Satres Narkoba Polres Agam Bongkar Peredaran Sabu, 45 Paket Siap Edar Disita

Sakato.co.id  – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Agam menangkap seorang pria, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dan menyita puluhan paket siap edar.

Pelaku berinisial DE (38), warga Jorong Pasar Batu Kambing, diamankan pada Selasa, 21 April 2026 kemaren, sekira pukul 18.25 WIB, di tepi Jalan Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

Kapolres Agam AKBP Muari, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Herwin, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Dari hasil penangkapan, dan penggeledahan, petugas berhasil menyita 45 paket sabu siap edar di lokasi,” sebutnya, Rabu, 22 April 2026.

Selain sabu ulas Herwin, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, uang tunai Rp850 ribu, plastik klip kosong, serta pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO), dan untuk transaksi dilakukan dengan sistem lempar,” terangnya.

Herwin menyebutkan, petugas saat ini masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lain, yang masih beroperasi di wilayah tersebut.

“Petugas masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini,” ulasnya.

Saat ini sambung Herwin, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Agam menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, guna menekan peredaran barang haram tersebut,” ungkapnya.

Komentar