Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi penjangkauan pengemis dan anak jalanan di kawasan lampu merah jalan Diponegoro Kecamatan Padang Barat sekaligus patroli pengawasan wilayah Kota Padang pada Kamis malam (2/10/2025).
Bersinergi dengan Dinas Sosial dan DP3AP2KB Operasi ini dilakukan bertujuan untuk menertibkan tindak indikasi eksploitasi anak dibawah umur yang diduga terjadi di lokasi tersebut.
Kabid Tibum dan Tranmas, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait perilaku pengemis dan anak jalanan yang meresahkan.
“Penertiban pengemis dan anak jalanan ini kita lakukan untuk melindungi anak-anak dari tindak eksploitasi dan memberikan perlindungan kepada mereka, selain itu masyarakat juga mengeluhkan perilaku dari mereka ini sangat mengganggu trantibum bahkan merugikan masyarakat baik dari kalangan pelaku usaha maupun wisatawan,” jelas Rozaldi.
“Dalam operasi ini, Tim Satpol PP berhasil mengamankan lima orang anak dibawah umur dan satu orang dewasa yang diduga menjadi korban dan pelaku tindakan eksploitasi anak,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan Dinas Sosial dan Dinas P3AP2KB juga akan ambil andil dalam operasi ini “Anak-anak tersebut akan didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan kemudian dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” kata dia.
Indra Syafri, Pejabat Fungsional dari Dinas Sosial Padang, menjelaskan “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif pengemis dan anak-anak jalanan ini kemudian kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait pembinaan untuk mereka,” sebutnya.
Emilza, Kabid perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak dari Dinas P3AP2KB Kota Padang juga menambahkan akan melakukan pendataan dan asesmen terhadap anak-anak yang diamankan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada mereka.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya anak-anak yang rentan menjadi korban eksploitasi. Kami dari DP3AP2KB akan memastikan apakah anak-anak ini masih memiliki orang tua atau mereka ada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tambah Emilza.
“Pengawasan dan penertiban terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) akan terus kita lakukan di kawasan lampu merah dan lokasi strategis adanya pengemis dan anak jalanan untuk mencegah terjadinya tindak eksploitasi anak dan menjaga keamanan dan ketertiban kota,” tutup Kabid Tibum dan Tranmas.
(*)
Komentar