Sakato.co.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan komitmennya dalam menjamin penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tepat takaran dan tepat kualitas bagi masyarakat. Sikap tegas ini ditunjukkan menyusul langkah penindakan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara atas dugaan manipulasi takaran BBM di SPBU 14.206.190, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Selasa (20/10/2026) lalu.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas pihak kepolisian dalam mengawal pelayanan BBM publik.
“Pertamina mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Polda Sumut dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat. Kami bersikap kooperatif dan siap memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan untuk mendukung penyidikan,” ujar Fahrougi, dalam keterangan persnya, Selasa (27/10/2026).
Sebagai tindakan korektif dan sanksi awal, Pertamina resmi menghentikan penyaluran seluruh produk BBM ke SPBU 14.206.190 Serdang Bedagai. Pertamina menegaskan tidak ada toleransi (zero tolerance) bagi pengelola SPBU yang terbukti melakukan kecurangan. Sanksi lanjutan akan dijatuhkan sesuai hasil pemeriksaan hukum dan ketentuan kontrak kerja sama.
Untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat di kawasan Sei Bamban dan sekitarnya tetap terpenuhi, Pertamina langsung mengalihkan serta memperkuat distribusi suplai BBM ke SPBU terdekat.
“Pengalihan suplai dilakukan agar aktivitas masyarakat tidak terganggu selama SPBU tersebut dihentikan operasionalnya,” tambahnya.
Belajar dari kejadian ini, Pertamina Sumbagut kian mengintensifkan pengawasan di seluruh SPBU wilayah operasionalnya. Langkah pencegahan dilakukan melalui inspeksi rutin, uji petik kesesuaian takaran dispenser, hingga pemeriksaan segel tera secara ketat. Pihak pengelola SPBU juga diwajibkan melakukan kalibrasi mandiri secara berkala.
Fahrougi turut mengimbau masyarakat untuk selalu membeli BBM di jalur resmi dan aktif mengawasi kualitas pelayanan.
“Jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan takaran atau pelanggaran pelayanan di SPBU, segera laporkan melalui Pertamina Contact Center 135. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti secara transparan dan akuntabel demi melindungi hak-hak konsumen,” tegas Fahrougi.
(*)








Komentar