<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dugaan Korupsi &#8211; Sakato.co.id</title>
	<atom:link href="https://sakato.co.id/tag/dugaan-korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<description>Selalu Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Jun 2025 12:01:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://sakato.co.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-sakato-90x90.jpg</url>
	<title>Dugaan Korupsi &#8211; Sakato.co.id</title>
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KUR Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Padang, PH Ajukan Eksepsi</title>
		<link>https://sakato.co.id/terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-kur-jalani-sidang-perdana-di-pengadilan-tipikor-padang-ph-ajukan-eksepsi/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-kur-jalani-sidang-perdana-di-pengadilan-tipikor-padang-ph-ajukan-eksepsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jun 2025 12:01:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=13849</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IAThe post <a href="https://sakato.co.id/terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-kur-jalani-sidang-perdana-di-pengadilan-tipikor-padang-ph-ajukan-eksepsi/">Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KUR Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Padang, PH Ajukan Eksepsi</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022–2023, dengan terdakwa Dhany Syahrial dan Uci Afriani, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.</p>
<p>Menurut JPU Kejari Padang, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.</p>
<p>&#8220;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,&#8221; kata JPU Andreas cs, Jumat (20/6/2025).</p>
<p>Diketahui terdakwa bekerja sebagai mantri atau petugas lapangan disalah satu bank milik negara, dituding menjadi aktor dalam penyaluran kredit fiktif dalam program KUR.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa yaitu Ricky Hadiputra, Wahyudi Andriko, Ryan Septya Putra,dan Ilham Fajri, dari kantor hukum Farancis Law Office, mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU atau eksepsi.</p>
<p>&#8220;Kami mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum majelis,&#8221;katanya.</p>
<p>Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Fatchu Rohman dengan didampingi Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan masing-masing sebagai hakim anggota, menunda sidang pada 26 Juni 2025.</p>
<p>Di luar persidangan, PH terdakwa yakninya Ricky Hadiputra, menekankan kliennya, hanya bertindak sebagai marketing dan bukan sebagai pemutus kredit.</p>
<p>Artinya, semua proses penyaluran dana seharusnya telah melalui tahapan yang disetujui oleh pejabat berwenang di bank.</p>
<p>&#8220;SOP itu sudah dilalui oleh klien kami dan telah tuntas. Lalu mengapa hanya klien kami yang dijadikan tersangka. Kalau ini perkara Tipikor, seharusnya pemutus kredit juga diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Kejari Padang menetapkan terdakwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program KUR setelah ditemukan cukup bukti dalam proses penyidikan. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers pada 17 April 2025.</p>
<p>Diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit, menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai bank, dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM tersebut.</p>
<p>Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyaluran bantuan kredit bagi masyarakat kecil serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.</p>
<p>(*)</p>
<p>&nbsp;</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-kur-jalani-sidang-perdana-di-pengadilan-tipikor-padang-ph-ajukan-eksepsi/">Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KUR Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Padang, PH Ajukan Eksepsi</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-kur-jalani-sidang-perdana-di-pengadilan-tipikor-padang-ph-ajukan-eksepsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata di Pantai Air Manis Terkait Dugaan Korupsi Perumda PSM</title>
		<link>https://sakato.co.id/kejati-sumbar-sita-tiga-wahana-wisata-di-pantai-air-manis-terkait-dugaan-korupsi-perumda-psm/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/kejati-sumbar-sita-tiga-wahana-wisata-di-pantai-air-manis-terkait-dugaan-korupsi-perumda-psm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 May 2025 11:26:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda]]></category>
		<category><![CDATA[PSM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=12937</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyita tiga wahana wisata yang terbengkalaiThe post <a href="https://sakato.co.id/kejati-sumbar-sita-tiga-wahana-wisata-di-pantai-air-manis-terkait-dugaan-korupsi-perumda-psm/">Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata di Pantai Air Manis Terkait Dugaan Korupsi Perumda PSM</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyita tiga wahana wisata yang terbengkalai di kawasan Pantai Air Manis, Kota Padang, pada Rabu (14/5/2025).</p>
<p>Ketiga wahana tersebut terdiri atas Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga, yang diduga dibangun menggunakan dana hasil penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang serta anggaran internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).</p>
<p>Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumbar berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025.</p>
<p>Langkah ini merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda PSM tahun anggaran 2021.</p>
<p>“Total kerugian yang ditaksir akibat pembangunan tiga wahana ini mencapai sekitar Rp2,9 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Lexy Fatharany Kurniawan.</p>
<p>Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa ketiga wahana tersebut telah lama tidak beroperasi dan tampak terbengkalai.</p>
<p>Proses penyitaan juga dilakukan di kantor Perumda PSM yang berlokasi di kawasan Pantai Air Manis.</p>
<p>Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Kejati Sumbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan yang merugikan keuangan daerah tersebut.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/kejati-sumbar-sita-tiga-wahana-wisata-di-pantai-air-manis-terkait-dugaan-korupsi-perumda-psm/">Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata di Pantai Air Manis Terkait Dugaan Korupsi Perumda PSM</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/kejati-sumbar-sita-tiga-wahana-wisata-di-pantai-air-manis-terkait-dugaan-korupsi-perumda-psm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Sekda Pasaman di Periksa Kejari Pasaman</title>
		<link>https://sakato.co.id/mantan-sekda-pasaman-di-periksa-kejari-pasaman/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/mantan-sekda-pasaman-di-periksa-kejari-pasaman/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Apr 2025 10:53:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=12639</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Kejaksaan Negeri Pasaman akhirnya melayangkan surat panggilan dan melakukan pemeriksaanThe post <a href="https://sakato.co.id/mantan-sekda-pasaman-di-periksa-kejari-pasaman/">Mantan Sekda Pasaman di Periksa Kejari Pasaman</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri Pasaman akhirnya melayangkan surat panggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Pasaman, Mara Ondak.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal, mengatakan pemangilan dan pemeriksaan terhadap Mara Ondak terkait dengan jabatan dan kewenangannya saat itu.</p>
<p>Sebab didalam Undang-undang, secara ex officio, jabatan Sekda merupakan kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah.</p>
<p>Kajari menjelaskan penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak awal Januari 2024 lalu. Namun karena Mara Ondak yang sangat penting dimintai keterangannya, saat itu ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, sehingga pemeriksaannya di undur.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, untuk menghindari kesan dipolitisasi, terkait pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka sesuai instruksi Jaksa Agung pemeriksaan untuk sementara ditunda,&#8221; jelasnya, Rabu (30/4/2025).</p>
<p>“Pemeriksaan oleh Jaksa Penyelidik terhadap yang bersangkutan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB, Senin (28/4/2025) kemaren. Dalam waktu dekat, semua pihak-pihak terkait akan segera kami panggil untuk diminta keterangannya.” sambungnya.</p>
<p>Menurut Kajari, ini penting ia ungkapkan agar tidak ada anggapan lain di tengah masyarakat. Penanganan setiap perkara di Kejaksaan Negeri Pasaman selalu dilakukan dengan profesional tanpa adanya intervensi atau titipan dari pihak manapun.</p>
<p>Sobeng juga menekankan Kejari terbuka terhadap kritik, sepanjang kritik membangun. Ia juga mempersilakan semua pihak yang berkepentingan untuk mengawasi kinerja Kejaksaan, dan mempersilakan untuk melaporkan setiap dugaan yang disinyalir merupakan penyimpangan terhadap penegakan hukum.</p>
<p>“Mara Ondak kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana donasi bantuan korban gempa tahun 2022” jelasnya.</p>
<p>Berdasarkan hasil audit dan perhitungan sementara, dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dalam kasus tersebut mencapai angka sekitar Rp600 juta.</p>
<p>Akan tetapi, hingga sekarang pemeriksaan masih tetap berlanjut. Tidak menutup kemungkinan jumlah ini bisa bertambah, atau berkurang nantinya, ungkapnya.</p>
<p>Semua pihak yang terkait dalam pengelolaan dana donasi ini akan diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.</p>
<p>“Penyelidikan ini tidak berhenti pada satu nama saja. Sejauh ini, sekitar sepuluh orang saksi telah diperiksa. Kami akan periksa semua pihak yang terkait,&#8221; tegas Sobeng.</p>
<p>Sementara itu, selaku Mantan Sekda Pasaman Mara Ondak dalam keterangannya mengatakan dan membenarkan, bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadapnya oleh kejaksaan negeri Pasaman adalah sebagai saksi.</p>
