<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan &#8211; Sakato.co.id</title>
	<atom:link href="https://sakato.co.id/tag/dugaan-korupsi-pembangunan-gedung-kebudayaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<description>Selalu Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Feb 2024 12:24:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://sakato.co.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-sakato-90x90.jpg</url>
	<title>Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan &#8211; Sakato.co.id</title>
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar</title>
		<link>https://sakato.co.id/hakim-vonis-bebas-terdakwa-dugaan-tipikor-pembangunan-gedung-kebudayaan-sumbar/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/hakim-vonis-bebas-terdakwa-dugaan-tipikor-pembangunan-gedung-kebudayaan-sumbar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Feb 2024 12:24:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=4742</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Suasana haru tampak terlihat dari wajah Alkadri Suhendra selaku terdakwaThe post <a href="https://sakato.co.id/hakim-vonis-bebas-terdakwa-dugaan-tipikor-pembangunan-gedung-kebudayaan-sumbar/">Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Suasana haru tampak terlihat dari wajah Alkadri Suhendra selaku terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Sumbar).</p>
<p>Pasalnya, Alkadri Suhendra, yang tengah duduk di kursi roda divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.</p>
<p>&#8220;Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, untuk itu terdakwa dinyatakan bebas,&#8221; kata hakim ketua sidang Akhmad Fazrinnoor, didampingi Emria dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim anggota, saat membacakan amar putusannya, Selasa (20/2/2023) sore.</p>
<p>Alkadri Suhendra, yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya, tak kuasa menahan air mata bahagia.</p>
<p>Sementara itu, JPU pada Kejari Padang, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.</p>
<p>Dalam berita sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5,5 tahun. Denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara. Tak hanya itu, JPU juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp731.699.189.22 dan subsider dua tahun dan sembilan bulan.</p>
<p>Terdakwa Alkadri yang datang menggunakan kursi roda ke persidangan terisak menahan tangis. Begitu juga pengunjung sidang yang mayoritas keluarga terdakwa menyatakan syukur.</p>
<p>Kuasa hukum terdakwa dari Kreasi Law Firm menerima putusan dari kliennya.</p>
<p>&#8220;Dari fakta persidangan terungkap.klien saya tidak bersalah,&#8221; kata Yohannas usai sidang.</p>
<p>Malahan terungkap, kata Yohannas, kliennya telah membayar kelebihan bayar Rp 1 miliar lebih.</p>
<p>&#8220;Ada kelebihan bayar klien saya Rp 1 miliar lebih. Ini terungkap dalam persidangan,&#8221; jelas Yohannas.</p>
<p>Sementara, dalam sidang itu JPU mengklaim ada kerugian negara Rp 731 juta, namun hal itu tidak terbukti.</p>
<p>Seperti diketahui, kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat masuk ke ranah hukum.</p>
<p>Kejaksaan Negeri Padang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022.</p>
<p>Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi.</p>
<p>Dari rangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022 akhirnya tim menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat dugaan unsur pidana.</p>
<p>Kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 31 miliar.</p>
<p>Beberapa penyimpangan yang ditemukan seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.</p>
<p>Pelaksana menggunakan produk yang diimpor dari luar negeri dengan harga lebih tinggi, padahal ada produk lokal yang kualitasnya sama.</p>
<p>Selain itu, kejaksaan juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat.</p>
<p>Akibat dari persoalan tersebut sampai sekarang pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal menjadi &#8220;mangkrak&#8221; dan terbengkalai.</p>
<p>Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sementara pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp 8 miliar.</p>
<p>Dari perkembangan kasus, akhirnya ditemukan kerugian negara Rp 731 juta. Lalu penyidik menetapkan kontraktor Alkadri Suhendra sebagai tersangka.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/hakim-vonis-bebas-terdakwa-dugaan-tipikor-pembangunan-gedung-kebudayaan-sumbar/">Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/hakim-vonis-bebas-terdakwa-dugaan-tipikor-pembangunan-gedung-kebudayaan-sumbar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Tambud Dimulai, PH Terdakwa akan Ajukan Eksepsi</title>
		<link>https://sakato.co.id/sidang-perdana-dugaan-korupsi-pembangunan-tambud-dimulai-ph-terdakwa-akan-ajukan-eksepsi/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/sidang-perdana-dugaan-korupsi-pembangunan-tambud-dimulai-ph-terdakwa-akan-ajukan-eksepsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Sep 2023 10:29:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=2004</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Taman Budaya (Tambud)The post <a href="https://sakato.co.id/sidang-perdana-dugaan-korupsi-pembangunan-tambud-dimulai-ph-terdakwa-akan-ajukan-eksepsi/">Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Tambud Dimulai, PH Terdakwa akan Ajukan Eksepsi</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Taman Budaya (Tambud) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Akhirnya telah tiba di meja hijau.</p>
<p>Dalam sidang tersebut, terdakwa Alkhadri Suenda (33) selaku kuasa direktur PT.Tasya Total Persada, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.</p>
<p>Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Perbuatan terdakwa, mengalami kerugian negara.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil BPKP negara mengalami kerugian sebesar Rp731. 699.189.22,&#8221; kata JPU Irna, Andre Pratama Aldrin bersama tim, Kamis (21/9/2023).</p>
<p>JPU menyebutkan, bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga gedung terbengkalai.</p>
<p>Terdakwa yang menjalani sidang dengan menggunakan kursi roda dan dan didampingi Penasehat Hukum (PH) Gilang Ramadhan bersama tim, mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU (eksepsi).</p>
