Sakato.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan (Sosel), menghadirkan ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Padang, yaitu dr. Insil Pendri Haryani.
Menurutnya, dirinya memeriksa korban pukul 07.00 wib, di Rumah Sakit Bhayangkara, saat korban berada di IGD, setelah itu dibawa keruang jenazah.
Saat diperiksa pada bagian luar, kondisinya terdapat pakaian korban, jaket korban warna hitam, celana panjang, ikat pinggang, cincin, uang Rp20 ribu.
“Untuk luka terdapat dibagian kepala, luka kepala samping kiri, patah tulang pipi, patah tulang belakang kiri dan ada udara di dalam kepala, memar dikelopak mata, lecet area kepala, tungkai bawah lecet, ada empat lubang,” katanya, saat memberikan pendapatnya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (8/7/2025).
Disebutkannya, terdapat luka kekerasan tumpul dan kekerasan senjata api.
Ahli menuturkan, tidak dilakukan autopsi pada korban, karena permintaan penyidik, sehingga dilakukan pemeriksaan luar.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Sutan Mahmud bersama tim, tidak keberatan terhadap pendapat ahli.
Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang pada 10 Juli 2025, dengan agenda menghadirkan ahli.
Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 21 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Op Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. Sehingganya, terdakwa dikenakan pasal berlapis.
(*)
Komentar