Sakato.co.id – Puluhan massa yang terdiri dari pemuda dan mahasiswa yang mengatasnamakan ‘Sahabat Nurmailis’ mendatangi KPU Kabupaten Sijunjung pada Selasa, (19/12/2023).
Kedatangan massa tersebut buntut dari pengunduran diri Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Koto VII yang bernama Nurmailis.
Koordinator aksi yang juga penerima kuasa dari Nurmailis, Harbi Hanif Burdha menjelaskan kedatangan pihaknya tersebut merupakan bentuk aksi solidaritas yang bermaksud menyampaikan keberatannya kepada KPU atas pemberhentian Nurmailis tersebut.
“Saya mewakili Nurmailis hanya memberikan surat pelaporan kejanggalan pemberhentian secara paksa dan intimidasi oleh pihak KPU kepada Nurmailis,” jelasnya.
Dalam aksi kemanusiaan tersebut dan pelaporan tersebut, pihak Sahabat Nurmailis diterima langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung Juni Wandri.
Setelah dari KPU, massa tersebut beranjak ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung. Dari pantauan media, terlihat pihak Bawaslu menyambut baik massa ‘Sahabat Nurmailis’ dan pengaduan mereka diterima dengan baik oleh Bawaslu Kabupaten Sijunjung.
Harbi menjelaskan ada dugaan intimidasi dari pihak KPU Kabupaten Sijunjung dan menjelaskan kronologi pemberhentian Nurmailis.
“Pada tanggal 27 November Nurmailis masih bertugas sebagai PPK bahkan sempat menemani temannya sesama anggota PPK berbelanja ke Pasar untuk Persiapan Rakor bersama PPK se Kecamatan Koto VII,” jelasnya.
Setelah kegiatan tersebut, kata Harbi, Nurmailis merasakan sakit perut hingga dilarikan ke Rumah Sakit hingga tidak bisa mengikuti sosialisasi pada tanggal 28 November 2023.
“Pada tanggal 30 November 2023, Nurmailis melahirkan di sebuah rumah sakit di Kota Solok. Karena pertimbangan biaya yang cukup besar maka ia dipulangkan ke Muaro pada tanggal 2 Desember 2023,” lanjutnya.
Sepulangnya Nurmailis ke Muaro Sijunjung, lanjut Harbi, teman-teman PPK datang menjenguk tapi menanyakan suatu kontrak kerja.
“Permasalahan yang dibahas seharusnya tidak tepat karena bisa mengakibatkan mental down, mereka membahas tugas Nurmailis kedepannya sanggup atau tidak untuk melanjuti,” jelasnya.
Seolah-olah, kata Harbi, mereka membawa pesan untuk lebih baik mengundurkan diri saja, hingga Nurmailis merasa terpukul akibat itu.
“Pada tanggal 6 Desember 2023, KPU Sijunjung mengadakan Rakor bagi PPS dan PPK se Kabupaten Sijunjung tetapi karena kondisi Nurmailis enam hari setelah melahirkan maka dia tidak bisa menghadiri acara tersebut,” jelasnya.
“Pada tanggal 11 Desember 2023 Nurmailis menerima surat pemanggilan untuk datang ke sekretariat PPS besok harinya, tetapi setelah mendapatkan surat itu, Oknum Ketua PPK ‘R’ kembali memberikan informasi untuk mengunjunginya,” katanya.
Kata Harbi, dengan rasa penasaran, Nurmailis akhirnya pergi ke Sekretariat PPK Kecamatan Koto VII.
“Pada sekretariat PPK tersebut Nurmailis telah ditunggu oleh dua Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung ‘BAP’ dan ‘SA’. Pembahasan mengenai kinerja Nurmailis setelah melahirkan tidak mengikuti kegiatan PPK secara spontan Salah satu oknum komisioner KPU ‘SA’ menyebutkan tidak ada toleransi dan tidak ada memberikan waktu cuti,” jelasnya.
Kata Harbi, intimidasi terus dilakukan hingga telah disiapkan surat pengunduran diri oleh oknum ketua PPK, akibatnya mau tidak mau Nurmailis menandatangani dengan penuh kecewa.
“Kemudian esok harinya 12 Desember 2023 dilakukan ada PAW dan langsung dilantik yang anehnya, PAW itu nomor urut 9 kenapa tidak nomor urut 6 yang dilantik,” jelas Harbi.
Setelah aksi tersebut, pihaknya juga merencanakan pelaporan ke Kepolisian, Komnas HAM, Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, Ombudsman dan DKPP.
Sementara itu, dikutip Tribun Padang, merespons hal tersebut, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sijunjung Juni Wandri yang menerima surat laporan tersebut mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut dan akan membahas dengan komisioner KPU lainnya.
“Laporan telah kita terima, selanjutnya akan kita bahas dengan komisioner lainnya. Bagaimana kronologis yang sebenarnya serta akan menelusuri terkait dugaan intimidasi dan perundungan terhadap PPK yang bersangkutan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) setelah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Sedangkan untuk penunjukkan PAW, pihaknya menghubungi seluruh peserta yang merupakan calon dan datang ke KPU.
“Setelah adanya surat pengunduran diri kami komisioner KPU melakukan pleno untuk memproses PAW. Seluruh aturan administrasi kami jalankan. Bukan ditunjuk langsung, kita menghubungi seluruh kandidat untuk menanyakan kesiapan. Ada kandidat yang tidak ada hadir dan ada juga yang menolak sebagai PAW, sehingga terpilihlah satu orang sebagai PAW berdasarkan hasil pleno,” katanya.