Rapat Paripurna, DPRD Bentuk Pansus Bahas LKPJ Kepala Daerah 2024

Sakato.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah membentuk panitia khusus (pansus) pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah (LKPJ) kepala daerah Tahun 2024. Hal tersebut diumumkan saat rapat paripurna DPRD bersama gubernur, Kamis (20/3/2025).

“Pansus ini berisikan anggota dewan dari seluruh fraksi di DPRD Sumbar,” ujar Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat paripurna.

Ke-14 orang tersebut yakni dari PKS Irsyad Syafar dan Syofyan Hendri. Dari Gerindra Khairudin Simanjuntak dan Mario Syah Johan. Golkar, Zafri Deson dan Zulfadri Darma. Nasdem Abdul Rahman dan Asril. Kemudian, dari PAN, Indra Dt. Rajo Lelo dan Muhayatul. Demokrat, Dini Harsiva Yandra dan Agus Syahdeman. Lalu Sawal Dt Putiah (PPP) dan Albert Hendra Lukman (fraksi gabungan PDI-PKB).

Lebih lanjut Muhidi mengatakan pasca telah dibentuknya tim pansus ini, maka pembahasan LKPJ akan dilakukan dengan optimal. Pansus juga akan menyusun rekomendasi DPRD Sumbar terhadap LKPJ tersebut.

Muhidi juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD.

“Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu disampaikan bahwa LKPj Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam LKPJ Tahun 2024 ini.

Pada rapat paripurna itu juga dilaksanakan agenda penyampaian nota pengantar LKPJ tersebut oleh gubernur. (*)

Komentar