Sakato.co.id – Pelarian AP (27), seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (begal) sepeda motor di wilayah Hukum Polsek Sungai Rumbai, akhirnya terhenti. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai bersama Polres Payakumbuh berhasil meringkus tersangka di wilayah Payakumbuh, Selasa (18/8/2026).
Penangkapan DPO tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, IPDA Dandi Fernando, setelah melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Polres Payakumbuh.
Mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kapolsek Sungai Rumbai AKP Sutrisman membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama lintas jajaran kepolisian.
AKP Sutrisman mengungkapkan, aksi kejahatan tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir Masjid Al-Ikhwan, Sungai Rumbai.
Awalnya, pelaku berpura-pura hendak meminjam kaca spion sepeda motor milik korban berinisial RD. Setelah itu, pelaku meminta untuk diantar dengan posisi berbonceng tiga.
Namun, saat melintas di dekat GOR Mini Tuanku Kerajaan, Jorong Tanah Abang, pelaku tiba-tiba melancarkan aksi sadisnya. Korban dianiaya secara brutal dengan cara dibanting dan diinjak hingga tidak berdaya.
Setelah korban tak mampu melawan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe warna hitam bernomor polisi BA 2660 VS. Atas insiden memilukan tersebut, korban mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp16 juta.
Usai menerima laporan dari pihak keluarga korban berinisial A, Tim Reskrim Polsek Sungai Rumbai bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Dari penelusuran rekam jejak pelaku, polisi mendeteksi jejak pelarian AP yang bersembunyi di wilayah Payakumbuh.
“Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Payakumbuh hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui. Penangkapan berlangsung aman dan terkendali,” ujar AKP Sutrisman, Rabu (19/8/2026).
Saat ini, tersangka AP beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang tercatat atas nama U telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakan perampasan dan penganiayaan sadis tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
(*)



Komentar