<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi Pengadaan Sapi Bunting &#8211; Sakato.co.id</title>
	<atom:link href="https://sakato.co.id/tag/korupsi-pengadaan-sapi-bunting/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<description>Selalu Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Aug 2023 02:14:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://sakato.co.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-sakato-90x90.jpg</url>
	<title>Korupsi Pengadaan Sapi Bunting &#8211; Sakato.co.id</title>
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dua dari Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Tempuh Upaya Praperadilan</title>
		<link>https://sakato.co.id/dua-dari-enam-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-sapi-tempuh-upaya-praperadilan/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/dua-dari-enam-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-sapi-tempuh-upaya-praperadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Aug 2023 02:14:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Pengadaan Sapi Bunting]]></category>
		<category><![CDATA[Pra Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Suhrizal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=1009</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Dua dari enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaanThe post <a href="https://sakato.co.id/dua-dari-enam-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-sapi-tempuh-upaya-praperadilan/">Dua dari Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Tempuh Upaya Praperadilan</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Dua dari enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi betina bunting di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) berinisial F dan D menempuh upaya pra peradilan, atas penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).</p>
<p>Tersangka D adalah KPA/PPK dan tersangka F sebagai PPTK dalam pengadaan bibit/benih sapi di Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumbar tahun anggaran 2021 ini.</p>
<p>Jika tidak ada halang rintang, sidang praperadilannya dilaksanakan pada Senin 7 Agustus 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Jadwal sidang pun sudah tayang di website resmi PN Padang</p>
<p>Kuasa Hukum F dan D dari Kantor Hukum Legality Dr. Suharizal, SH, MH, CMED. CLA mengatakan, pengajuan langkah praperadilan dilakukan kliennya, demi tegaknya supremasi hukum yang berasaskan keadilan.</p>
<p>Dr.Suharizal menilai, upaya praperadilan ini menjadi penting untuk dilakukan, karena terdapat empat persoalan mal-administrasi dan prosedural yang dilanggar penyidik Kejati Sumbar dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.</p>
<p>&#8220;Kami menilai, penetapan tersangka terhadap klien kami cacat administrasi dan prosedural. Agar klien kami mendapatkan keadilan, maka kami mengambil langkah pra peradilan ini,&#8221; tutur Lawyer Kondang Sumatera Barat ini, Jumat (4/8/2023).</p>
<p>Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi mengakui, sampai saat ini Kejati Sumbar belum mengetahui langkah praperadilan yang dilakukan tersangka.</p>
<p>&#8220;Belum dapat info kami,&#8221; ucap Farouk via whatsapp.</p>
<p>Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi mengatakan, dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar, pihaknya menetapkan enam orang tersangka. Ke enam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/7/2023).</p>
<p>&#8220;Enam tersangka ini diduga lakukan korupsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih,&#8221; kata Asnawi.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/dua-dari-enam-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-sapi-tempuh-upaya-praperadilan/">Dua dari Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Tempuh Upaya Praperadilan</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/dua-dari-enam-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-sapi-tempuh-upaya-praperadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Tetapkan 3 Orang Tersangka</title>
		<link>https://sakato.co.id/kejati-sumbar-tetapkan-3-orang-tersangka-korupsi-pengadaan-sapi-bunting-di-disnak-keswan/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/kejati-sumbar-tetapkan-3-orang-tersangka-korupsi-pengadaan-sapi-bunting-di-disnak-keswan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Jul 2023 14:45:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Disnak Keswan Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Pengadaan Sapi Bunting]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=262</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaanThe post <a href="https://sakato.co.id/kejati-sumbar-tetapkan-3-orang-tersangka-korupsi-pengadaan-sapi-bunting-di-disnak-keswan/">Kejati Tetapkan 3 Orang Tersangka</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan bibit atau benih ternak yang mana dalam hal ini pengadaan sapi bunting di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Provinsi Sumbar, Jumat (14/7/2023) sore.</p>
<p>Dari ketiga tersangka, 2 orang merupakan ASN di dinas tersebut yaitu DM selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), FA selaku PPTK dan satu orang lagi yang berinisial AAP selaku Direktur CV. Emir Darul Ihsan.</p>
<p>Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejati sejak Jumat siang hingga petang.</p>
<p>Usai penetapan tersangka ini, Kepala Kejati (Kajati) Sumbar, Asnawi menilai kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan, karena sapi yang mereka beli bukan sapi dari luar, tapi sapi lokal.</p>
<p>&#8220;Ini proyek gagal. Karena kenyataannya mereka tidak melakukan pengadaan sapi dari luar, tapi sapi lokal. Seharusnya proyek ini bisa memperbanyak populasi ternak,&#8221; ujar Asnawi.</p>
<p>Selain itu, kata kajati, pada kasus ini juga ditemukan dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan sapi tersebut.</p>
<p>&#8220;Akibat penggelembungan dana ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,36 miliar,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Selanjutnya, ketiga tersangka kemudian akan ditahan ke Rutan Anak Air selama 20 hari ke depan.</p>
<p>&#8220;Pengembangan akan terus kami lakukan, kemungkinan ada penambahan tersangka. Yang jelas kami akan kembangkan terus. Selain itu juga mulai dilakukan persiapan untuk membuat dakwaan,&#8221; kata Asnawi.</p>
<p>Kajati juga menyebutkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal junto pasal 18 19 nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi.</p>
<p>Seperti diketahui, perkara tersebut menjadi atensi Kajati Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.</p>
<p>Temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.</p>
<p>Sebelumnya, heboh diberitakan media pada 18 Desember 2021 lalu di Sumatera Barat tentang bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memberikan bantuan ternak sapi dan kambing kepada puluhan kelompok masyarakat tahun 2021.</p>
<p>Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar sekitar Rp35 miliar, namun sepertinya banyak kelompok masyarakat penerima bantuan sedih melihat kondisi sapi yang kurus.</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/kejati-sumbar-tetapkan-3-orang-tersangka-korupsi-pengadaan-sapi-bunting-di-disnak-keswan/">Kejati Tetapkan 3 Orang Tersangka</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/kejati-sumbar-tetapkan-3-orang-tersangka-korupsi-pengadaan-sapi-bunting-di-disnak-keswan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
