Polres Pariaman Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi, 360 Liter Bio Solar Diamankan

Sakato.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman kembali membongkar praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria paruh baya berinisial E (69) tak berkutik saat diringkus polisi bersama barang bukti 360 liter Bio Solar dan satu unit truk pengangkut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di kawasan Perumahan Lestari, Desa Kampung Gadang Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, pada Senin malam (26/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pariaman di bawah pimpinan Ipda Riko Tarianto, bersama Tim Opsnal, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar jalur SPBU Jati Pariaman.

Tak lama berselang, petugas melacak keberadaan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel kuning dengan nomor polisi BA 8094 W yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi. Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di sebuah rumah di perumahan warga.

Saat dilakukan penggeledahan mendadak, kecurigaan petugas terbukti. Di dalam truk dan sekitar lokasi, ditemukan sejumlah jerigen berisi Bio Solar hasil pembelian dari beberapa SPBU berbeda.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

Sekitar 360 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar

1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning (No. Pol: BA 8094 W)

1 lembar STNK kendaraan

2 buah selang minyak masing-masing sepanjang kurang lebih 2 meter

1 buah canting minyak berwarna perak

Modus Operandi dan Proses Hukum

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya melalui Kanit Tipidter Ipda Riko Tarianto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga membeli Bio Solar bersubsidi secara berulang dari sejumlah SPBU untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.

Kendati demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan lain serta aliran distribusi BBM ilegal tersebut.

“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat dan sektor tertentu yang telah diatur oleh pemerintah. Setiap bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ipda Riko, dilansir dari laman tbnewssumbar.id, Kamis (29/10/2026).

Saat ini, kakek berinisial E beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Pariaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pariaman juga mengimbau masyarakat agar senantiasa proaktif melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar.

(*)

Komentar