<p>Ia mengatakan, sebagai masyarakat yang taat hukum, ia telah datang dan mengadiri panggilan dari Kejaksaan. Dia mengatakan memberikan keterangan sejelas-selasnya tentang semua yang ia ketahui dan yang ia alami tanpa ditutup-tutupi dalam jabatannya sebagai sekda saat itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/mantan-sekda-pasaman-di-periksa-kejari-pasaman/">Mantan Sekda Pasaman di Periksa Kejari Pasaman</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/mantan-sekda-pasaman-di-periksa-kejari-pasaman/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Perdana Dugaan Korupsi Tol Jilid 2 Dimulai</title>
		<link>https://sakato.co.id/sidang-perdana-dugaan-korupsi-tol-jilid-2-dimulai/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/sidang-perdana-dugaan-korupsi-tol-jilid-2-dimulai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Mar 2025 09:35:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Tol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=12049</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dharmasraya yang jugaThe post <a href="https://sakato.co.id/sidang-perdana-dugaan-korupsi-tol-jilid-2-dimulai/">Sidang Perdana Dugaan Korupsi Tol Jilid 2 Dimulai</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dharmasraya yang juga mantan kepala bidang pertanahan BPN Sumbar Yuhendri, bersama Mantan Kepala BPN Sumbar, Syaiful yang juga Ketua P2T Pengadaan tanah jalan tol dan masyarakat penerima ganti rugi, yaitu Suherman, Zainuddin, Syamsir, Amroh, Agiah, M.Nur, Bakri, Marina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (27/3/2025).</p>
<p>Dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman Yandi Mustika bersama Kejaksaan Tinggi Sumbar tim, mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP.</p>
<p>&#8220;Perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp27 miliar,&#8221; kata JPU.</p>
<p>Disebutkannya, bahwa lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, telah dibayarkan.</p>
<p>Para terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Putri Deyesi Rizki cs, mengajukan eksepsi atau nota keberangkatan terhadap dakwaan JPU.</p>
<p>Sidang yang diketuai oleh Dedi Kuswara didampingi Adityo Danur Utomo dan Emria masing-masing selaku hakim anggota, melanjutkan sidang pada 17 April 2025.</p>
<p>Sementara itu, satu terdakwa, belum bisa dihadirkan dalam persidangan tersebut, karena terlambat pemberitahuan sidang, sehingga sidang dijadwalkan pada 14 April 2025.</p>
<p>Pada berita sebelumnya disebutkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, menetapkan 11 tersangka. Dimana perkara tesebut pada tahun 2020, terdapat kegiatan pengadaan tanah pembagunan jalan tol ruas Padang -Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (STA 4+200- STA 36+600) Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumbar yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar yang juga selaku Ketua P2T Pengadaan tanah jalan tol.</p>
<p>Pada tahapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, Syaiful kepala BPN Sumbar, selaku Ketua P2T membentuk Satuan tugas (Satgas) A dan Satgas B bersama-sama Y, selaku Anggota P2T Pengadaan Tanah Jalan/ Kabid Pengadaan Tanah pada Kanwil BPN Provinsi Sumbar tahun 2020, secara sengaja tetap memproses pengadaan lahan untuk proyek jalan tol<br />
Pekanbaru- Padang tanggal 5 Februari 2021.</p>
<p>Kemudian tanggal 19 Februari 2021, 4 Maret 2021 dan 5 Maret 2021, padahal diketahui terdapat pemberitahuan dari Asisten III Pemkab Pariaman Yulidarmi,<br />
jika lahan tersebut merupakan aset Pemda Kabupaten Padang Pariaman.</p>
<p>Akibat perbuatan terdakwa mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp 27 miliar sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi.</p>
<p>Para terdakwa dikenakan Pasal yang disangkakan pasal primair pasal 2 (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP.</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/sidang-perdana-dugaan-korupsi-tol-jilid-2-dimulai/">Sidang Perdana Dugaan Korupsi Tol Jilid 2 Dimulai</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/sidang-perdana-dugaan-korupsi-tol-jilid-2-dimulai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satu Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Bebas, Kejati Sumbar: Kita Akan Kasasi</title>
		<link>https://sakato.co.id/satu-terdapat-kasus-dugaan-korupsi-disdik-sumbar-bebas-kejati-sumbar-kita-akan-kasasi/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/satu-terdapat-kasus-dugaan-korupsi-disdik-sumbar-bebas-kejati-sumbar-kita-akan-kasasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Feb 2025 03:55:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=11226</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan NegeriThe post <a href="https://sakato.co.id/satu-terdapat-kasus-dugaan-korupsi-disdik-sumbar-bebas-kejati-sumbar-kita-akan-kasasi/">Satu Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Bebas, Kejati Sumbar: Kita Akan Kasasi</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang membacakan vonis bebas terhadap Doni Rahmat Samulo, selaku mantan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK dilingkup Dinas Pendidikan Sumbar.</p>
