<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polsek Pauh &#8211; Sakato.co.id</title>
	<atom:link href="https://sakato.co.id/tag/polsek-pauh/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<description>Selalu Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Oct 2024 10:18:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://sakato.co.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-sakato-90x90.jpg</url>
	<title>Polsek Pauh &#8211; Sakato.co.id</title>
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Serang Warga dengan Sajam, Polisi Amankan Pengamen Badut di Padang</title>
		<link>https://sakato.co.id/serang-warga-dengan-sajam-polisi-amankan-pengamen-badut-di-padang/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/serang-warga-dengan-sajam-polisi-amankan-pengamen-badut-di-padang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Oct 2024 10:18:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lakukan Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengamen Badut]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Pauh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=9378</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pauh amankan pengamen badut yang menyerangThe post <a href="https://sakato.co.id/serang-warga-dengan-sajam-polisi-amankan-pengamen-badut-di-padang/">Serang Warga dengan Sajam, Polisi Amankan Pengamen Badut di Padang</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div align="left">
<p dir="ltr"><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pauh amankan pengamen badut yang menyerang warga sambil memegang senjata tajam jenis pisau kepada seseorang yang sedang menjaga toko di Kota Padang.</p>
</div>
<p dir="ltr">Selain itu, pengamen badut juga diduga melakukan kekerasan karena marah akibat korban yang sedang menjaga toko miliknya tidak memberinya uang, dan sempat terjadi cekcok.</p>
<p dir="ltr">Peristiwa ini terjadi tepatnya di sebuah toko aksesoris Jalan Dr M Hatta Nomor 29, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar, pada Jumat (18/10/2024) lalu.</p>
<p dir="ltr">Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan, mengatakan bahwa pelaku diketahui berinisial AS panggilan Ucok (40) seorang pengamen badut yang beralamat di Padang Sarai, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.</p>
<p dir="ltr">Polsek Pauh awalnya mengetahui kejadian ini berawal dari adanya laporan dari pelapor atau korban bernama Nia (26) yang merupakan warga Jorong Tigo Batua, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.</p>
<p dir="ltr">Laporan Polisi tersebut sesuai dengan nomor : LP/ B/53/ X/ 2024/ SPKT/ Sektor Pauh/Resta Padang /Polda Sumatera Barat/ tanggal 18 Oktober 2024. Laporan tersebut terkait dalam perkara pengancaman menggunakan senjata tajam.</p>
<p dir="ltr">AKP Nasirwan menyebutkan bahwa pelaku bernama panggilan Ucok telah berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dan pelaku mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban pada Sabtu (19/10/2024).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saat ini pengamen badut yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam sudah berhasil diamankan beserta dengan barang bukti berupa satu unit senjata tajam,&#8221; kata AKP Nasirwan, seperti dikutip dari laman tribratanews.sumbar, Selasa (22/10/2024).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Terhadap pelaku akan disangkakan Pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951,&#8221; imbuhnya.</p>
<p dir="ltr">AKP Nasirwan menceritakan kronolisnya, sebelumnya kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024, sekira pukul 19.12 Wib. Saat itu korban sedang berada di toko aksesoris miliknya di Jalan Dr M Hatta Nomor 29, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.</p>
<p dir="ltr">Namun, datang pelaku memakai kostum badut Doraemon dengan tujuan mengamen di toko aksesoris milik korban tersebut. Setelah itu, korban menghampiri pelaku dan meminta maaf karena tidak memberikan uang.</p>
<p dir="ltr">AKP Nasirwan selaku Kapolsek Pauh menyebutkan pelaku tidak mau pergi dari toko aksesoris milik korban, dan diduga tidak terima sehingga marah-marah sambil melontarkan kata-kata kotor kepada korban.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Karena tidak senang mendengar perkataan kotor pelaku, korban memberanikan diri membuka bagian kepala kostum badut yang sedang dipakai pelaku,&#8221; sebut AKP Nasirwan.</p>
<p dir="ltr">Akan tetapi, pelaku memegang bagian kepala kostum badut sehingga korban tidak bisa membukanya. Selanjutnya, pelaku merogoh saku kostum badutnya seperti mengambil sesuatu barang.</p>
<p dir="ltr">Kemudian korban merekam menggunakan handphone ke arah pelaku, dan korban langsung membuka kepala kostum badut yang dipakai pelaku. Akibatnya, pelaku emosi dan langsung mengejar korban.</p>
<p dir="ltr">Untuk pelaku, diduga melakukan pemukulan ke arah wajah korban yang mengenai pangkal hidung sambil menggenggam senjata tajam jenis pisau di tangannya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pelaku juga sempat mengacungkan pisau yang dipegangnya sambil melakukan pengancaman akan menghancurkan toko korban, dan membuat mati korban,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan merasa dirugikan. Kemudian mendatangi Polsek Pauh untuk melaporkan perkara pengancaman menggunakan senjata tajam agar dapat ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Setelah laporan masuk, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban. Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pauh,&#8221; pungkasnya.</p>
<p dir="ltr">(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/serang-warga-dengan-sajam-polisi-amankan-pengamen-badut-di-padang/">Serang Warga dengan Sajam, Polisi Amankan Pengamen Badut di Padang</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/serang-warga-dengan-sajam-polisi-amankan-pengamen-badut-di-padang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
