Sidang Perdana Dugaan Korupsi Tol Jilid 2 Dimulai

Sakato.co.id – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dharmasraya yang juga mantan kepala bidang pertanahan BPN Sumbar Yuhendri, bersama Mantan Kepala BPN Sumbar, Syaiful yang juga Ketua P2T Pengadaan tanah jalan tol dan masyarakat penerima ganti rugi, yaitu Suherman, Zainuddin, Syamsir, Amroh, Agiah, M.Nur, Bakri, Marina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (27/3/2025).

Dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman Yandi Mustika bersama Kejaksaan Tinggi Sumbar tim, mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP.

banner 1080x788

“Perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp27 miliar,” kata JPU.

Disebutkannya, bahwa lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, telah dibayarkan.

Para terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Putri Deyesi Rizki cs, mengajukan eksepsi atau nota keberangkatan terhadap dakwaan JPU.

Sidang yang diketuai oleh Dedi Kuswara didampingi Adityo Danur Utomo dan Emria masing-masing selaku hakim anggota, melanjutkan sidang pada 17 April 2025.

Sementara itu, satu terdakwa, belum bisa dihadirkan dalam persidangan tersebut, karena terlambat pemberitahuan sidang, sehingga sidang dijadwalkan pada 14 April 2025.

Pada berita sebelumnya disebutkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, menetapkan 11 tersangka. Dimana perkara tesebut pada tahun 2020, terdapat kegiatan pengadaan tanah pembagunan jalan tol ruas Padang -Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (STA 4+200- STA 36+600) Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumbar yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar yang juga selaku Ketua P2T Pengadaan tanah jalan tol.

Pada tahapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, Syaiful kepala BPN Sumbar, selaku Ketua P2T membentuk Satuan tugas (Satgas) A dan Satgas B bersama-sama Y, selaku Anggota P2T Pengadaan Tanah Jalan/ Kabid Pengadaan Tanah pada Kanwil BPN Provinsi Sumbar tahun 2020, secara sengaja tetap memproses pengadaan lahan untuk proyek jalan tol
Pekanbaru- Padang tanggal 5 Februari 2021.

Kemudian tanggal 19 Februari 2021, 4 Maret 2021 dan 5 Maret 2021, padahal diketahui terdapat pemberitahuan dari Asisten III Pemkab Pariaman Yulidarmi,
jika lahan tersebut merupakan aset Pemda Kabupaten Padang Pariaman.

Akibat perbuatan terdakwa mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp 27 miliar sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi.

Para terdakwa dikenakan Pasal yang disangkakan pasal primair pasal 2 (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *