Sakato.co.id – Sebanyak 21 orang kembali diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, yang sedang asyik berduaan dalam kamar salah satu hotel yang berada di kawasan Kecamatan Padang Utara, Selasa (16/7/2024) dini hari.
Dalam upaya menjaga Trantibum, pihak Satpol PP melakukan pengawasan di dua kos-kosan dan tiga hotel yang berada di Kawasan Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman mengatakan, dalam rangka penegakan ketertiban umum dan mengantisipasi penyalahgunaan kos-kosan ataupun hotel yang ada di Kota Padang, pihaknya akan gencar lakukan pengawasan.
Ia sebutkan saat melakukan pengawasan terhadap lima penginapan di Kawasan Kecamatan Padang Utara tersebut, anggota Pol PP yang dipimpin langsung oleh Kasi Opsdal Eka Putra Irwandi dan Kasi Lidik Riko afriwan, langsung melakukan pengecekan terhadap orang-orang yang menginap, jika ada pasangan yang berada di dalam satu kamar, mereka harus bisa menunjukan bukti sah kepada petugas bahwa mereka memang sudah ada ikatan pernikahan.
“Ketika kita melakukan pengecekan terhadap kamar hotel di kawasan Padang Utara, dalam pengecekan tersebut mereka tidak mampu menunjukkan bukti pernikahan yang sah, dengan seketika petugas langsung mengamankan sebanyak 21 orang muda-mudi, yang diantaranya didapati sembilan pasangan dan ada juga dua orang laki laki serta satu perempuan berada dalam satu kamar tanpa memiliki ikatan pernikahan mereka langsung diamankan ke Mako Pol PP Padang,” tegasnya.
Kemudian lanjut Saraman, pasangan yang telah diamankan itu, akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku, mereka akan didata serta akan dilakukan pemanggilan kepada pihak keluarga mereka.
“Kita berharap kepada pemilik penginapan Kos-kosan ataupun hotel agar lebih ketat dalam mengawasi penyewa, akan lebih baik ditanyakan apakah mereka pasangan yang sah atau bukan, demi menjaga norma-norma yang berlaku serta menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,” pungkasnya.
(*)
Komentar