<p>Sementara itu, Enam terdakwa lainnya, yakni Erika divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Terdakwa Suherwin divonis 1 tahun dan 4 bulan kurangan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara, uang pengganti Rp10 juta.</p>
<p>Terdakwa Sarifudin, divonis 1 dan 4 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan, uang pengganti Rp69 juta.</p>
<p>Terdakwa Syaiful Abrar, divonis 6 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara, uang pengganti Rp2 miliar, subsider 3 tahun penjara.</p>
<p>Terdakwa Raymond, divonis 5 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan penjara. Terdakwa Rusli Ardion, divonis 6 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.</p>
<p>Majelis hakim berpendapat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.</p>
<p>Terhadap vonis tersebut, terdakwa Syaiful Abrar, Raymon, Rusli Ardion melalui PH, menyatakan pikir-pikir hal yang sama pun juga disampaikan JPU.</p>
<p>Sebelumnya para terdakwa dituntut berbeda dan tidak sama. Untuk terdakwa Rusli Ardion, JPU menuntutnya selama, 7 tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan.</p>
<p>Terdakwa Raymond, dituntut 6 tahun, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Doni Rahmat Samulo, dituntut 6 tahun, denda Rp100 juta, dan subsider tiga bulan.</p>
<p>Terdakwa Syaiful Abrar, dituntut 7 tahun, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa pun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp442.336.927 subsider tiga tahun dan enam bulan.</p>
<p>Menurut JPU, terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undangan-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang atas perubahan undang-undang RI nomor,31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Sedangkan terdakwa, Erika dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Dan terdakwa Suherwin, dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan, dengan membayar uang pengganti Rp10 juta. Sementara terdakwa Syafrudin, dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Uang pengganti Rp69.743.000, subsider tiga bulan.</p>
<p>JPU menilai, ketiga dikenakan pasal 3 jo 18 undangan-undang RI tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid mengatakan pihaknya akan<br />
melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebasnya Doni Rahmat Samulo tersebut.</p>
<p>&#8220;Kita akan melakukan upaya hukum kasasi,&#8221; katanya Jumat (14/2/2024).</p>
<p>Selain itu untuk terdakwa lainnya, kata Rasyid pihaknya akan melihat dulu upaya hukum apa yang akan dilakukan oleh penasehat hukum mereka.</p>
<p>&#8220;Kalau untuk yang lain, yang putusannya dibawah tuntutan, kita akan lihat dulu pengacara, kalau mereka banding, kita akan banding juga,&#8221; terangnya.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/satu-terdapat-kasus-dugaan-korupsi-disdik-sumbar-bebas-kejati-sumbar-kita-akan-kasasi/">Satu Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Bebas, Kejati Sumbar: Kita Akan Kasasi</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/satu-terdapat-kasus-dugaan-korupsi-disdik-sumbar-bebas-kejati-sumbar-kita-akan-kasasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sumbar Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Solok Selatan</title>
		<link>https://sakato.co.id/kejati-sumbar-lanjutkan-penyelidikan-kasus-dugaan-korupsi-pemanfaatan-hutan-di-solok-selatan/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/kejati-sumbar-lanjutkan-penyelidikan-kasus-dugaan-korupsi-pemanfaatan-hutan-di-solok-selatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2025 11:16:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Hutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=10576</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan hutan tanpa izin di KabupatenThe post <a href="https://sakato.co.id/kejati-sumbar-lanjutkan-penyelidikan-kasus-dugaan-korupsi-pemanfaatan-hutan-di-solok-selatan/">Kejati Sumbar Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Solok Selatan</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan hutan tanpa izin di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik.</p>
<p>Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menyatakan penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan tengah memasuki tahap pendalaman.</p>
<p>Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) M. Rasyid, mengonfirmasi hal tersebut.</p>
<p>“Kasus ini masih didalami oleh penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar,” ungkap Efendri dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).</p>
<p>Kasus ini mencuat pada tahun 2024 setelah Kejati Sumbar memeriksa Bupati Solok Selatan, Khairunnas, bersama anggota keluarganya.</p>
<p>Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penggunaan lahan hutan negara tanpa izin seluas 650 hektare yang diduga dimanfaatkan untuk menanam kelapa sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU).</p>
