<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemrov Sumbar &#8211; Sakato.co.id</title>
	<atom:link href="https://sakato.co.id/tag/pemrov-sumbar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<description>Selalu Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Sep 2024 13:19:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.8</generator>

<image>
	<url>https://sakato.co.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-sakato-90x90.jpg</url>
	<title>Pemrov Sumbar &#8211; Sakato.co.id</title>
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bapenda Sumbar Kembali Hadirkan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor</title>
		<link>https://sakato.co.id/bapenda-sumbar-kembali-hadirkan-diskon-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/bapenda-sumbar-kembali-hadirkan-diskon-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2024 13:00:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Spesifik]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Diskon Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemrov Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=9038</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ProvinsiThe post <a href="https://sakato.co.id/bapenda-sumbar-kembali-hadirkan-diskon-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor/">Bapenda Sumbar Kembali Hadirkan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat kembali menghadirkan kebijakan Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).</p>
<p>Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2024. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak mendapatkan diskon pokok pajak, selain itu juga bebas denda.</p>
<p>&#8220;Kami mengimbau masyarakat selaku wajib pajak untuk memanfaatkan program ini yang dimulai besok hingga 31 Desember 2024 mendatang,&#8221; ungkap Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, Senin (30/9/2024).</p>
<p>Dikatakannya, ke depan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) akan memberlakukan kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika ini terlaksana maka kendaraan yang tergolong kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor akan dianggap bodong dan ilegal.</p>
<p>&#8220;Ini kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghidupkan pajak, selain terhindar dari penghapusan data kendaraan, pembayaran pajak juga dapat diskon,&#8221; bebernya.</p>
<p>Lebih lanjut ia menjelaskan, Program Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-602-2024 memberikan insentif kepada wajib pajak.</p>
<p>Insentif atau keringanan yang diberikan meliputi, pertama pembebasan sebagian atas Pokok PKB yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo dan pada saat tanggal jatuh tempo.</p>
<p>Untuk keringanan ini, diberikan pengurangan dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut, pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo sampai denagn 30 (tiga puluh) hari dan pada saat tanggal tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak. Pembayaran yang dilakukan dalam jangkat waktu 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebelum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak.</p>
<p>Keringanan kedua, pembebasan sebagian atas Pokok PKB yang melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo. Pemilik kendaraan diberikan pengurangan sebagai berikut, pembayaran pada bulan Oktober 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak.</p>
<p>Kemudian, pembayaran pada bulan November 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 15% (lima belas persen) dari pokok pajak. Pembayaran pada bulan Desember 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen) dari pokok pajak.</p>
<p>Ketiga, pembebasan seluruhnya atas Pokok BBNKB diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Keempat, pembebasan sanksi administrati Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan kelima pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.</p>
<p>&#8220;PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat turut serta dalam mendukung program pemutihan melalui pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Untuk itu katanya, Samsat sangat mengharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan program Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor dengan mengunjungi Samsat terdekat. Seperti, layanan Kantor Bersama Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP), Samsat Nagari, Samsat Gerai dan juga dapat dilakukan dengan layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).</p>
<p>Ditegaskannya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong Wajib Pajak melalui Program ini dengan adanya keringanan-keringanan yang diberikan dalam menunaikan kewajiban selaku wajib pajak dapat mematuhi ketentuan regulasi tersebut (Pasal 74 UU 22 Tahun 2009).</p>
<p>&#8220;Info mengenai layanan pembayaran pajak atas kendaraan bermotor dan cek nilai pajak kendaraan bermotor serta info lebih lanjut dapat di akses pada alamat https://bapenda.sumbarprov.go.id,&#8221; kata dia.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/bapenda-sumbar-kembali-hadirkan-diskon-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor/">Bapenda Sumbar Kembali Hadirkan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/bapenda-sumbar-kembali-hadirkan-diskon-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Penyusunan RPJPD dan RTRW, Kadin Desak Pemprov Sumbar Libatkan Multipihak</title>
		<link>https://sakato.co.id/terkait-penyusunan-rpjpd-dan-rtrw-kadin-desak-pemprov-sumbar-libatkan-multipihak/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/terkait-penyusunan-rpjpd-dan-rtrw-kadin-desak-pemprov-sumbar-libatkan-multipihak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jan 2024 06:06:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Spesifik]]></category>
		<category><![CDATA[Kadin Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemrov Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[RPJPD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=4311</guid>

					<description><![CDATA[Terkait Penyusunan RPJPD dan RTRW, Kadin Desak Pemprov Sumbar Libatkan Multipihak Sakato.co.idThe post <a href="https://sakato.co.id/terkait-penyusunan-rpjpd-dan-rtrw-kadin-desak-pemprov-sumbar-libatkan-multipihak/">Terkait Penyusunan RPJPD dan RTRW, Kadin Desak Pemprov Sumbar Libatkan Multipihak</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Terkait Penyusunan RPJPD dan RTRW, Kadin Desak Pemprov Sumbar Libatkan Multipihak</p>
<p>Sakato.co.id &#8211; Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat (Sumbar) meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk melibatkan multipihak, termasuk Kadin, dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat.</p>
<p>Ketua Umum Kadin Sumbar, Buchari Bachter, mengatakan, hingga saat ini, Kadin Sumbar, belum pernah diundang dalam agenda apapun terkait pembentukan kedua rancangan Perda tersebut.</p>
<p>&#8220;Padahal, RPJP dan RTRW merupakan dokumen strategis yang sangat penting bagi pembangunan Provinsi Sumatera Barat,&#8221; ujar Buchari dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).</p>
<p>Buchari mengatakan, pelibatan multipihak, termasuk Kadin, dalam penyusunan RPJP dan RTRW sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen tersebut disusun secara komprehensif dan dapat mengakomodir berbagai kepentingan.</p>
<p>&#8220;Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menyusun dokumen-dokumen strategis ini. Perlu ada masukan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha, &#8221; kata Buchari.</p>
<p>Selain itu, Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Bidang Organisasi dan Kelembagaan, Arlin Teguh, juga mengingatkan bahwa pelibatan dunia usaha dalam penyusunan tata ruang sangat penting, terutama berkaitan untuk menetapkan arah kebijakan ekonomi ke depan dan mengukur potensi kawasan atau wilayah untuk kegiatan ekonomi.</p>
<p>&#8220;Kita mau dalam kerangka arah pembangunan Sumbar 20 tahun ke depan dalam RPJPD dan juga RTRW disusun berdasarkan data yang komprehensif dengan analisis yang tajam. Tidak seperti sebelum-sebelumnya, cenderung tidak implementatif, sehingga dunia usaha berjalan tanpa arah karena tidak didukung kebijakan. Hal itu tentu akan berdampak kepada perkembangan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat,&#8221; ungkap Arlin.</p>
<p>Arlin juga mengkritisi tidak mampunya pihak perencana dalam melakukan analisis terhadap potensi kawasan strategis.</p>
<p>&#8220;Praktek selama ini pemerintah tidak mampu dalam melakukan analisis spasial maupun non-spasial untuk menilai potensi kawasan strategis untuk digunakan,&#8221; ujar Arlin.</p>
<p>Menurut Arlin, hal ini perlu mendapat perhatian yang lebih dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Sehingga kedepan, kepastian hukum dalam berusaha di Sumatera Barat lebih baik lagi.</p>
<p>&#8220;Kita selalu mengambinghitamkan tanah ulayat sebagai isu penghambat investasi, saya pikir bukan itu masalahnya, tapi kita perlu melakukan evaluasi sektor perencanaan,&#8221; ujar Arlin.</p>
<p>Arlin juga mengatakan bahwa benturan dengan masyarakat ketika investor masuk, hanyalah masalah yang timbul karena ketidakmampuan sektor perencanaan, terutama dalam melakukan due diligence.</p>
<p>&#8220;Untuk itu, saya mengingatkan agar RPJP dan RTRW disusun komprehensif dengan melibatkan multipihak,&#8221; tutup Arlin.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/terkait-penyusunan-rpjpd-dan-rtrw-kadin-desak-pemprov-sumbar-libatkan-multipihak/">Terkait Penyusunan RPJPD dan RTRW, Kadin Desak Pemprov Sumbar Libatkan Multipihak</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/terkait-penyusunan-rpjpd-dan-rtrw-kadin-desak-pemprov-sumbar-libatkan-multipihak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kembangkan Kawasan Kota Tua Padang, Gubernur Sumbar Serahkan Masterplan Pengembangan kepada Wako Padang</title>
		<link>https://sakato.co.id/kembangkan-kawasan-kota-tua-padang-gubernur-sumbar-serahkan-masterplan-pengembangan-kepada-wako-padang/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/kembangkan-kawasan-kota-tua-padang-gubernur-sumbar-serahkan-masterplan-pengembangan-kepada-wako-padang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Nov 2023 04:43:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan kota tua]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemrov Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=2989</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Kawasan Kota Tua Padang terus dibenahi oleh pemerintah bahkan GubernurThe post <a href="https://sakato.co.id/kembangkan-kawasan-kota-tua-padang-gubernur-sumbar-serahkan-masterplan-pengembangan-kepada-wako-padang/">Kembangkan Kawasan Kota Tua Padang, Gubernur Sumbar Serahkan Masterplan Pengembangan kepada Wako Padang</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Kawasan Kota Tua Padang terus dibenahi oleh pemerintah bahkan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah telah menyerahkan Masterplan Kota Tua Padang kepada Wali Kota (Wako) Padang, Hendri Septa.</p>
<p>Masterplan ini diberikan sebagai bahan pedoman dalam pengembangan kawasan tersebut sebagai kawasan wisata berkelas internasional di Sumbar.</p>
<p>&#8220;Kawasan Kota Tua Padang adalah bagian dari daya tarik wisata unggulan di Kota Padang. Oleh sebab itu, kita serahkan masterplan sebagai pedoman dalam pengembangan kawasan ini,&#8221; kata Gubernur Mahyeldi saat acara Sosialisasi Perencanaan Pengembangan Kawasan Kota Tua Padang di Gedung Geo Whery &amp; Co, Padang, Rabu (8/11/2023).</p>
<p>Gubernur Mahyeldi mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya menjadikan Kawasan Kota Tua Padang sebagai destinasi budaya yang menarik dan menjadi magnet kunjungan wisatawan ke Sumbar. Oleh karenanya, perlu dilakukan penataan kawasan sekaligus perlindungan serta pelestarian terhadap sejumlah situs situs budaya yang terdapat di kawasan tersebut.</p>
<p>&#8220;Tahun 2023 ini kita mendukung pengembangan Kota Tua Padang melalui penyusunan Masterplan Pengembangan Kota Tua Padang, dan pembuatan penanda dalam bentuk prasasti bagi 27 Benda Cagar Budaya (BCB) yang ada di sekitar kawasan ini,&#8221; kata Mahyeldi lagi.</p>
<p>Menurut gubernur, peninggalan bersejarah tersebut merupakan warisan budaya Kota Padang yang sangat penting untuk dipelihara, dirawat, dan dilestarikan, demi menjaga kesinambungan nilai-nilai kultural dan karya budaya kota masa lalu, sehingga memberi manfaat untuk saat ini dan di masa yang akan datang.</p>
<p>&#8220;Namun, dalam mewujudkan Kota Tua Padang sebagai salah satu destinasi wisata budaya unggulan kita, terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah ancaman kepunahan atau pembongkaran terhadap bangunan-bangunan tua bersejarah yang ada di sini,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dalam upaya menjadikan Kota Tua Padang sebagai destinasi wisata yang berkelanjutan, sambungnya, diperlukan kegiatan sosialisasi perencanaan Masterplan Kota Tua Padang. Oleh karenaya, Gubernur mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menjaga, merawat, dan mengembangkan kawasan tersebut.</p>
<p>&#8220;Peran aktif masyarakat, pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga terkait sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor pariwisata di kawasan ini. Mudah-mudahan dengan kerja bersama, maka Kota Tua Padang akan menjadi contoh keberhasilan kita dalam melestarikan warisan budaya dan sejarah, serta mengembangkan peluang baru ekonomi lokal,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Sementara itu, Wako Padang Hendri Septa, juga menegaskan pentinya menjaga kelestarian cagar budaya serta bangunan-bangunan yang ada di Kota Padang. &#8220;Kami bertekad untuk melakukan pengembangan Kota Tua ini. Terima kasih kepada Bapak Gubernur, yang telah memberikan bantuan dalam upaya ini,&#8221; kata Hendri.</p>
<p>Di samping itu, Hendri berharap kepada Badan Pengelola Kota Tua Padang yang sudah dilantik, agar dapat menjalankan tugas dengan baik. &#8220;Semoga istiqomah, apa pun kondisinya, pembanguan harus tetap berjalan dan harus ada progres tahun ini,&#8221; harapnya.</p>
<p>Di samping itu, Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Luhur Budianda turut melaporkan terkait reviltalisasi atau penataan kawasan Kota Tua Padang tersebut, yang merupakan bagian dari program unggulan (Progul) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, yaitu mengembangkan industri wisata melalui satu destinasi berkelas internasional.</p>
<p>&#8220;Kawasan Kota Tua Padang merupakan bagian dari daya tarik wisata unggulan Kota Padang. Oleh karena itu, juga merupakan tanggung jawab bagi Pemprov Sumbar untuk membantu mengembangkan kawasan ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/kembangkan-kawasan-kota-tua-padang-gubernur-sumbar-serahkan-masterplan-pengembangan-kepada-wako-padang/">Kembangkan Kawasan Kota Tua Padang, Gubernur Sumbar Serahkan Masterplan Pengembangan kepada Wako Padang</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/kembangkan-kawasan-kota-tua-padang-gubernur-sumbar-serahkan-masterplan-pengembangan-kepada-wako-padang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
