Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar razia pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam serta aktivitas warga hingga larut malam pada Minggu dini hari (27/9/2026). Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan 11 orang perempuan dari sejumlah lokasi.
Operasi penertiban ini difokuskan pada tiga titik rawan, yakni kawasan Pondok, Taman Rimbo Kaluang, dan Jalan Khatib Sulaiman. Ke-11 perempuan tersebut dijangkau petugas lantaran masih beraktivitas di area publik maupun tempat hiburan saat waktu mendekati dini hari hingga menjelang subuh.
Tak hanya mengamankan warga, personil penegak Perda tersebut juga menyita sejumlah unit sound system milik pengelola kafe. Tindakan tegas diambil lantaran tempat usaha tersebut terbukti nekat beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan aturan daerah.
Petugas di lapangan langsung memberikan instruksi tegas agar kegiatan dihentikan (closing), serta menyerahkan surat teguran dan peringatan tertulis kepada para pemilik usaha.
Bagi pengelola kafe yang terbukti melanggar aturan jam operasional, Satpol PP melayangkan surat pemanggilan resmi. Mereka diwajibkan mendatangi Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan identitas serta memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Rangkaian tindakan pengawasan wilayah ini dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, didampingi Kasi Linmas Aldi serta Kasi Lidik dan Penyidikan Riko Afriwan.
Eka Putra Irwandi menegaskan, langkah penertiban ini ditempuh demi memastikan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan dari potensi gangguan penyakit masyarakat (pekat).
“Kami melakukan pengawasan untuk meningkatkan ketertiban operasional kafe sekaligus mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). Pendekatan yang kita lakukan tetap persuasif dan edukatif. Kita mengingatkan agar pelaku usaha maupun masyarakat sama-sama memahami aturan dan menjaga suasana Kota Padang tetap aman dan nyaman,” ujar Eka Putra Irwandi, Minggu (27/9/2026).
Satpol PP Kota Padang kembali mengingatkan bahwa pemeliharaan ketenteraman lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Pengawasan ketat akan terus digelar secara berkala sebagai sarana edukasi agar aktivitas ekonomi dan masyarakat tetap berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku.
(*)








Komentar