Polres Padang Pariaman Gagalkan Peredaran Narkoba Ukuran Besar, 61 Paket Ganja Diamankan

Sakato.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FA (41), warga Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, tak berkutik saat diringkus polisi bersama puluhan kilogram barang haram pada Sabtu (8/8/2026) subuh sekitar pukul 05.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku saat membawa barang asing ke sebuah rumah di Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Sintuk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan FA tanpa perlawanan di kediamannya di Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk.

“Saat interogasi awal, tersangka FA mengakui bahwa ia menyembunyikan narkotika jenis ganja di rumah orang tuanya yang berlokasi di Korong Toboh Surau Kandang,” ujar Kasatresnarkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, Senin (10/8/2026).

Petugas bersama saksi dari masyarakat setempat kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya mengejutkan, polisi menemukan 61 paket besar ganja yang sudah terbungkus rapi menggunakan lakban cokelat. Barang haram tersebut disembunyikan dalam 3 buah karung putih dan 2 kantong plastik besar warna biru. Selain ganja, petugas juga menyita 1 unit ponsel merek Redmi warna hitam sebagai barang bukti.

Kepada penyidik, FA berdalih bahwa 61 paket ganja tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial ADIT yang saat ini berada dalam penelusuran petugas.

Kini, tersangka FA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum dan pengusangan lebih lanjut.

“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap perkara ini guna mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut,” tegas AKP Irhas Murad.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara yang berat.

(*)

Komentar