Sakato.co.id – Sebelum Reformasi semua informasi di pemerintahan banyak yang ditutup-tutupi, bahkan dirahasiakan. Tapi buah manis Gerakan Reformasi Bangsa adalah keterbukaan informasi publik yang menjadi hak konstitusi warga negara dan diatur oleh UU 14 Tahun 2008.
Hal tersebut disampaikan Sekda Sumbar Hansastri pada pembukaan Monev Komisi Informasi (KI) Sumbar, Selasa (22/8/2023), di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Jl Sudirman Padang.
Hansastri mengatakan jalan panjang semangat keterbukaan informasi publik dilakukan baik oleh badan publik maupun Komisi Informasi di semua tingkatan di seluruh Indonesia.
“Progresnya cukup baik dari era ketertutupan menjadi keterbukaan ini, beriringan terjadi mindset penyelenggaran badan publik, bahwa terbuka itu adalah suatu keharusan,” ujar Hansastri.
Dan jangan heran di Sumbar kekinian sudah tidak sulit lagi meminta informasi terkait APBD.
“Semuanya tersaji lewat jari, semua orang bisa tahu tentang rincian APBD, realisasi APBD dan uang masuk Sumbar itu berapa, bisa dilihat di website resmi Pemprov Sumbar,” ujar Hansastri.
Monev KI Sumbar ini penting dalam rangka upgrading pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
“Supaya badan publik upgrading terkait pengelolaan, pelayanan dan pengklarifikasian keterbukaan informasi publik, Pemprov Sumbar lewat Diskomifotik selalu mendukung Monev 2023 dan disinergikan dengan Perda 3/2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Monev jangan seremonial tapi harus terukur dan tepat sasaran terhadap badan publik jadi informatif” ujar Hansastri.
(ril)