Sakato.co.id – Dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan patroli pengawasan pada Rabu (8/7/2026) dini hari.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sebuah kafe karaoke di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto masih beroperasi melebihi batas jam operasional yang telah ditentukan. Sebagai tindak lanjut, petugas mengamankan satu unit speaker milik kafe tersebut sebagai barang bukti atas pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, personel Satpol PP juga menemukan sejumlah muda-mudi yang masih berkumpul hingga larut malam di beberapa titik. Untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum, mereka kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang guna dilakukan pendataan, diberikan pembinaan, serta diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa kegiatan patroli rutin ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan suasana Kota Padang yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli, terutama pada malam hingga dini hari, guna meminimalisir potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Padang,” ujar Chandra.
Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran peraturan daerah yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha semakin meningkat dalam mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Kota Padang.
(*)





Komentar