Satpol PP Bongkar Spanduk dan Reklame yang Terpasang Tak Sesuai Aturan di Padang

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap iklan-iklan yang terpasang tidak sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang, Kamis (31/8/2023).

Dalam patroli rutin wilayah tersebut, petugas masih banyak mendapati adanya iklan promosi yang berbentuk spanduk politik, iklan usaha, iklan tempat pendidikan tambahan dan juga iklan terkait sedot WC.

banner 1080x788

“Untuk pelaksanaan kegiatan personil kita hari ini yakni melakukan penertiban terhadap iklan reklame pengumuman spanduk, baliho dan lainnya yang berada di tiang listrik, pohon, dan taman kota, serta tempat fasilitas umum lainnya,” ungkap Rozaldi Rosman, Kabid Trantibum Satpol PP Padang.

Hal tersebut lanjut Rozaldi, seperti diketahui pemasangan iklan tersebut telah menyalahi Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.

“Untuk penertiban hari ini, kita dilakukan di sepanjang jalur bypass, jalan Sudirman, Khatib Sulaiman, Veteran, Tabing hingga batas kota,” bebernya.

Lebih lanjut Rozaldi berharap, kedepannya agar lebih tertib lagi dan lebih bijak dalam memasang dan meletakkan apa yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan pada tempat yang telah ditentukan.

“Tentu ini sangat merusak, apalagi spanduk reklame dan baliho tersebut ditancapkan di pohon yang mengakibatkan akan matinya pohon tersebut dan tidak akan berkembang dengan baik. Termasuk di taman kota, serta tiang listrik di fasilitas umum tentu merusak keindahan di Kota Padang,” kata dia.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *