<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi Tol &#8211; Sakato.co.id</title>
	<atom:link href="https://sakato.co.id/tag/korupsi-tol/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<description>Selalu Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 Jul 2025 13:18:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://sakato.co.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-sakato-90x90.jpg</url>
	<title>Korupsi Tol &#8211; Sakato.co.id</title>
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>JPU Tuntut 11 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tol, Mantan Kepala BPN Dituntut 10 Tahun</title>
		<link>https://sakato.co.id/jpu-tuntut-11-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-tol-mantan-kepala-bpn-dituntut-10-tahun/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/jpu-tuntut-11-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-tol-mantan-kepala-bpn-dituntut-10-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Jul 2025 01:16:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Tol]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Tol Padang-Sicincin]]></category>
		<category><![CDATA[Penuntutan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=15039</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi SumatraThe post <a href="https://sakato.co.id/jpu-tuntut-11-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-tol-mantan-kepala-bpn-dituntut-10-tahun/">JPU Tuntut 11 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tol, Mantan Kepala BPN Dituntut 10 Tahun</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman, menuntut 11 orang terdakwa, terkait kasus dugaan</p>
<p>korupsi ganti kerugian pembebasan jalan tol di atas lahan taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemerintah kabupaten (Pemkab), yang merugikan keuangan negara.</p>
<p>Dalam kasus tersebut, para terdakwa yang terdiri dari 2 ASN dan 9 masyarakat dituntut bervariasi oleh JPU.</p>
<p>Dimana, terdakwa Amroh dituntut selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan. Tak hanya itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 197.520.288,-dikurangi sebesar Rp. 5.000.000, yang telah dititipkan di Kejari Pariaman.</p>
<p>Selain itu, terdakwa Amroh dituntut selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan. Tak hanya itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 197.520.288,-dikurangi sebesar Rp. 5.000.000,yang telah dititipkan di Kejari Pariaman.</p>
<p>Terdakwa Arlia Mursida dituntut<br />
5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Uang pengganti sebesar Rp200.236.000,- dikurangi sebesar Rp5.000.000, yang telah dititipkan di Kejari Pariaman.</p>
<p>Terdakwa Bakri, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider tiga bulan. Uang pengganti Rp. 3.474.221.395.</p>
<p>Terdakwa H. M. Nur, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga penjara. Uang pengganti sebesar Rp. 483.667.369,00.</p>
<p>Terdakwa Marina, dituntut 4 penjara, denda Rp200 juta, denda 3 bulan, uang pengganti sebesar Rp. 40.098.492.</p>
<p>Terdakwa Syamsir dituntut<br />
selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta dan subsider 3 bulan penjara. Uang pengganti Rp2.199.266.917 dan subsider 3 tahun dan 9 bulan.</p>
<p>Terdakwa Zainuddin dituntut<br />
selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta dan subsider 3 bulan penjara. Uang pengganti Rp. 2.240.413.078, subsider 3 tahun dan 9 bulan.</p>
<p>Terdakwa Zainudin alias Buyuang Ketek, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan. Uang pengganti sebesar Rp. 382.378.692,dikurangi sebesar Rp. 3.000.000,- yang telah dititipkan oleh terdakwa dan disimpan pada rekening penampung Kejari Pariaman. Subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara.</p>
<p>Terdakwa Suherman dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara. Uang pengganti sejumlah Rp.16.511.067</p>
<p>Dan terdakwa Saiful dan Yuhendri, yang merupakan Aparatur Sipil Negeri (ASN) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar dituntut masing-masing 10 tahun penjara, denda Rp5000 juta, subsidir empat bulan.</p>
<p>Menurut JPU Ade Dwi Surya dan Yoki Eka, bersama tim, dalam tuntutannya, perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI momor 31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.</p>
<p>Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) masing-masing terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.</p>
<p>Sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara didampingi Fatchu Rahman dan Emria Fitriani, selaku hakim anggota, memberikan waktu satu minggu.</p>
<p>Dari pantauan wartawan, sidang yang dimulai sore hari, selesai pukul 22.00 wib.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/jpu-tuntut-11-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-tol-mantan-kepala-bpn-dituntut-10-tahun/">JPU Tuntut 11 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tol, Mantan Kepala BPN Dituntut 10 Tahun</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/jpu-tuntut-11-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-tol-mantan-kepala-bpn-dituntut-10-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Kasus Korupsi Jalan Tol Padang Sicincin Jilid 2 Dilanjutkan</title>
		<link>https://sakato.co.id/hakim-tolak-eksepsi-terdakwa-kasus-korupsi-jalan-tol-padang-sicincin-jilid-2-dilanjutkan/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/hakim-tolak-eksepsi-terdakwa-kasus-korupsi-jalan-tol-padang-sicincin-jilid-2-dilanjutkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 May 2025 11:50:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Tol]]></category>
		<category><![CDATA[PN Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=12892</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Sidang 11 Terdakwa kasus korupsi Tol Padang–Sicincin, akhirnya menemui babakThe post <a href="https://sakato.co.id/hakim-tolak-eksepsi-terdakwa-kasus-korupsi-jalan-tol-padang-sicincin-jilid-2-dilanjutkan/">Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Kasus Korupsi Jalan Tol Padang Sicincin Jilid 2 Dilanjutkan</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Sidang 11 Terdakwa kasus korupsi Tol Padang–Sicincin, akhirnya menemui babak baru pasca dibacakannya Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Padang, Kamis, 8/5/2025.</p>
<p>Kasus korupsi jilid 2 ini melibatkan 2 ASN BPN dan 9 orang warga masyarakat yang telah menerima ganti rugi pembebasan tol serta diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp27 miliar, sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.</p>
<p>Untuk diketahui dalam sidang 9 Terdakwa mengajukan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan 2 orang Terdakwa M Nur dan Syamsir bersedia mengikuti sidang lanjutan.</p>
<p>Selanjutnya dalam prosesnya 9 Terdakwa diputus sela oleh Majelis Hakim dengan Putusan Eksepsi ditolak dan Sidang dilanjutkan pada pokok perkara. Sidang selanjutnya akan diagendakan pemeriksaan saksi-saksi pada hari Kamis, 15 Mei 2025.</p>
<p>Melihat halaman SIPP PN Padang, JPU Kejati Sumbar telah mendakwa para Terdakwa dengan dakwaan berlapis primair Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.</p>
<p>Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rasyid menyampaikan, “Putusan Sela Sidang Korupsi Jalan Tol Padang dengan Terdakwa Syaiful dkk telah diputus dengan eksepsi ditolak dan Jaksa akan mempersiapkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yakni hari kamis ini” jelas Rasyid.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/hakim-tolak-eksepsi-terdakwa-kasus-korupsi-jalan-tol-padang-sicincin-jilid-2-dilanjutkan/">Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Kasus Korupsi Jalan Tol Padang Sicincin Jilid 2 Dilanjutkan</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/hakim-tolak-eksepsi-terdakwa-kasus-korupsi-jalan-tol-padang-sicincin-jilid-2-dilanjutkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
