-bunting/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemohon Hadirkan 2 Orang Ahli dan 2 Orang Saksi</title>
		<link>https://sakato.co.id/pemohon-hadirkan-2-orang-ahli-dan-2-orang-saksi/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/pemohon-hadirkan-2-orang-ahli-dan-2-orang-saksi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Aug 2023 09:16:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pra Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[sakato.co.id]]></category>
		<category><![CDATA[Suharizal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=1188</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Sidang praperadilan terkait, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan benihThe post <a href="https://sakato.co.id/pemohon-hadirkan-2-orang-ahli-dan-2-orang-saksi/">Pemohon Hadirkan 2 Orang Ahli dan 2 Orang Saksi</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Sidang praperadilan terkait, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, pada Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.</p>
<p>Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tersangka F, dari Kantor Hukum Legality Dr. Suharizal, SH, MH, CMED. CLA, selaku pemohon, menghadirkan dua ahli dan dua saksi.</p>
<p>Menurut ahli Prof.Dr.Elwi Danil, SH.MH, mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan diawal penyidikan tentunya bertentangan dengan keputusan Makamah Konstitusi (MK) dan semestinya sprin penyidik batal demi hukum.</p>
<p>Disebutkannya, harusnya gelar perkara lebih dulu dilakukan dari pada penetapan tersangka.</p>
<p>&#8220;Semestinya perkara itu, digelar dulu, diuji dulu bukti-buktinya, oleh tim penyidik baru ditetapkan tersangka,&#8221; ujarnya, Rabu (9/8/2023).</p>
<p>Baca Juga: <strong><a href="https://sakato.co.id/sidang-praperadilan-kasus-dugaan-pengadaan-sapi-bunting-dimulai/">Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Dimulai</a></strong></p>
<p>Namun, yang terjadi, eksposnya tangi6 Juli 2023, tanggal 14 Juli 2023 diperiksa sebagai saksi, hanya hitungan menit sudah menjadi tersangka.</p>
<p>Ahli lainnya yaitu Yuslim yang merupakan dosen Universitas Andalas, ahli dalam bidang keuangan negara menjelaskan, hasil audit yang menjadi pedoman itu adalah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), inspektorat dan instansi yang resmi ditunjuk untuk menghitung negara.</p>
<p>&#8220;Kejaksaan tidak punya wewenang melakukan perhitungan negara,&#8221;imbuhnya.</p>
<p>Saksi lainnya yaitu, Nurmala yang kasubag Dinas Perternakan dan Hewan Provinsi Sumbar, menyebutkan, tidak pernah menerima SPDP masuk, karena semua surat melalui Kasubag.</p>
<p>Sedangkan Rahmat Fauzan yang merupakan auditor inspektorat, menuturkan bahwa inspektorat telah mengaudit jadi untuk apa lagi diaudit.</p>
<p>Dalam sidang tersebut, pihak pemohon melihatkan bukti kepada para saksi.</p>
<p>Sementara itu, pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, juga akan menghadirkan bukti lainnya.</p>
<p>Sidang yang dipimpin oleh Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H, didampingi Panitera Pengganti Harry Yurino, melanjutkan pada Kamis (9/8/2023).</p>
<p>Dalam berita sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi mengatakan, dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar, pihaknya menetapkan enam orang tersangka. Keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/7/2023).</p>
<p>&#8220;Enam tersangka ini diduga lakukan korupsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih,&#8221; kata Asnawi.</p>
<p>&nbsp;</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/pemohon-hadirkan-2-orang-ahli-dan-2-orang-saksi/">Pemohon Hadirkan 2 Orang Ahli dan 2 Orang Saksi</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/pemohon-hadirkan-2-orang-ahli-dan-2-orang-saksi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Dimulai</title>
		<link>https://sakato.co.id/sidang-praperadilan-kasus-dugaan-pengadaan-sapi-bunting-dimulai/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/sidang-praperadilan-kasus-dugaan-pengadaan-sapi-bunting-dimulai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Aug 2023 06:19:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pra Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Suharizal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=1130</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Kuasa hukum tersangka F, dari Kantor Hukum Legality Dr. Suharizal,The post <a href="https://sakato.co.id/sidang-praperadilan-kasus-dugaan-pengadaan-sapi-bunting-dimulai/">Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Dimulai</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Kuasa hukum tersangka F, dari Kantor Hukum Legality Dr. Suharizal, SH, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.</p>
<p>Dimana pengajuan tersebut terkait, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, pada Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021.</p>
<p>Sidang perdana Praperadilan ini sendiri sudah dimulai hari ini, Senin (7/8/2023) pagi, dimana kuasa hukum dari 2 tersangka yang sebelumnya mengajukan praperadilan melakukan perubahan permohonan, dari 2 tersangka menjadi 1 tersangka yang berinisial F.</p>
<p>Baca Juga: <strong><a href="https://sakato.co.id/dua-dari-enam-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-sapi-tempuh-upaya-praperadilan/">Dua dari Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Tempuh Upaya Praperadilan</a></strong></p>
<p>Tersangka F merupakan<br />
PNS di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Sumbar, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang selanjutnya (PPTK), dalam proyek tersebut.</p>
<p>Menurut kuasa hukum selaku pemohon, memohon kepada majelis hakim untuk, menyatakan tidak, sahnya penyidikan perkara ini dan membatalkan penetapan tersangka F.</p>
