Satpol PP Padang Gencar Awasi Tempat Hiburan Malam: Puluhan Wanita dan Miras Diamankan

Sakato.co.id – Pemerintah Kota Padang menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan mengintensifkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak aktif memastikan jam operasional dan perizinan usaha dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang – Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menegaskan bahwa seluruh pengelola tempat hiburan malam wajib mematuhi batas operasional maksimal pukul 02.00 WIB. Pihaknya juga memastikan bahwa izin usaha seluruh tempat hiburan aktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

banner 1080x788

“Kami tidak hanya fokus pada jam operasional, tetapi juga memastikan pemilik usaha menjalankan bisnisnya sesuai dengan norma, etika, serta peraturan daerah yang berlaku,” ujar Rio Ebu Pratama pada Minggu (20/4/2025).

Lebih lanjut, Rio Ebu Pratama mengajak seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan. Ia menekankan pentingnya kerjasama dan tanggung jawab dari semua pihak untuk mewujudkan Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum).

“Tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran. Sanksinya beragam, mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda administrasi, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha jika diperlukan. Semua ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegasnya.

Dalam operasi pengawasan tersebut, Satpol PP Padang juga mengamankan puluhan wanita dari berbagai tempat hiburan malam serta menyita belasan botol minuman beralkohol.

“Dalam pengawasan yang kami lakukan, kami mengamankan kurang lebih 35 orang dari sejumlah tempat hiburan malam. Pemilik tempat hiburan yang melanggar jam operasional juga kami berikan teguran. Selain itu, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung,” jelas Rio Ebu Pratama.

Rio Ebu Pratama kembali mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang ada, terutama terkait jam operasional, serta aktif berperan dalam menjaga Trantibum di wilayah Kota Padang.

“Mari kita bergandengan tangan mewujudkan lingkungan hiburan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat Kota Padang,” pungkasnya.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *