RS Selaguri Klarifikasi Terkait Penyitaan Gedung: Objek Bukan Aset Perusahaan, Putusan Belum Inkracht

Sakato.co.id – Pihak PT Selaguri Citratama Medika, pengelola Rumah Sakit Selaguri Padang, melalui Francis Law Office selaku kuasa hukum, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penyitaan dan rencana eksekusi terhadap gedung rumah sakit tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Ricky Hadiputra, S.H., M.H. dan Ilham Fajri, S.H. dari Francis Law Office, pihaknya menyayangkan langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Padang yang datang ke lokasi RS Selaguri dalam rangka pelaksanaan sita atas aset.

Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat, sebab gedung yang dijadikan objek sita selama ini diketahui masyarakat Kota Padang sebagai milik pribadi.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun perlu kami tegaskan bahwa objek yang disita bukan aset milik PT Selaguri Citratama Medika. Selain itu, putusan perkara ini belum inkracht, karena saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi. Dengan demikian, status hukumnya masih a quo,” jelas Ricky Hadiputra, S.H., M.H., Jumat (10/10/2025).

Lebih lanjut, pihak Francis Law Office menilai bahwa tindakan penyitaan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap tidak sejalan dengan asas kepastian hukum dan berpotensi melanggar hak-hak hukum pihak lain.

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa objek yang dijadikan sita tidak sebanding dengan nilai gugatan atau tuntutan pihak lawan.

“Selain salah objek, nilai aset yang disita jauh melampaui nilai yang dipersengketakan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas dan keadilan dalam proses hukum tersebut,” tambah Ricky Hadiputra, S.H., M.H.

Selain itu, pihak perusahaan juga memberikan penjelasan terkait isu hubungan ketenagakerjaan di RS Selaguri. Disebutkan bahwa RS Selaguri semula memiliki 120 karyawan, dan seluruh hak karyawan telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali 17 orang yang masih mengajukan permintaan penyelesaian tertentu yang saat ini masih dalam proses klarifikasi dan komunikasi dengan pihak manajemen.

“Dengan demikian, hanya sekitar 10 persen dari total karyawan yang masih memiliki perbedaan pandangan terkait penyelesaian hak mereka. Kami tetap membuka ruang dialog dan beritikad baik untuk menyelesaikan hal ini sesuai prosedur hukum dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” jelas pihak kuasa hukum.

Pihak PT Selaguri Citratama Medika melalui kuasa hukumnya menegaskan komitmen untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, serta siap memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan demi kejelasan informasi kepada publik.

“Kami berharap semua pihak menghormati asas due process of law. Proses hukum masih berjalan, sehingga langkah-langkah eksekusi seharusnya menunggu putusan final yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kami juga mengimbau agar pemberitaan di media dapat dilakukan secara berimbang dan proporsional,” tutup Ricky Hadiputra, S.H., M.H.

(*)

Komentar