<p>&#8220;Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, dalam perkara ini tidak pernah mengirimkan SPDP sejak awal proses penyidikan baik kepada terlapor ataupun institusi dimana dugaan perkara tipikor ini terjadi, yakni Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar,&#8221; katanya.</p>
<p>Disebutkannya, keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar pada tanggal 3 Juli 2023, tentang<br />
Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pekerjaan, penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak Dinas Pertenakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2001 batal demi hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti perkara a-quo.</p>
<p>&#8220;Pemeriksaan F, sebagai tersangka untuk pertama kalinya tanggal 14 juli 2023, tanpa surat panggilan sebagai tersangka,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Tak hanya itu, kuasa hukum tersangka, menyebutkan, penetapan F sebagai tersangka, dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan tanpa, ada proses gelar perkara dan tidak memenuhi 2 alat bukti yang sah.</p>
<p>“Dimana letak keadilan dan kepastian penegak hukum dalam perkara ini, karena Kejati Sumbar adalah penyidik, dan merangkap sebagai auditor atas perhitungan kerugian keuangan negara, serta sekaligus nantinya sebagai penuntut dipersidangan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kuasa hukum tersangka berharap, permohonan ini dapat dikabulkan, penyidikan terhadap tersangka F dibatalkan, dan tersangka F dapat dikeluarkan dalam rumah tahanan Anak Air Kota Padang.</p>
<p>Sidang yang dipimpin oleh Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H, didampingi Panitera Pengganti Harry Yurino, berlangsung dengan singkat.</p>
<p>Sementara itu, dalam sidang praperadilan, tampak hadir pihak Kejati Sumbar selaku termohon.</p>
<p>Sidang praperadilan lanjutan akan digelar kembali besok, Selasa (8/8/2023).</p>
<p>Dalam berita sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi mengatakan, dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar, pihaknya menetapkan enam orang tersangka. Keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/7/2023).</p>
<p>&#8220;Enam tersangka ini diduga lakukan korupsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih,&#8221; kata Asnawi.</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/sidang-praperadilan-kasus-dugaan-pengadaan-sapi-bunting-dimulai/">Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Dimulai</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/sidang-praperadilan-kasus-dugaan-pengadaan-sapi-bunting-dimulai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua dari Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Tempuh Upaya Praperadilan</title>
		<link>https://sakato.co.id/dua-dari-enam-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-sapi-tempuh-upaya-praperadilan/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/dua-dari-enam-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-sapi-tempuh-upaya-praperadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Aug 2023 02:14:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Pengadaan Sapi Bunting]]></category>
		<category><![CDATA[Pra Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Suhrizal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=1009</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Dua dari enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaanThe post <a href="https://sakato.co.id/dua-dari-enam-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-sapi-tempuh-upaya-praperadilan/">Dua dari Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Tempuh Upaya Praperadilan</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Dua dari enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi betina bunting di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) berinisial F dan D menempuh upaya pra peradilan, atas penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).</p>
<p>Tersangka D adalah KPA/PPK dan tersangka F sebagai PPTK dalam pengadaan bibit/benih sapi di Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumbar tahun anggaran 2021 ini.</p>
<p>Jika tidak ada halang rintang, sidang praperadilannya dilaksanakan pada Senin 7 Agustus 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Jadwal sidang pun sudah tayang di website resmi PN Padang</p>
<p>Kuasa Hukum F dan D dari Kantor Hukum Legality Dr. Suharizal, SH, MH, CMED. CLA mengatakan, pengajuan langkah praperadilan dilakukan kliennya, demi tegaknya supremasi hukum yang berasaskan keadilan.</p>
<p>Dr.Suharizal menilai, upaya praperadilan ini menjadi penting untuk dilakukan, karena terdapat empat persoalan mal-administrasi dan prosedural yang dilanggar penyidik Kejati Sumbar dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.</p>
<p>&#8220;Kami menilai, penetapan tersangka terhadap klien kami cacat administrasi dan prosedural. Agar klien kami mendapatkan keadilan, maka kami mengambil langkah pra peradilan ini,&#8221; tutur Lawyer Kondang Sumatera Barat ini, Jumat (4/8/2023).</p>
<p>Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi mengakui, sampai saat ini Kejati Sumbar belum mengetahui langkah praperadilan yang dilakukan tersangka.</p>
<p>&#8220;Belum dapat info kami,&#8221; ucap Farouk via whatsapp.</p>
<p>Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi mengatakan, dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar, pihaknya menetapkan enam orang tersangka. Ke enam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/7/2023).</p>
<p>&#8220;Enam tersangka ini diduga lakukan korupsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih,&#8221; kata Asnawi.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/dua-dari-enam-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-sapi-tempuh-upaya-praperadilan/">Dua dari Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Tempuh Upaya Praperadilan</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/dua-dari-enam-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-sapi-tempuh-upaya-praperadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
