Sakato.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yaitu Andreas cs, menghadirkan dua ahli dan satu saksi. Adapun ahli yang dihadirkan yaitu auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yaitu Ester Theresia BR Hutagaol. Ahli hukum perdata Fakultas Hukum Unand, Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H, M.Hum, dan saksi Arie Fatheo Anshori.
Mereka dihadirkan pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022–2023, dengan terdakwa Dhany Kurnia dan Uci Afriani (berkas terpisah).
Menurutnya, dalam melakukan audit, ada beberapa dokumen dari penyidik, termasuk melakukan konfirmasi kepada para saksi yakninya calon debitur.
“Dimana uang negara yang tidak sesuai, selain itu kita melakukan audit ini selama dua bulan lebih,”katanya, saat memberikan pendapatnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (22/8/2025).
Ahli juga mengatakan, kerugian negara yang dialami sebesar Rp1,9 miliar.
Ahli lainnya yakninya, yakninya dari hukum Unand menyebutkan,
yang bertanggung jawab bila terjadi kerugian pada pemberi pinjaman adalah orang yang mengambil keputusan.
Ditambahkannya, setiap Bank harus menjalankan program yang diberikan oleh pemerintah, salah satunya dalam bentuk KUR. Dimana pemerintah menjamin dan setiap program realisasi hukum tersebut akan diberikan jaminan asuransi.
“Terhadap realisasi pinjaman berupa kredit yang diberikan oleh perbankan itu adalah pemutus ya karena, di dalam perbankan itu berjenjang tidak hanya sekali putus, ada kategori peminjamannya tergantung besaran berapa pinjaman,” katanya.
Sementara dari saksi Arie Fatheo mengatakan, yang menghubungi adalah dia duluan, saat dikonfirmasikan bukti hasil tangkapan layar dari percakapan ini nomor yang dimiliki oleh yang menghubungi lebih dahulu.
Kemudian dia juga sempat mengeluh terkait minta penagihan kalau bisa jangan ke Uci lagi karena dianggap pemarah.
Terungkap saksi Arie yang meyakinkan terdakwa atas nama dari dalam bentuk tempat usahanya atau jaminannya dan itu atas perintah Uci.
Sidang yang dipimpin oleh Fatchu Rohman dengan didampingi Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan, dilanjutkan pada 25 Agustus 2025.
Sementara itu, terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) yaitu Ricky Hadiputra, S.H, Wahyudi Andriko, S.H, Ryan Septya Putra, S.H, dan Ilham Fajri,S.H, dari kantor hukum Farancis Law Office, mengatakan keterangan auditor terkesan kurang profesional.
“Sesuai dari apa yang kami lihat dan analisa sesuai dengan keterangan saksi yang telah didengarkan, kami masih berfikir kalau klien kami ini adalah korban dari pemufakatan jahat yang dilakukan oleh para agen atau calo peserta KUR,”tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program KUR setelah ditemukan cukup bukti dalam proses penyidikan. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers pada 17 April 2025 lalu.
Diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit,menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai bank, dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM tersebut.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyaluran bantuan kredit bagi masyarakat kecil serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
(*)
Komentar