<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penghalangan Jalan &#8211; Sakato.co.id</title>
	<atom:link href="https://sakato.co.id/tag/penghalangan-jalan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<description>Selalu Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sun, 27 Oct 2024 01:48:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://sakato.co.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-sakato-90x90.jpg</url>
	<title>Penghalangan Jalan &#8211; Sakato.co.id</title>
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penahanan Terdakwa Penghalangan Jalan Umum di Sijunjung Ditangguhkan, PH Korban Pertanyakan Keputusan Hakim</title>
		<link>https://sakato.co.id/penahanan-terdakwa-penghalangan-jalan-umum-di-sijunjung-ditangguhkan-ph-korban-pertanyakan-keputusan-hakim/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/penahanan-terdakwa-penghalangan-jalan-umum-di-sijunjung-ditangguhkan-ph-korban-pertanyakan-keputusan-hakim/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Oct 2024 08:30:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Penasihat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penghalangan Jalan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sijunjung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=9437</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Didi Cahyadi Ningrat, penasihat hukum korban atas nama M KitulThe post <a href="https://sakato.co.id/penahanan-terdakwa-penghalangan-jalan-umum-di-sijunjung-ditangguhkan-ph-korban-pertanyakan-keputusan-hakim/">Penahanan Terdakwa Penghalangan Jalan Umum di Sijunjung Ditangguhkan, PH Korban Pertanyakan Keputusan Hakim</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Didi Cahyadi Ningrat, penasihat hukum korban atas nama M Kitul Syukri dan rekannya Iwan mempertanyakan dan menyayangkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Sijunjung untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa kasus penghalangan jalan umum, Ifenrizal alias Ipen.</p>
<p>Terdakwa yang saat ini menjalani persidangan atas tuduhan menghalangi jalan umum kini mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci oleh pihak pengadilan.</p>
<p>Didi Cahyadi Ningrat, menyatakan bahwa ia awalnya mengira kasus ini merupakan perkara yang umum.</p>
<p>Menurut Didi, kejadian tersebut dilaporkan ke aparat Polres Sijunjung setelah terdakwa diduga sengaja melintangi mobilnya di tengah jalan untuk menghalangi korban yang sedang membawa hasil ladang berupa kayu.</p>
<p>Akibat insiden tersebut, kliennya harus melakukan pengereman mendadak demi menghindari tabrakan.</p>
<p>&#8220;Tindakan terdakwa ini sudah jelas melanggar hukum, namun tiba-tiba penahanannya ditangguhkan. Padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa sudah mengakui perbuatannya,&#8221; jelas Didi.</p>
<p>Terdakwa berdalih bahwa jalan yang dihadang adalah lahan pribadinya, tetapi hingga saat ini terdakwa belum dapat membuktikan klaim tersebut melalui sertifikat atau bukti kepemilikan lainnya.</p>
<p>Sementara itu, jalan tersebut diketahui sudah diserahkan oleh PT Lisun kepada pemerintah untuk dijadikan jalan umum sebagai jalur transmigrasi masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami sangat yakin proses hukum akan berjalan dengan semestinya. Namun dengan adanya penangguhan dari pihak pengadilan, kami sangat terkejut,&#8221; ungkap Didi.</p>
<p>Lebih lanjut kata Didi, penangguhan penahanan terdakwa disetujui hanya dengan dua syarat, yakni permohonan dan jaminan, tanpa alasan sakit atau alasan kuat lainnya yang biasa menjadi dasar penangguhan.</p>
<p>&#8220;Disini kami mempertanyakan alasan objektif maupun subjektif yang mendasari keputusan hakim tersebut, mengingat terdakwa telah terbukti melakukan penghadangan berdasarkan keterangan saksi dan bukti,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sementara itu, korban, M Kitul Syukri, menceritakan bagaimana kejadian sebelumnya, saat itu ia bersama rekannya melintasi jalan yang menurun untuk mengantar hasil ladang ke pasar.</p>
<p>&#8220;Ketika kami lewat, tiba-tiba ada mobil yang melintangi jalan. Kami terpaksa melakukan rem mendadak dan hampir menabrak mobil tersebut,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebagai petani, Kitul mengakui hampir setiap hari melewati jalan tersebut, namun tidak menyangka akan mengalami tindakan penghadangan seperti itu.</p>
<p>Tau jalan yang biasanya dilalui dihambat, dan terdakwa melarang korban untuk memalui, akhirnya Kitul bersama rekannya mencari jalan lain yang jauh memutar dan harus menyeberangi sungai.</p>
<p>&#8220;Bayangkan saja, kita harus balik lagi ke atas, dan harus menyeberangi sungai di waktu yang sudah mulai gelap, dan hanya berbekal senter di Hp,&#8221; kata dia.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/penahanan-terdakwa-penghalangan-jalan-umum-di-sijunjung-ditangguhkan-ph-korban-pertanyakan-keputusan-hakim/">Penahanan Terdakwa Penghalangan Jalan Umum di Sijunjung Ditangguhkan, PH Korban Pertanyakan Keputusan Hakim</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/penahanan-terdakwa-penghalangan-jalan-umum-di-sijunjung-ditangguhkan-ph-korban-pertanyakan-keputusan-hakim/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
