<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Buang Sampah &#8211; Sakato.co.id</title>
	<atom:link href="https://sakato.co.id/tag/buang-sampah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<description>Selalu Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 11 Jan 2025 11:12:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://sakato.co.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-sakato-90x90.jpg</url>
	<title>Buang Sampah &#8211; Sakato.co.id</title>
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ancam Keselamatan, KAI Sumbar Larang Masyarakat Buang dan Bakar Sampah di Rel Kereta Api</title>
		<link>https://sakato.co.id/ancam-keselamatan-kai-sumbar-larang-masyarakat-buang-dan-bakar-sampah-di-rel-kereta-api/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/ancam-keselamatan-kai-sumbar-larang-masyarakat-buang-dan-bakar-sampah-di-rel-kereta-api/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jan 2025 05:30:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Ancam Keselamatan]]></category>
		<category><![CDATA[Buang Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[KAI Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Rel Kereta Api]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=10678</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera BaratThe post <a href="https://sakato.co.id/ancam-keselamatan-kai-sumbar-larang-masyarakat-buang-dan-bakar-sampah-di-rel-kereta-api/">Ancam Keselamatan, KAI Sumbar Larang Masyarakat Buang dan Bakar Sampah di Rel Kereta Api</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.</p>
<p>&#8220;Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api (KA) dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,&#8221; jelas Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, dalam keterangan persnya, Sabtu (11/1/2025).</p>
<p>Selain mengganggu jarak pandang masinis, As’ad menjelaskan bahwa suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.</p>
<p>Tidak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.</p>
<p>Hal ini diingatkan oleh As’ad menyusul laporan dari Kepala Stasiun Lubuk Alung mengenai temuan sampah di KM 41 pada Rabu siang (8/1/2024) kemarin. Menanggapi hal tersebut, KAI Divre II Sumbar telah berkolaborasi dengan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang atau membakar sampah di sekitar jalur KA.</p>
<p>As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.</p>
<p>&#8220;Dan jika melanggar, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,&#8221; tegasnya.</p>
<p>“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” tambah As’ad.</p>
<p>Sebagai langkah preventif, KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada petugas KAI terdekat jika menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.</p>
<p>“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” tutup As’ad.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/ancam-keselamatan-kai-sumbar-larang-masyarakat-buang-dan-bakar-sampah-di-rel-kereta-api/">Ancam Keselamatan, KAI Sumbar Larang Masyarakat Buang dan Bakar Sampah di Rel Kereta Api</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/ancam-keselamatan-kai-sumbar-larang-masyarakat-buang-dan-bakar-sampah-di-rel-kereta-api/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Langgar Perda, Seorang Warga Nanggalo Terkena OTT Buang Sampah Sembarangan</title>
		<link>https://sakato.co.id/langgar-perda-seorang-warga-nanggalo-terkena-ott-buang-sampah-sembarangan/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/langgar-perda-seorang-warga-nanggalo-terkena-ott-buang-sampah-sembarangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Aug 2024 00:16:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Buang Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Nanggalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kena OTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=7802</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Seorang warga terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang hendak membuangThe post <a href="https://sakato.co.id/langgar-perda-seorang-warga-nanggalo-terkena-ott-buang-sampah-sembarangan/">Langgar Perda, Seorang Warga Nanggalo Terkena OTT Buang Sampah Sembarangan</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Seorang warga terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang hendak membuang sampah sembarangan di depan Yamaha Siteba Nanggalo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 23.30 Wib.</p>
<p>Hal tersebut diungkapkan Camat Nanggalo, Amrizal Rengganis yang juga memimpin langsung pengawasan terkait warga yang buang sampah sembarangan di kawasan Kecamatan Nanggalo tersebut.</p>
<p>&#8220;Pelaku pembuang sampah sembarangan ini telah melanggar Perda No.11 tahun 2005, dan saat ini pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dibuat berita acaranya atau sudah di BAP,&#8221; ungkap Amrizal.</p>
<p>&#8220;Dan atas perbuatannya ini, pelaku hanya dikenakan sanksi peringatan dan membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Ia mengimbau, untuk warga buanglah sampah pada tempatnya yang sudah disediakan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di sejumlah titik di Kecamatan Nanggalo ini dengan Bak Truck yang ada.</p>
<p>&#8220;Mari kita jaga lingkungan bebas sampah, dan jangan buang sampah sembarangan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/langgar-perda-seorang-warga-nanggalo-terkena-ott-buang-sampah-sembarangan/">Langgar Perda, Seorang Warga Nanggalo Terkena OTT Buang Sampah Sembarangan</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/langgar-perda-seorang-warga-nanggalo-terkena-ott-buang-sampah-sembarangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sudah Ada Papan Pengumuman Larangan, Empat Warga Kota Padang Diamankan Buang Sampah Sembarangan</title>
		<link>https://sakato.co.id/sudah-ada-papan-pengumuman-larangan-empat-warga-kota-padang-diamankan-buang-sampah-sembarangan/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/sudah-ada-papan-pengumuman-larangan-empat-warga-kota-padang-diamankan-buang-sampah-sembarangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2024 02:00:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buang Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Bandel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=6829</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengamankan,The post <a href="https://sakato.co.id/sudah-ada-papan-pengumuman-larangan-empat-warga-kota-padang-diamankan-buang-sampah-sembarangan/">Sudah Ada Papan Pengumuman Larangan, Empat Warga Kota Padang Diamankan Buang Sampah Sembarangan</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengamankan, empat orang pelaku yang membuang sampah di sembarangan tempat di kawasan Jalan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (11/6/2024) malam.</p>
<p>Dijelaskan Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, ke empat orang pelaku yang ditertibkan tersebut, telah membuang sampah di atas trotoar dan median jalan di daerah itu.</p>
<p>&#8220;Sudah ada Spanduk larangannya kok, namun masih juga ada yang membuang sampah di sana, hari ini kita amankan empat orang pelanggar,&#8221; ungkap Chandra.</p>
<p>Lucunya lagi lanjut Chandra, pelanggar yang di tertibkan oleh petugas Satpol PP tersebut, membuang sampahnya di depan spanduk larangan yang bertuliskan &#8220;DILARANG MEMBUANG / MELETAKKAN SAMPAH DI SEPANJANG JALAN INI&#8230;!, Masukan Sampah kedalam Kontainer pada TPS yang telah disediakan, mulai pukul 17.00 S/D 05.00 WIB setiap hari, atau gunakan layanan LPS Kelurahan untuk pengangkutan sampah dari rumah ke TPS,&#8221;.</p>
<p>&#8220;Ke empat pelanggar tersebut di ketahui bukan warga Kota Padang bahkan ada juga warga Kota Padang, beberapa orang dari pelanggar tersebut merupakan anak kos serta ada juga ibu rumah tangga, sekarang sudah kita serahkan ke PPNS untuk dilakukan pendataan dan kita minta keterangannya lebih lanjut, untuk sanksi sesuai aturan kita tipiringkan, namun kita masih menunggu hasil pastinya dari PPNS terlebih dahulu,&#8221; kata Chandra.</p>
<p>Ditegaskan Chandra, untuk tahap awal, anggotanya sudah melakukan tindakan secara persuasif, anggota yang di BKO kan di Kecamatan, selalu memberikan teguran terhadap warga yang kedapatan membuang sampah di sembarangan tempat, jika tidak di indahkan terpaksa dilakukan tindak tegas sesuai aturan yang yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Sesuai Perda 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Padang, Pelanggar dikenakan sanksi Pidana Kurungan Paling Lama Tiga Bulan atau Denda Paling Banyak 5.000.000 rupiah,&#8221; terang Chandra.</p>
<p>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra berharap, dengan rutinnya dilakukan pengawasan dan penertiban yang dilakukan, bisa meminimalisir hingga menghilangkan kebiasaan masyarakat untuk membuang sampah di sembarangan tempat.</p>