<p>Sidang yang diketuai oleh Khairulludin beranggotakan Lili Evelin Emria Fitriani, memberikan satu minggu.</p>
<p>&#8220;Sidang ditunda dilanjutkan kembali pada tanggal 26 September 2023,&#8221; tegas hakim.</p>
<p>Usai sidang terdakwa tampak ke luar dari ruang sidang utama didampingi keluarga dan PH terdakwa.</p>
<p>Dalam berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersebut setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dan saksi saksi.</p>
<p>Dimana proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021.</p>
<p>Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai. Sehingganya terdakwa dikenakan pasal 2,3,9 dan 55 undang undang tindak pidana korupsi.</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/sidang-perdana-dugaan-korupsi-pembangunan-tambud-dimulai-ph-terdakwa-akan-ajukan-eksepsi/">Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Tambud Dimulai, PH Terdakwa akan Ajukan Eksepsi</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/sidang-perdana-dugaan-korupsi-pembangunan-tambud-dimulai-ph-terdakwa-akan-ajukan-eksepsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Taman Budaya Sumbar Masuk Tahap II</title>
		<link>https://sakato.co.id/kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-gedung-taman-budaya-sumbar-masuk-tahap-ii/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-gedung-taman-budaya-sumbar-masuk-tahap-ii/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Sep 2023 14:42:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Padang]]></category>
		<category><![CDATA[sakato.co.id]]></category>
		<category><![CDATA[Tahap II]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=1780</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Taman Budaya (Tambud) ProvinsiThe post <a href="https://sakato.co.id/kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-gedung-taman-budaya-sumbar-masuk-tahap-ii/">Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Taman Budaya Sumbar Masuk Tahap II</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Taman Budaya (Tambud) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), akhirnya memasuki babak baru. Pasalnya, sudah setahun lebih, kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria, melalui Kasi Intel Afliandi didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang Yuli Andri dan Ketua tim Wiliyamson, mengatakan kepada awak media, Kejari Padang telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahapan II. Dimana tersandung berinisial AS. Dalam kasus tersebut ia sebagai kontraktor.</p>
<p>&#8220;Namun dalam perkara tersebut, tersangka tidak ditahan karena sakit. Tersangka mengalami patah kaki, hal ini berdasarkan rekrap medis dan tersangka pun harus kontrol dua kali seminggu ke rumah sakit,&#8221; katanya, Rabu (6/9/2023) sore.</p>
<p>Tak hanya itu, akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian negara.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil BPKP negara mengalami kerugian sebesar Rp731. 699.189.22,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Disebutkannya, modus yang digunakan tersangka dalam perkara tersebut yaitu tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga gedung terbengkalai.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan APBD 2021,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Sedangkan untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 2,3,9 dan 55 undang undang tindak pidana korupsi.</p>
<p>&#8220;Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, dalam kasus tersebut,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Dari pantauan awak media tersangka, tampak dampingi kuasa hukumnya.</p>
<p>Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersebut setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dan saksi saksi.</p>
<p>Dimana proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021.</p>
<p>Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai.</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-gedung-taman-budaya-sumbar-masuk-tahap-ii/">Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Taman Budaya Sumbar Masuk Tahap II</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-gedung-taman-budaya-sumbar-masuk-tahap-ii/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Korupsi Gedung Kebudayan Sumbar Segera Masuk Tahap II</title>
		<link>https://sakato.co.id/kasus-dugaan-korupsi-gedung-kebudayan-sumbar-segera-masuk-tahap-ii/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/kasus-dugaan-korupsi-gedung-kebudayan-sumbar-segera-masuk-tahap-ii/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Aug 2023 13:08:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Intel]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Padang]]></category>
		<category><![CDATA[sakato.co.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=1235</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Taman Budaya (Tambud) ProvinsiThe post <a href="https://sakato.co.id/kasus-dugaan-korupsi-gedung-kebudayan-sumbar-segera-masuk-tahap-ii/">Kasus Dugaan Korupsi Gedung Kebudayan Sumbar Segera Masuk Tahap II</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Taman Budaya (Tambud) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), bakal segera rampung. Pasalnya, saat ini rencana surat dakwaan (rendak) telah disusun. Rencananya, dalam waktu dekat akan segera dilakukan tahap II.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria, melalui Kasi Intel Afliandi menuturkan, setelah disusun rendaknya, maka akan segera dilakukan tahap II dengan jaksa P 16A atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>&#8220;Setelah tahap II, nanti JPU akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,&#8221; ujar Afliandi, Kamis (10/8/2023).</p>
<p>Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersebut setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dan saksi saksi.</p>
<p>Dimana proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021.</p>
<p>Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai.</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/kasus-dugaan-korupsi-gedung-kebudayan-sumbar-segera-masuk-tahap-ii/">Kasus Dugaan Korupsi Gedung Kebudayan Sumbar Segera Masuk Tahap II</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/kasus-dugaan-korupsi-gedung-kebudayan-sumbar-segera-masuk-tahap-ii/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