<p>Lahan tersebut disebut dikelola oleh kelompok tani yang terafiliasi dengan adik ipar Khairunnas.</p>
<p>Tindakan ini diduga melanggar hukum karena lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara yang seharusnya dilindungi.</p>
<p>“Surat perintah penyelidikan (sprin lid) kasus ini dimulai sejak April 2024. Hingga kini, sekitar 60 orang telah dimintai keterangan, termasuk ahli dari bidang kehutanan,” tambah Efendri.</p>
<p>Penyelidik Kejati Sumbar terus menggali informasi dari berbagai pihak yang dianggap relevan dengan kasus ini.</p>
<p>“Kami masih mendalami pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan semua bukti dan data yang diperlukan lengkap,” ujarnya.</p>
<p>Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejati Sumbar mengingat dampaknya yang besar terhadap lingkungan dan tata kelola hutan.</p>
<p>Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan terkait langkah selanjutnya dari Kejati Sumbar dalam menuntaskan kasus ini.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/kejati-sumbar-lanjutkan-penyelidikan-kasus-dugaan-korupsi-pemanfaatan-hutan-di-solok-selatan/">Kejati Sumbar Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Solok Selatan</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/kejati-sumbar-lanjutkan-penyelidikan-kasus-dugaan-korupsi-pemanfaatan-hutan-di-solok-selatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Padang Terus Dalami Dugaan Kasus Korupsi Dana PK SMK PP Negeri Padang</title>
		<link>https://sakato.co.id/kejari-padang-terus-dalami-dugaan-kasus-korupsi-dana-pk-smk-pp-negeri-padang/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/kejari-padang-terus-dalami-dugaan-kasus-korupsi-dana-pk-smk-pp-negeri-padang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Jul 2023 10:30:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Padang]]></category>
		<category><![CDATA[SMK PP Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=896</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, hingga kini terus melakukan proses terhadapThe post <a href="https://sakato.co.id/kejari-padang-terus-dalami-dugaan-kasus-korupsi-dana-pk-smk-pp-negeri-padang/">Kejari Padang Terus Dalami Dugaan Kasus Korupsi Dana PK SMK PP Negeri Padang</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, hingga kini terus melakukan proses terhadap kasus dugaan korupsi dana Program Pusat Keunggulan (PK) di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria melalui kepala seksi Ketua Tim Penyidikan Perkara SMK Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Padang Wiliyamson mengatakan, dimana kasus tersebut masih ditahap dipenyidikan.</p>
<p>&#8220;Namun demikian hingga kini belum, menetapkan tersangka dalam perkara ini,&#8221; katanya saat ditemui, Senin (31/7/2023).</p>
<p>Disebutkannya, saat ini, pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi.</p>
<p>&#8220;Untuk saksi ada sekitar 26 orang yang kita periksa, diantaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek),&#8221; ujarnya.</p>
<p>Terkait dengan hasil perhitungan negara, disebutkan masih dalam proses dari BPKP Sumatra Barat (Sumbar).</p>
<p>&#8220;Jadi perlu kami sampaikan dan tegaskan, dari pemberitaan sebelumnya, yang menyebutkan, jika sudah ada calon tersangka maka itu tidak benar.Dan terkait perhitungan dari BPKP kami masih menunggu, jadi yang kemaren mengatakan hasil BPKP sudah keluar itu tidak bena,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dikatakannya, bila rangkaian telah dipenuhi maka akan masuk pada tahap selanjutnya.</p>
<p>Dalam berita sebelumnya disebutkan, dimana perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada November 2022. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk, mencari dan menemukan apakah ada indikasi tindak pidana dari peristiwa dan telah meminta keterangan.</p>
<p>Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan itu akhirnya, Kejari Padang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan.</p>
<p>Perkara ini merupakan, dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022.</p>
<p>Pihaknya menemukan modus penyimpangan dalam dana Program Pusat Keunggulan (PK) yang bersumber dari APBN karena tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan dari Kemendikbud Ristek.</p>
<p>Dimana ditemukan adalah dana APBN dalam program disalurkan lewat rekening pribadi, kemudian digunakan untuk kegiatan sekolah. Secara aturan mengalihkan dana pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum.</p>
<p>Disebutkan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.1/05/2023, selanjutnya tim penyidik akan memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti.</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/kejari-padang-terus-dalami-dugaan-kasus-korupsi-dana-pk-smk-pp-negeri-padang/">Kejari Padang Terus Dalami Dugaan Kasus Korupsi Dana PK SMK PP Negeri Padang</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/kejari-padang-terus-dalami-dugaan-kasus-korupsi-dana-pk-smk-pp-negeri-padang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
