Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di kawasan Padang Timur dan kawasan lainnya, Senin (7/7/2025).
Dalam penertiban tersebut, Petugas menyisir kawasan Jalan Tarandam, Jalan Aru, dan Jalan Sawahan, serta menertibkan meja, kursi, dan tenda PKL yang berjualan di fasilitas umum. Selain penertiban lapak operasi tersebut itu, lima unit sepeda listrik yang dimodifikasi untuk berjualan minuman kopi juga turut diamankan petugas ke Mako Satpol PP Padang.
Kasat Pol PP Padang, Chandra, menyebutkan bahwa penertiban ini merupakan upaya untuk menjaga keindahan dan ketertiban di Kota Padang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025.
Chandra juga menghimbau kepada pedagang untuk mematuhi aturan dan tidak menempati fasilitas umum.
“Mari bersama kita jaga keindahan dan patuhi peraturan sehingga ketertiban untuk kepentingan masyarakat umum dapat dicapai,” tegasnya.
(*)
Komentar