<p>&#8220;Stop membuang sampah di sembarangan tempat, buanglah sampah di kontainer yang telah disediakan, mari bersama-sama kita untuk menjaga lingkungan kita agar tetap bersih serta kita terbebas dari banjir,&#8221; harap Chandra.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/sudah-ada-papan-pengumuman-larangan-empat-warga-kota-padang-diamankan-buang-sampah-sembarangan/">Sudah Ada Papan Pengumuman Larangan, Empat Warga Kota Padang Diamankan Buang Sampah Sembarangan</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/sudah-ada-papan-pengumuman-larangan-empat-warga-kota-padang-diamankan-buang-sampah-sembarangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Tiga Warga Kota Padang Diamankan Satpol PP</title>
		<link>https://sakato.co.id/kedapatan-buang-sampah-sembarangan-tiga-warga-kota-padang-diamankan-satpol-pp/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/kedapatan-buang-sampah-sembarangan-tiga-warga-kota-padang-diamankan-satpol-pp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Jun 2024 00:21:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buang Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=6743</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Sampah menjadi masalah yang cukup serius di Kota Padang. PemerintahThe post <a href="https://sakato.co.id/kedapatan-buang-sampah-sembarangan-tiga-warga-kota-padang-diamankan-satpol-pp/">Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Tiga Warga Kota Padang Diamankan Satpol PP</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Sampah menjadi masalah yang cukup serius di Kota Padang. Pemerintah Kota Padang, turunkan Pasukan Penegak Perdanya dalam melakukan pengawasan dan Penegakan Perda di beberapa tempat di Kota Padang.</p>
<p>Dalam pengawasan kali ini, Satpol PP Kota Padang mengamankan tiga orang warganya yang tertangkap tangan sedang membuang sampah di median jalan, Jumat malam (7/6/2024).</p>
<p>Kasatpol PP Chandra Eka Putra mengatakan, sebelumnya personel Satpol PP sudah memberikan larangan terkait larangan pembuangan sampah di sembarang tempat. Dan untuk ketiganya saat ini langsung dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk di data dan dimintai keterangannya lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Kami melakukan pengawasan di tempat-tempat yang sudah diberikan spanduk imbauan terkait larangan membuang sampah di trotoar, median jalan dan badan jalan, namun masih juga ada yang membuang sampah sembarangan, hari ini, kami amankan tiga orang dan sudah kita serahkan ke PPNS untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,&#8221; ungkap Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra, dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).</p>
<p>Kasat Pol PP Kota Padang menjelaskan, pengawasan yang dilakukan ada di tiga Kecamatan, pertama di Kecamatan Pauh, ke dua di Kecamatan Koto Tanggah dan ke tiga di Kecamatan Padang Timur.</p>
<p>&#8220;Saat pengawasan di Kecamatan Padang Timur, kita dapati ada tiga orang warga kita yang kedapatan membuang sampah di median jalan, jelas itu melanggar perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang pengelolaan Sampah,&#8221; tutur Chandra.</p>
<p>Chandra menjelaskan, persoalan sampah ini adalah masalah kita bersama. Setiap hari masing-masing orang menghasilkan yang namanya sampah. Sampah tidak bisa hilang dari kehidupan manusia. Banyaknya sampah yang dihasilkan oleh manusia tidak dibarengi dengan kesadaran oleh masyarakat itu sendiri dalam menangani sampah. Akibatnya, sampah yang tidak diurus dengan baik dapat memiliki dampak jangka panjang yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta bisa menimbulkan bencana.</p>
<p>&#8220;Sampah harus dibuang ke kontainer sampah, tidak boleh di trotoar ataupun taman kota, karena, Pemko sudah menyediakan kontainer sampah di semua Kecamatan, tujuannya agar tidak menjadi masalah nantinya,&#8221; terang Chandra.</p>
<p>Selain itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra berharap kepada warga Kota Padang, agar selalu membuang sampah ke kontainer yang sudah ada dan jangan membuang sampah di sembarang tempat.</p>
<p>&#8220;Mari kita saling mengingatkan, kami akan terus melakukan pengawasan, ingatkan saudara kita, teman kita atau orang di sekitar kita untuk selalu menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat,&#8221; pungkas Chandra.</p>
<p>(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/kedapatan-buang-sampah-sembarangan-tiga-warga-kota-padang-diamankan-satpol-pp/">Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Tiga Warga Kota Padang Diamankan Satpol PP</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/kedapatan-buang-sampah-sembarangan-tiga-warga-kota-padang-diamankan-satpol-pp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
