Satpol PP Padang Akhiri Dugaan Kasus Perilaku Menyimpang Dua Pria di Bungus Lewat Meja Mediasi

Sakato.co.id – Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa setiap perilaku yang melanggar norma sosial dan mengganggu ketenteraman umum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Menyikapi kasus dugaan perilaku menyimpang yang melibatkan dua orang pria di kawasan Bungus Teluk Kabung, Satpol PP memastikan kedua pihak telah diproses melalui mediasi dan secara tegas menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

‎Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa proses mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, dengan tetap menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.

‎Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta melibatkan kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing.

‎“Mediasi telah dilaksanakan dan dihadiri oleh kedua pihak bersama keluarga. Keduanya menyatakan komitmen tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar norma sosial dan berpotensi meresahkan masyarakat. Pihak keluarga juga menyatakan kesiapan sebagai penjamin,” tegas Chandra.

‎Hasil mediasi tersebut menyepakati penyelesaian secara damai tanpa melanjutkan ke proses lebih lanjut. Kesepakatan itu memuat pernyataan tanggung jawab serta komitmen menjaga ketertiban, norma sosial, dan kenyamanan lingkungan.

‎Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP menegaskan akan terus bertindak profesional dalam menangani setiap bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

‎”Penegakan aturan kita lakukan secara tegas namun humanis, dengan mengedepankan pembinaan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas Chandra.

(*)

Komentar

News Feed