Satgas Pangan Polri Bongkar Sindikat Beras Oplosan, Kerugian Masyarakat Capai Triliunan Rupiah!

Sakato.co.id – Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar praktik penjualan beras bermerek yang tidak sesuai standar mutu. Praktik curang ini diperkirakan telah merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun per tahun. Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kamis (24/7/2025).

Konferensi pers dibuka oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, selaku Kepala Satgas Pangan Polri.

Brigjen Helfi Assegaf dengan tegas menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan respons cepat terhadap hasil investigasi Kementerian Pertanian dan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. “Kami tidak akan membiarkan praktik curang yang merugikan konsumen terus berlangsung,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Brigjen Helfi Assegaf, kasus ini bermula dari laporan Kementerian Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025. Laporan tersebut mengungkapkan peredaran beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, harga, dan berat kemasan. Hasil investigasi Kementerian Pertanian dari 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi menunjukkan fakta mencengangkan:

– 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu.

– 88,24% beras medium tidak sesuai standar mutu.

– Lebih dari 50% beras dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

– Banyak beras dengan berat riil di bawah yang tertera di kemasan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Pangan Polri segera bergerak. Penyelidikan intensif dilakukan di pasar tradisional dan retail modern, diikuti dengan pengambilan sampel, uji laboratorium, serta pengumpulan keterangan saksi dan ahli.

Kemudian, hasil uji laboratorium mengungkap lima merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu, yakni Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania, dan Jelita.

Polri juga berhasil mengidentifikasi tiga produsen yang bertanggung jawab atas produk-produk tersebut:

– PT PIM (produsen merek Sania)

– PT FS (produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen)

– Toko SY (produsen Jelita)

Penggeledahan pun dilakukan di empat lokasi berbeda, yaitu di Jakarta Timur, Subang, dan Serang. Dari lokasi tersebut, total 201 ton beras dalam berbagai kemasan berhasil disita, beserta dokumen produksi, izin edar, dan hasil uji laboratorium.

“Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” tegas Brigjen Helfi.

Saat ini, kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main, yaitu hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Polri akan terus melanjutkan proses hukum dengan agenda:

Pemeriksaan saksi-saksi dari korporasi.

Gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Penelusuran kemungkinan merek lain yang tidak sesuai mutu.

Penelusuran aset hasil kejahatan (tracing asset).

Mengakhiri konferensi pers, Brigjen Helfi menyerukan kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan ekosistem pangan yang adil dan transparan. “Kami berharap upaya penegakan hukum ini memberikan efek jera dan mendorong pelaku usaha untuk berbisnis dengan jujur. Mari bersama kita jaga keamanan pangan demi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

(*)

Komentar